Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Usman ibnul Mugirah, dari
Salim ibnu Abul Ja’d; Muhammad ibnul Hanafiyah pernah mengatakan bahwa ia bersama ayahnya (Ali ibnu Abu Talib r.a.) pernah berkunjung ke rumah salah seorang
iparnya dari kalangan Ansar, lalu datanglah waktu salat, kemudian Ali r.a. berkata, “Hai budak perempuan, ambilkanlah air wudu, aku akan mengerjakan salat
agar hatiku terhibur.” Ketika ia memandang ke arah kami yang merasa heran dengan ucapannya, maka ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Beriqamahlah, hai Bilal, dan hiburlah hati kami dengan salat.
*****
Firman Allah Swt.:
{وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ}
dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. (Al Mu’minun: 3)
Yaitu dari hal-hal yang batil yang pengertiannya mencakup pula hal-hal yang musyrik, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama. Juga hal-hal maksiat seperti
yang dikatakan oleh sebagian lainnya. Mencakup pula semua perkataan dan perbuatan yang tidak berguna, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا}
dan apabila mereka bersua dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan
dirinya. (Al-Furqan: 72)
Qatadah mengatakan, “Demi Allah, mereka telah diberi kekuatan oleh Allah yang membuat mereka dapat melakukan hal tersebut.”
****
Firman Allah Swt.:
{وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ}
dan orang-orang yang menunaikan zakat. (Al Mu’minun: 4)
Menurut kebanyakan ulama, makna yang dimaksud dengan zakat dalam ayat ini ialah zakat harta benda, padahal ayat ini adalah ayat Makkiyyah; dan sesungguhnya
zakat itu baru difardukan setelah di Madinah, yaitu pada tahun dua Hijriah. Menurut makna lahiriahnya, zakat yang di fardukan di Madinah itu hanyalah mengenai
zakat yang mempunyai nisab dan takaran khusus. Karena sesungguhnya menurut makna lahiriahnya, prinsip zakat telah difardukan sejak di Mekah. Allah Swt.
telah berfirman di dalam surat Al-An’am yang Makkiyyah, yaitu:
{وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ}
dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin). (Al-An’am: 141)
Dapat pula diartikan bahwa makna yang dimaksud dengan zakat dalam ayat ini ialah zakatun nafs (membersihkan diri) dari kemusyrikan dan kekotoran. Sama
pengertiannya dengan apa yang terdapat dalam firman-Nya:
{قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا. وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا}
sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. (Asy-Syams: 9-10)
Dan firman Allah Swt. yang mengatakan:
{وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ. الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ}
dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang memper-sekutukan-(Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat. (Fushshilat: 6-7)
Hal ini menurut salah satu di antara dua pendapat yang mengatakan tentang tafsirnya. Dapat pula diartikan bahwa makna yang dimaksud adalah kedua pengertian
tersebut secara berbarengan, yaitu zakat jiwa dan zakat harta. Karena sesungguhnya termasuk di antara zakat ialah zakat diri (jiwa), dan orang mukmin yang
sempurna ialah orang yang menunaikan zakat jiwa dan zakat harta bendanya. Hanya Allah-lah yang Maha Mengetahui.
*****
Firman Allah Swt.:
{وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ
ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ}
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al Mu’minun: 5-7)
Artinya, orang-orang yang memelihara kemaluan mereka dari perbuatan yang diharamkan. Karena itu mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh Allah, seperti zina dan liwat. Dan mereka tidak mendekati selain dari istri-istri mereka yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, atau budak-budak
perempuan yang mereka miliki dari tawanan perangnya. Barang siapa yang melakukan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah, maka tiada tercela dan tiada dosa
baginya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
{فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ}
maka sesungguhnya mereka tidak tercela dalam hal ini. Barang siapa mencari yang di balik itu. (Al Mu’minun: 6-7)
Yakni selain istri dan budak perempuannya.
{فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ}
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al Mu’minun: 7)
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami
Sa’id, dari Qatadah, bahwa pernah ada seorang wanita mengambil budak laki-lakinya (sebagai kekasihnya) dan mengatakan bahwa ia melakukan perbuatannya itu
karena bertakwilkan kepada firman Allah yang mengatakan: atau budak yang mereka miliki. (Al Mu’minun: 6) Lalu ia ditangkap dan dihadapkan kepada Khalifah
Umar ibnul Khattab r.a., dan orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Saw. mengatakan bahwa perempuan itu menakwilkan suatu ayat dari Kitabullah dengan takwil
yang menyimpang. Kemudian budak laki-laki itu dihukum pancung, dan Khalifah Umar berkata kepada wanita itu,”Engkau sesudah dia, haram bagi setiap orang
muslim.”
Asar ini berpredikat garib lagi munqati’, disebutkan oleh Ibnu Jarir di dalam tafsir permulaan surat Al-Maidah, padahal kalau dikemukakan dalam tafsir
ayat ini lebih cocok. Sesungguhnya Khalifah Umar menjatuhkan sangsi haram terhadap wanita tersebut bagi kaum laki-laki muslim, sebagai pembalasan terhadap
perbuatannya, yaitu dengan menimpakan hukuman yang bertentangan dengan niat yang ditujunya. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Imam Syafii dan orang-orang yang mendukungnya telah mengambil ayat ini sebagai dalil dari pendapatnya yang mengatakan bahwa mastrubasi itu haram, yaitu
firman-Nya: dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak yang mereka miliki. (Al Mu’minun: 5-6)
Imam Syafii mengatakan bahwa perbuatan mastrubasi itu di luar kedua perkara tersebut. Karena itu, mastrubasi haram hukumnya. Dan sesungguhnya Allah Swt.
telah berfirman: Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al Mu’minun: 7)
Mereka berdalilkan pula dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hasan ibnu Arafah dalam kitab Juz-nya yang terkenal.
حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ ثَابِتٍ الجَزَريّ، عَنْ مَسْلَمَةَ بْنِ جَعْفَرٍ، عَنْ حَسَّانَ بْنِ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “سَبْعَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَا يَجْمَعُهُمْ مَعَ الْعَامِلِينَ،
وَيُدْخِلُهُمُ النَّارَ أَوَّلَ الدَّاخِلِينَ، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، فَمَنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ: نَاكِحُ يَدِهِ، وَالْفَاعِلُ، وَالْمَفْعُولُ
بِهِ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالضَّارِبُ وَالِدَيْهِ حَتَّى يَسْتَغِيثَا، وَالْمُؤْذِي جِيرَانَهُ حَتَّى يَلْعَنُوهُ، وَالنَّاكِحُ حَلِيلَةَ جَارِهِ”
Ia mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali ibnu Sabit Al-Jazari, dari Maslamah ibnu Ja’far, dari Hassan ibnu Humaid, dari Anas ibnu Malik, dari Nabi
Saw. yang telah bersabda: Ada tujuh macam orang yang Allah tidak mau memandang mereka kelak di hari kiamat dan tidak mau membersihkan mereka (dari dosa-dosanya),
dan tidak menghimpunkan mereka bersama orang-orang yang beramal (baik), dan memasukkan mereka ke neraka bersama orang-orang yang mula-mula masuk neraka,
terkecuali jika mereka bertobat; dan barang siapa yang bertobat, Allah pasti menerima tobatnya. Yaitu orang yang kawin dengan tangannya (mastrubasi),
kedua orang yang terlibat dalam homoseks, pecandu minuman khamr, orang yang memukuli kedua orang tuanya hingga keduanya meminta tolong, orang yang mengganggu
tetangga-tetangganya sehingga mereka melaknatinya, dan orang yang berzina dengan istri tetangganya.