Telah diriwayatkan bahwa Malaikat Jibril a.s. —pada waktu pertama kali menurunkan Al-Qur’an kepada Rasulullah Saw.— memerintahkannya agar membaca isti’azah (ta’awwuz). Demikian menurut riwayat Imam Abu Ja’far ibnu Jarir, bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib. telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Imarah, telah menceritakan kepada kami Abu Rauq, dari Dahhak, dari Abdullah ibnu Abbas yang menceritakan bahwa pada waktu pertama kali Malaikat Jibril turun kepada Nabi Muhammad Saw., ia berkata, “Hai Muhammad, mohonlah perlindungan (kepada Allah)!” Nabi Saw. bersabda, “Aku memohon perlindungan kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari godaan setan yang terkutuk.” Kemudian Malaikat Jibril berkata.”Ucapkanlah bismillahir rahmanir rahim.” Selanjutnya Malaikat Jibril berkata lagi, “Bacalah, dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan.”
Abdullah ibnu Abbas mengatakan. hal tersebut merupakan surat yang mula-mula diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw. melalui lisan Malaikat Jibril.
Asar ini berpredikat garib. sengaja kami ketengahkan untuk dikenal, mengingat di dalam sanadnya terkandung kelemahan dan inqita’ (maqtu’).
Jumhur ulama mengatakan bahwa membaca ta’awwuz hukumnya sunat, bukan merupakan suatu keharusan yang mengakibatkan dosa bagi orang yang meninggalkannya. Ar-Razi meriwayatkan dari Ata ibnu Abu Rabah yang mengatakan wajib membaca ta’awwuz dalam salat dan di luar salat, yaitu bila hendak membaca Al-Qur’an.
Ibnu Sirin mengatakan, “Apabila seseorang membaca ta’awwuz sekali saja dalam seumur hidupnya, hal ini sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban membaca ta’awwuz”
Ar-Razi mengemukakan hujahnya kepada Ata dengan makna lahiriah ayat yang menyatakan, “Fasta’iz (maka mintalah perlindungan kepada Allah).” Kalimat ini adalah kalimat perintah yang lahiriahnya menunjukkan makna wajib, juga berdasarkan pengalaman yang dilakukan oleh Nabi Saw. secara terus-menerus. Dengan membaca ta’awwuz, maka kejahatan setan dapat ditolak. Suatu hal yang merupakan kesempurnaan bagi hal yang wajib, hukumnya wajib pula. Karena membaca ta’awwuz merupakan hal yang lebih hati-hati, sedangkan sikap hati-hati itu merupakan suatu hal yang dapat melahirkan hukum wajib
Mas’alah
Sebagian ulama mengatakan bahwa membaca ta’awwuz pada awal mulanya diwajibkan kepada Nabi Saw., tetapi tidak kepada umatnya. Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa dia tidak membaca ta’awwuz dalam salat fardunya; tetapi ta’awwuz dibaca bila mengerjakan salat sunat Ramadan pada malam pertama.
Imam Syafii di dalam kitab Al-Imla mengatakan bahwa bacaan ta’awwuz dinyaringkan; tetapi jika dipelankan, tidak mengapa. Di dalam kitab Al-Umm disebutkan boleh memilih, karena Ibnu Umar membacanya dengan pelan, sedangkan Abu Hurairah membacanya dengan suara nyaring. Tetapi bacaan ta’awwuz selain pada rakaat pertama masih diperselisihkan di kalangan mazhab Syafii, apakah disunatkan atau tidak, ada dua pendapat, tetapi yang kuat mengatakan tidak disunatkan.
Apabila orang yang membaca ta’awwuz mengucapkan, “A’uzu billahi minasy syaitanir rajim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk),” maka kalimat tersebut dinilai cukup menurut Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah.
Sebagian dari kalangan ulama ada yang menambahkan lafaz As-Sami’ul ‘alim (Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui), sedangkan yang lainnya bahkan menambahkan seperti berikut: “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” menurut As-Sauri dan Al-Auza’i.
Diriwayatkan oleh sebagian dari mereka bahwa dia mengucapkan, “Aku memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk,” agar sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh ayat dan berdasarkan kepada hadis Dahhak, dari Ibnu Abbas, yang telah disebutkan tadi. Akan tetapi, lebih utama mengikuti hadis-hadis sahih seperti yang telah disebutkan.
Membaca ta’awwuz dalam salat hanya dilakukan untuk membaca Al-Qur’an, menurut pendapat Abu Hanifah dan Muhammad. Sedangkan Abu Yusuf mengatakan bahwa ta’awwuz dibaca untuk menghadapi salat itu sendiri. Berdasarkan pengertian ini. berarti makmum membaca ta’awwuz sekalipun imam tidak membacanya. Dalam salat Id (hari raya), ta’awwuz dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum takbir salat hari raya. Sedangkan menurut jumhur ulama sesudah takbir Id dan sebelum bacaan Al-Fatihah dimulai.
Termasuk faedah membaca ta’awwuz ialah untuk membersihkan apa yang telah dilakukan oleh mulut, seperti perkataan yang tak berguna dan kata-kata yang jorok, untuk mewangikannya sebelum membaca Kalamullah.
Bacaan ta’awwuz dimaksudkan untuk memohon pertolongan kepada Allah dan mengakui kekuasaan-Nya, sedangkan bagi hamba yang bersangkutan merupakan pengakuan atas kelemahan dan ketidakmampuannya dalam menghadapi musuh bebuyutan tetapi tidak kelihatan, tiada seorang pun yang dapat menyangkal dan menolaknya kecuali hanya Allah yang telah menciptakannya. Setan tidak boleh diajak bersikap baik dan tidak boleh berbaik hati kepadanya. Lain halnya dengan musuh dari jenis manusia (kita boleh bersikap seperti itu), sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an dalam tiga tempat, dan Allah Swt. telah berfirman:
إِنَّ عِبادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطانٌ وَكَفى بِرَبِّكَ وَكِيلًا
Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, kamu tidak dapat berkuasa atas mereka. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai penjaga. (Al-Isra: 65)
Malaikat pernah turun untuk memerangi musuh yang berupa manusia. Barang siapa terbunuh oleh musuh yang kelihatan (yakni manusia), maka ia mati syahid. Barang siapa terbunuh oleh musuh yang tidak kelihatan, maka ia adalah orang yang mati dalam keadaan terlaknat. Barang siapa yang dikalahkan oleh musuh yang tampak, maka ia adalah orang yang diperbudak. Barang siapa yang dikalahkan oleh musuh yang tidak kelihatan, maka ia adalah orang yang terfitnah atau berdosa. Mengingat setan dapat melihat manusia, sedangkan manusia tidak dapat melihatnya, maka manusia dianjurkan agar memohon perlin-dungan kepada Tuhan yang melihat setan, sedangkan setan tidak dapat melihat-Nya
Fasal Istia’dzah
Isti’adzah artinya memohon perlindungan kepada Allah dan bernaung di bawah lindungan-Nya dari kejahatan semua makhluk yang jahat. Pengertian meminta perlindungan ini adakalanya dimaksudkan untuk menolak kejahatan dan adakalanya untuk mencari kebaikan, seperti pengertian yang terkandung di dalam perkataan Al-Mutanabbi (salah seorang penyair), yaitu:
يَا مَنْ أَلُوذُ بِهِ فِيمَا أُؤَمِّلُهُ … وَمَنْ أَعُوذُ بِهِ مِمَّنْ أُحَاذِرُهُ
لَا يَجْبُرُ النَّاسُ عَظْمًا أَنْتَ كَاسِرُهُ … وَلَا يَهِيضُونَ عَظْمًا أَنْتَ جابره
Wahai orang yang aku berlindung kepadanya untuk memperoleh apa yang aku cita-citakan, dan wahai orang yang aku berlindung kepadanya untuk menghindar dari semua yang aku takutkan. Semua orang tidak akan dapat mengembalikan keagungan (kebesaran) yang telah engkau hancurkan, dan mereka tidak dapat menggoyahkan kebesaran yang telah engkau bangun.
Makna a’uzu billahi minasy syaitanir rajim adalah “aku berlindung di bawah naungan Allah dari godaan setan yang terkutuk agar setan tidak dapat menimpakan mudarat pada agamaku dan duniaku, atau agar setan tidak dapat menghalang-halangi diriku untuk mengerjakan apa yang.diperintahkan kepadaku, atau agar setan tidak dapat mendorongku untuk mengerjakan hal-hal yang dilarang aku mengerjakannya”.
Sesungguhnya tiada seorang pun yang dapat mencegah setan terhadap manusia kecuali hanya Allah. Karena itu, Allah Swt. memerintahkan agar kita bersikap diplomasi terhadap setan manusia dan berbasa-basi terhadapnya dengan mengulurkan kebaikan kepadanya dengan tujuan agar ia kembali kepada wataknya yang asli dan tidak mengganggu lagi. Allah memerintahkan agar kita meminta perlindungan kepada-Nya dari setan yang tidak kelihatan, mengingat setan yang tidak kelihatan itu tidak dapat disuap serta tidak terpengaruh oleh sikap yang baik, bertabiat jahat sejak pembawaan, dan tiada yang dapat mencegahnya terhadap diri kita kecuali hanya Tuhan yang menciptakannya.