Imam Muslim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim Al-Hanzali (yaitu Ibnu Rahawaih), telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Al-Ala (yakni Ibnu Abdur Rahman ibnu Ya’qub Al-Kharqi), dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Barang siapa salat tanpa membaca Ummul Qur’an di dalamnya, maka salatnya khidaj —sebanyak tiga kali— yakni tidak sempurna. Kemudian dikatakan kepada Abu Hurairah, “Sesungguhnya kami salat di belakang imam.” Abu Hurairah r.a. menjawab, “Bacalah untuk dirimu sendiri, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Allah Swt. berfirman, ‘Aku bagikan salat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta. Bila seorang hamba berkata. ‘Segala puji bagi Allah. Tuhan semesta alam,’ Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ Bila ia berkata, ‘Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang,’ Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah menyanjung-Ku.’ Bila ia berkata, ‘Yang Menguasai hari pembalasan,’ maka Allah berfirman, Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku,’ dan adakalanya sesekali berfirman, Hamba-Ku telah berserah diri kepada-Ku’ Bila ia berkata, Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan,’ maka Allah berfirman, ‘Ini antara diri-Ku dan hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta.’ Bila ia berkata, ‘Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat,’ maka Allah berfirman, ‘Ini untuk hamba-Ku dan bagi hamba-Ku yang dia minta.”
Demikian pula yang diriwayatkan oleh Imam Nasai, dari Ishaq ibnu Rahawaih; keduanya meriwayatkannya dari Qutaibah, dari Malik, dari Al-Ala, dari Abus Saib maula Hisyam ibnu Zahrah, dari Abu Hurairah yang menurut lafaz hadis ini disebutkan:
«فَنِصْفُهَا لِي وَنِصْفُهَا لِعَبْدِي، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ»
Separonya buat-Ku dan separonya lagi buat hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang dia minta.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq, dari Al-Ala. Imam Muslim meriwayatkannya pula melalui hadis Ibnu Juraij, dari Al-Ala, dari Abus Saib, seperti hadis ini. Ia meriwayatkannya melalui hadis Ibnu Abu Uwais, dari Al-Ala, dari ayahnya dan Abus Sa’ib, kedua-nya menerima hadis ini dari Abu Hurairah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan, dan aku pernah menanyakan tentang hadis ini kepada Abu Zar’ah, maka ia menjawab bahwa kedua hadis ini berpredikat sahih, yaitu yang dari Al-Ala. dari ayahnya; dan yang dari Al-Ala, dari Abus Sa’ib.
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Abdullah ibnul Imam Ahmad, dari hadis Al-Ala, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Ubay ibnu Ka’b secara panjang lebar.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ مِسْمَارٍ الْمَرْوَزِيُّ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، حَدَّثَنَا عَنْبسة بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مُطَرَّف بْنِ طَرِيفٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ كَعْبِ بْنِ عُجْرَة، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” قال اللَّهُ تَعَالَى: قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، وَلَهُ مَا سَأَلَ، فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} قَالَ: حَمِدَنِي عَبْدِي، وَإِذَا قَالَ: {الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} قَالَ: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي. ثُمَّ قَالَ: هَذَا لِي وَلَهُ مَا بقي ”
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Salih ibnu Mismar Al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnu Habbab, telah menceritakan kepada kami Anbasah ibnu Sa’id, dari Mutanif ibnu Tarif, dari Sa’id ibnu Ishaq, dari Ka’b ibnu Ujrah. dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Allah Swt. berfirman, “Aku bagikan salat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta.” Apabila seorang hamba mengucapkan, “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam,” maka Allah berfirman, “Hamba-Ku telah memuji-Ku.” Apabila ia mengucapkan, “Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang,” Allah berfirman, “Hamba-Ku telah menyanjung-Ku,” kemudian Allah berfirman, “Ini untuk-Ku dan bagi hamba-Ku adalah yang sisanya.”
Hadis ini garib bila ditinjau dari segi kalimat terakhir ini
Hal-hal yang berkaitan dengan surat Al-Fatihah
الْكَلَامُ عَلَى مَا يَتَعَلَّقُ بِهَذَا الْحَدِيثِ مِمَّا يَخْتَصُّ بِالْفَاتِحَةِ مِنْ وُجُوهٍ
Terkadang surat Al-Fatihah disebut dengan memakai lafaz “salat”, seperti pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:
وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلا تُخافِتْ بِها وَابْتَغِ بَيْنَ ذلِكَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salat (bacaan)mu dan jangan pula merendahkannya, tetapi carilah jalan tengah di antara keduanya. (Al-Isra: 110)
Yang dimaksud dengan lafaz salataka dalam ayat di atas ialah “bacaanmu”, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis sahih melalui Ibnu Abbas. Di dalam hadis tersebut dikatakan:
«قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ فَنِصْفُهَا لِي وَنِصْفُهَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ»
Aku bagikan salat (bacaan Al-Fatihah) antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, separonya untuk-Ku dan separonya lagi untuk hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta.
Kemudian dalam hadis ini dijelaskan pembagian yang dimaksud dalam bacaan surat Al-Fatihah secara rinci. Hal ini menunjukkan keagungan kedudukan bacaan dalam salat dan bahwa bacaan Al-Qur’an dalam salat merupakan salah satu rukunnya yang terbesar, karena disebutkan istilah “ibadah (salat)”, sedangkan yang dimaksud adalah sebagian darinya, yaitu bacaan (surat Al-Fatihah).
Lafaz qiraah atau bacaan ini adakalanya disebutkan dengan maksud salatnya, seperti yang terdapat di dalam firman-Nya:
{وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا}
Dan (dirikanlah pula salat) Subuh, sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat). (Al-Isra: 78)
Makna yang dimaksud ialah salat Subuh, seperti yang dijelaskan di dalam kitab Sahihain: bahwa salat Subuh itu disaksikan oleh para malaikat yang bertugas di malam hari dan para malaikat yang akan bertugas di siang hari.
Dapat disimpulkan bahwa diharuskan membaca bacaan Al-Qur’an dalam salat, menurut kesepakatan para ulama. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam masalah berikutnya, yaitu: Apakah merupakan suatu keharusan membaca selain Al-Fatihah. ataukah Al-Fatihah saja sudah cukup, atau selain Al-Fatihah dapat dianggap mencukupi?
Pendapat pertama menurut Imam Abu Hanifah dan para pendukungnya dari kalangan murid-muridnya serta lain-lainnya. Menurut mereka, surat Al-Fatihah bukan merupakan suatu keharusan; surat apa saja dari Al-Qur’an jika dibaca dalam salat, dianggap telah mencukupi. Mereka mengatakan demikian berdalilkan firman Allah Swt:
فَاقْرَؤُا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
karena itu, bacalah apa yang mudah bagi kalian dari Al-Qur’an. (Al-Muzzammil: 20)
Hal itu disebutkan pula di dalam kitab Sahihain melalui hadis Abu Hurairah tentang kisah orang yang berbuat kesalahan dalam salatnya. Rasulullah Saw. bersabda kepadanya:
«إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»
Apabila kamu bangkit mengerjakan salatmu, bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.
Menurut mereka, Nabi Saw. memerintahkan kepada lelaki tersebut agar membaca apa yang mudah dari Al-Qur’an. Beliau tidak menentukan agar membaca Al-Fatihah serta tidak pula yang lainnya. Hal ini mereka jadikan dalil untuk memperkuat pendapat mereka tersebut.