Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari jalur lain yang menyebutkan bahwa Muslim ibnu Yasar bertanya kepada Sa’id ibnu Jubair tentang hal itu, lalu Sa’id ibnu Jubair menjawab dengan jawaban tersebut. Lalu Muslim ibnu Yasar bangkit dan memeluk Sa’id ibnu Jubair dan berkata, “Semoga Allah memberikan pertolongan kepadamu sebagaimana engkau telah memberikan pertolongan kepadaku.” Hal yang sama telah diriwayatkan oleh beberapa jalur, dari Sa’id ibnu Jubair; bahwa Sa’id ibnu Jubair menafsirkannya dengan pengertian tersebut. Penafsiran yang sama telah dikemukakan pula oleh Mujahid ibnu Jabr dan lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf yang bukan hanya seorang, sehingga disebutkan bahwa Mujahid membacanya dengan bacaan kazabu dengan huruf zal yang di-fathah-kan. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, hanya sebagian ulama yang menafsirkannya dengan qiraat ini mengembalikan damir yang ada dalam firman-Nya, “Annahum,” kepada para pengikut rasul-rasul dari kalangan kaum mukmin. Di antara ulama lainnya ada yang mengembalikan damir ini kepada orang-orang kafir dari kalangan umat mereka. Yakni orang-orang kafir itu menduga bahwa para rasul telah berdusta terhadap janji yang mereka katakan, yaitu pertolongan Allah akan datang.
Adapun pendapat Ibnu Mas’ud, maka diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang mengatakan bahwa telah, menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail, dari Muhammasy ibnu Ziyad Ad-Dabbi, dari Tamim ibnu Hazm yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Mas’ud mengatakan sehubungan dengan ayat ini, yaitu firman Allah Swt.: Sehingga apabila para rasul tidak mempunyai harapan lagi. (Yusuf: 110) Yaitu tentang keimanan kaumnya kepada mereka, dan kaum mereka —ketika pertolongan Allah datang terlambat— menduga bahwa para rasul itu dusta. Yakni dengan bacaan takhfif.
Kedua riwayat yang masing-masing dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas ditolak oleh Siti Aisyah. Penolakannya itu dikemukakannya di hadapan orang-orang yang menafsirkannya dengan tafsiran tersebut. Pendapat Siti Aisyah ini dibela oleh Ibnu Jarir, dan ia meluruskan pendapat yang terkenal dari jumhur ulama serta menolak mentah-mentah pendapat lainnya; ia tidak mau menerimanya dan tidak merestuinya