- Bab: Nadzar untuk puasa, lantas bertepatan idul fithri atau adha
- Bab: Bumi, Kambing, perkebunan, peralatan, apakah dalam kategori nadzar dan sumpah?
- Kitab Kafarat Sumpah- Bab: Firman Allah “Kafaratnya, memberi makan sepuluh orang miskin.”
- Bab: Firman Allah “Allah telah mewajibkan kaffarat sumpahmu”
- Bab: Menolong orang yang kesulitan membayar kaffarat
- Bab: Membayar kaffarat sepuluh orang miskin, dekat maupun jauh
- Bab: Sha’ madinah dan Mud nabi Shollallahu ‘alaihi wa Salam
- Bab: Firman Allah “atau membebaskan seorang budak”
- Bab: Membebaskan mudabbar, ummul walad dan mukatab dalam kaffarat
- Bab: membayar kaffarat dengan membebaskan budak yang dimiliki wala’nya
- Bab: Mengucapkan insya Allah dalam sumpah
- Bab: Kaffarat sebelum atau sesudah sumpah
- Kitab Fara’idh- Bab: Firman Allah “Allah tetapkan untuk laki-laki dua bagian daripada perempuan”
- Bab: Pengajaran faraidh
- Bab: Sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Salam; Kami tidak diwarisi, yang kami tinggalkan adalah sedekah
- Bab: Sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Salam; siapa meninggalkan harta, maka bagi keluarganya
- Bab: Warisan anak dari ayah atau ibunya
- Bab: Warisan anak perempuan
- Bab: Warisan cucu laki-laki jika tidak ada anak laki-laki
- Bab: Warisan cucu perempuan dari anak laki-laki sekaligus ada anak perempuan
- Bab: Warisan kakek, sekaligus ada ayah dan saudara laki-laki
- Bab: Warisan suami sekaligus ada anak dan lainnya
- Bab: Warisan isteri dan suami, sekaligus ada anak dan lainnya
- Bab: Warisan saudara perempuan bersama anak adalah ashabah
- Bab: Warisan saudara perempuan dan dan saudara laki-laki
- Bab: Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah, katakanlah, Allah memfatwakan kepadamu tentang kalalah
- Bab: Dua anak laki-laki paman, satunya saudara laki-laki seibu, dan lainnya suami
- Bab: Dzawil arham
- Bab: Warisan anak lian
- Bab: Anak adalah milik pemilik ranjang, merdeka atau hamba sahaya
- Bab: Wala’ bagi yang memerdekakan dan warisan anak temuan
- Bab: Warisan Saibah
- Bab: Dosa seorang budak yang berlepas diri dari majikannya
- Bab: Jika seseorang masuk Islam melalui majikannya
- Bab: Wanita mewarisi wala’
- Bab: Budak suatu kaum adalah bagian mereka, dan anak saudara perempuan kaum adalah bagian mereka
- Bab: Warisan tawanan
- Bab: Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan sebaliknya
- Bab: Mengaku saudara dan anak saudara
- Bab: Menasabkan diri bukan kepada ayahnya
- Bab: Ahli silsilah keturunan
- Bab: Jika seorang wanita menganggap anak
- Kitab Hukum Hudud- Bab: Tidaklah minuman keras (khamar) diminum
- Bab: Mendera peminum khamar
- Bab: Mendera dengan pelepah dan sandal
- Bab: Larangan melaknat peminum khamar
- Bab: Pencuri ketika mencuri
- Bab: Melaknat pencuri jika tidak menyebutkan namanya
- Bab: Hukuman adalah kaffarat dosa
- Bab: Punggung seorang mukmin harus dihormati, terkecuali jika hukuman harus ditegakkan
- Bab: Menegakkan hukuman untuk menjaga kehormatan Allah
- Bab: Menegakkan hukuman baik pejabat elit atau rakyat biasa
- Bab: Larangan memaafkan hukuman jika telah dilaporkan penguasa
- Bab: Firman Allah “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”
- Bab: Taubat si pencuri
- Bab: Orang-orang yang memerangi dari pemeluk kekafiran dan kemurtadan
- Bab: Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Salam tidak menghentikan hukuman orang yang memerangi
- Bab: Orang yang murtad dan yang memerangi tak diberi minuman hingga tewas
- Bab: Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Salam mencongkel mata orang-orang yang memerangi
- Bab: Keutamaan meninggalkan dosa
- Bab: Dosa orang yang berzina
- Bab: Merajam orang yang telah menikah
- Bab: Laki dan perempuan gila tidak dirajam
- Bab: Pezina hukumannya batu (rajam)
- Bab: Merajam di lantai (tanah)
- Bab: Merajam di tanah lapang
- Bab: Seseorang melakukan dosa yang sepatutnya dihukum, lantas imam mengabari tak ada hukuman
- Bab: Mengakui melakukan pelanggaran dan tidak menjelaskan, apakah imam menutup-nutupi?
- Bab: Apakah imam mengatakan kepada yang mengaku zina “Mungkin kamu hanya memegang, dan mungkin hanya mencium!
- Bab: Imam bertanya kepada pelaku zina ‘Apa kamu sudah menikah?”
- Bab: Mengaku berzina
- Bab: Perajaman wanita hamil karena zina jika telah menikah
- Bab: Pezina yang belum menikah dicambuk dan diasingkan
- Bab: Mengasingkan pelakukan kemaksiatan dan waria
- Bab: Selain imam memerintahkan menegakkan hukuman
- Bab: Jika hamba sahaya berzina
- Bab: Tidak ada penghinaan bagi hamba sahaya jika berzina dan tidak diasingkan
- Bab: Hukum ahli dzimmah dan pernikahan mereka jika berzina dan dilaporkan imam
- Bab: Menuduh isterinya atau wanita lain berzina
- Bab: Menghukum keluarganya untuk pendidikan, bukan penguasa
- Bab: Melihat isterinya bersama laki-laki lain lantas membunuhnya
- Bab: Menyindir (menegur dengan bahasa klise)
- Bab: Hukuman pendidikan
- Bab: Mengungkapkan kejahatan dan tuduhan tanpa bukti
- Bab: Menuduh wanita baik-baik melakukan perzinahan
- Bab: Menuduh budak melakukan perzinahan
- Bab: Bolehkah imam menyuruh seseorang menegakkan hukuman ketika ia pergi?
- Kitab Diyat- Bab: QS. Annisa’ : 93.
- Bab: QS. Almaidah : 32.
- Bab: Menginterogasi si pembunuh hingga mengaku
- Bab: Jika membunuh dengan batu atau tongkat
- Bab: QS. Almaidah 45
- Bab: Meng-qishash dengan batu
- Bab: Siapa yang mempunyai keluarga yang dibunuh, ia memilih diantara dua pilihan
- Bab: Memburu darah seseorang tanpa alasan yang dibenarkan
- Bab: Memaafkan kesalahan setelah mati
- Bab: Jika seseorang mengaku membunuh sekali saja, ia berhak dibunuh.
- Bab: Pembunuhan laki-laki karena membunuh wanita
- Bab: Qisas antara laki-laki dan perempuan karena luka
- Bab: Menuntut hak atau qisas bukan penguasa (Imam)
Sohih Bukhari
Tulisan ini dimuat dalam Daftar Isi Hadits.