Shad, ayat 30-33

Jabir menceritakan bahwa Umar r.a. datang di hari penggalian parit sesudah matahari tenggelam, maka ia mencaci maki orang-orang kafir Quraisy dan berkata, “Wahai Rasulullah, belum lagi aku mengerjakan salat Asar, matahari telah tenggelam.” Rasulullah Saw. bersabda, “Demi Allah, aku belum mengerjakannya.” Maka kami berangkat menuju Bat-han dan Nabi Saw. melakukan wudu untuk salatnya, lalu kami pun berwudu. Maka beliau Saw. mengerjakan salat Asar setelah matahari tenggelam, sesudahnya beliau langsung mengerjakan salat Magrib.

Barangkali menurut syariat Nabi Sulaiman diperbolehkan mengakhirkan salat (dari waktunya) karena uzur perang (persiapan untuk perang); dan lagi kuda di masanya dimaksudkan untuk sarana berperang.

Sejumlah ulama menyatakan bahwa pada mulanya hal tersebut diisyaratkan, kemudian di-mansukh dengan disyariatkannya salat khauf.

Di antara mereka ada pula yang berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan di saat perang sedang berkecamuk, beradu senjata dan kontak tubuh dengan musuh sehingga salat tidak mungkin dapat dilaksanakan, dan rukuk tidak dapat dilakukan, serta sujud pun tidak dapat. Hal ini telah dilakukan oleh para sahabat saat mereka menaklukkan Tustur. Riwayat ini dinukil dari Mak-hul, dan Al-Auaz’i serta selain keduanya. Akan tetapi, pendapat yeng pertamalah yang lebih mendekati kebenaran, karena dalam ayat berikutnya disebutkan oleh firman-Nya:

{رُدُّوهَا عَلَيَّ فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالأعْنَاقِ}

(Ia Berkata), “Bawalah semua kuda itu kembali kepadaku!” Lalu ia menebas kaki dan leher kuda itu. (Shad: 33)

Al-Hasan Al-Basri mengatakan, “Tidak,” Sulaiman berkata, “Demi Allah, janganlah engkau melalaikanku dari menyembah Tuhanku, sekarang engkau harus menerima pembalasannya?” Kemudian Sulaiman memerintahkan agar kuda-kuda itu ditangkap, lalu disembelih.

Hal yang sama dikatakan oleh Qatadah. As-Saddi mengatakan bahwa Sulaiman menebas batang leher dan pergelangan kaki kuda-kuda itu.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Sulaiman mengusap-usap leher dan kaki kuda itu.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir. Ibnu Jarir mengatakan, tidaklah mungkin Sulaiman a.s. menyiksa hewan dengan menyembelihnya, yang berarti dia telah memusnahkan sebagian dari hartanya tanpa penyebab. Hanya karena alasan harta tersebut dia lalai dari salatnya karena keasyikan memandangnya, sedangkan kuda itu tidak mempunyai dosa.

Pendapa yang diperkuat oleh Ibnu Jarir ini masih perlu diteliti kebenarannya, karena barangkali hal seperti itu diperbolehkan menurut syariat mereka, terlebih lagi jika marah yang diakibatkannya adalah demi karena Allah Swt. disebabkan kuda tersebut menjadi penyebab dia lupa dari salatnya hingga waktu salat habis. Oleh karena itulah setelah Nabi Suliman a.s. membebaskan dirinya dari kuda-kuda itu, maka Allah Swt. menggantinya dengan kendaraan yang jauh lebih baik daripada kuda-kuda itu. Yaitu angin yang dapat membawanya pergi ke mana pun yang dia perintahkan, yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan satu bulan; dan perjalanannya di waktu petang hari sama dengan perjalanan satu bulan. Hal ini jelas jauh lebih baik dari kuda.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ وَأَبِي الدَّهْمَاءِ -وَكَانَا يُكْثِرَانِ السَّفَرَ نَحْوَ الْبَيْتِ-قَالَا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ، فَقَالَ الْبَدَوِيُّ: أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم فجعل يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَقَالَ: “إِنَّكَ لَا تَدَعُ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ -عَزَّ وَجَلَّ-إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ”

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnul Mugirah, dari Humaid ibnu Hilal, dari Abu Qatadah dan Abud Dahma yang keduanya sering melakukan perjalanan ke Baitullah. Keduanya mengatakan bahwa kami mendatangi seorang lelaki Badui, lalu lelaki Badui itu berkata kepada kami bahwa Rasulullah Saw. pernah memegang tangannya, kemudian mengajarinya apa yang telah diajarkan oleh Allah kepadanya. Lalu beliau Saw. bersabda: Sesungguhnya kamu tidak sekali-kali meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah, melainkan Allah Swt. akan memberimu (sebagai gantinya) hal yang lebih baik dari itu

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.