Qaf, ayat 36-40

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَظَرَ إِلَى الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ فَقَالَ: “أَمَا إِنَّكُمْ سَتُعْرَضُونَ عَلَى رَبِّكُمْ فَتَرَوْنَهُ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ، لَا تُضَامُونَ فِيهِ، فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَلَّا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا، فَافْعَلُوا” ثُمَّ قَرَأَ: {وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ}

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abu Khalid, dari Qais ibnu Hazim, dari Jarir ibnu Abdullah r.a. yang mengatakan bahwa ketika kami sedang duduk di sisi Nabi Saw., lalu beliau memandang ke arah rembulan yang saat itu sedang purnama, kemudian beliau Saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya kalian kelak akan dihadapkan kepada Tuhan kalian, maka kalian dapat melihat-Nya sebagaimana kalian melihat rembulan ini, kalian tidak berdesak-desakan melihatnya. Maka jika kalian mampu untuk tidak meninggalkan salat sebelum matahari terbit dan sebelum tenggelamnya, hendaklah kalian mengerjakan (nya). Kemudian Nabi Saw. membaca firman Allah Swt.: dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya. (Qaf: 39)

Imam Bukhari dan Imam Muslim serta jamaah lainnya telah meriwayatkan hadis ini melalui Ismail dengan sanad yang sama.

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ}

Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya. (Qaf: 40)

Maksudnya, kerjakanlah salat karena Allah. Semakna dengan pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

{وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا}

Dan pada sebagian malam hari salat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. (Al-Isra: 79)

Adapun firman Allah Swt.:

{وَأَدْبَارَ السُّجُودِ}

dan setiap selesai salat. (Qaf: 40)

Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid, dari ibnu Abbas r.a., bahwa yang dimaksud adalah membaca tasbih sesudah salat.

Hal ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan di dalam kitab Sahihain, dari Abu Hurairah r.a. yang telah menceritakan bahwa kaum fakir muhajirin datang kepada Rasulullah Saw.. lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, orang-orang yang berharta telah pergi dengan memborong derajat yang tinggi dan kenikmatan yang abadi.” Maka Nabi Saw. balik bertanya, “Apa yang kalian maksudkan?” Mereka mengatakan, “Orang-orang yang hartawan itu salat seperti kami salat, mereka puasa seperti kami puasa; tetapi mereka dapat bersedekah, sedangkan kami tidak dapat bersedekah; dan mereka dapat memerdekakan budak, sedangkan kami tidak dapat memerdekakan budak.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:

“أَفَلَا أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا إِذَا فَعَلْتُمُوهُ سَبَقْتُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ، وَلَا يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلَّا مَنْ فَعَلَ مِثْلَ مَا فَعَلْتُمْ؟ تُسَبِّحُونَ وَتُحَمِّدُونَ وَتُكَبِّرُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ”. قَالَ: فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الْأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا، فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. قَالَ: “ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ”

Maukah kuajarkan kepada kalian suatu amalan yang apabila kalian mengerjakannya, niscaya kalian dapat mendahului orang-orang yang sesudah kalian, dan tiada seorang pun yang lebih utama dari kalian kecuali orang yang mengerjakan hal yang semisal dengan apa yang kalian kerjakan? Yaitu kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir setiap selesai dari salat sebanyak tiga puluh tiga kali (masing-masingnya). Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, saudara-saudara kami yang hartawan telah mendengar apa yang kami amalkan, maka mereka mengerjakan hal yang semisal dengan amal kami.” Maka Rasulullah Saw. menjawab: Itu adalah karunia Allah, yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.

Pendapat yang lain menyebutkan bahwa yang dimaksud oleh firman Allah Swt.: dan setiap selesai salat. (Qaf: 40) ialah dua rakaat yang dikerjakan sesudah salat Magrib.

Hal ini telah diriwayatkan dari Umar, Ali, dan putranya (yaitu Al-Hasan, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Abu Umamah), semoga Allah melimpahkan rida­Nya kepada mereka. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Al-Hasan, Qatadah, dan lain-lainnya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’ dan Abdur Rahman, dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Asim ibnu Damrah, dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. selalu mengerjakan salat dua rakaat setiap usai dari salat fardunya kecuali sesudah salat Subuh dan salat Asar.

Abdur Rahman mengatakan bahwa hal itu dilakukannya setiap kali selesai dari salat fardunya (yakni tanpa kecuali).

Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Sufyan As-Sauri dengan sanad yang sama, dalam riwayat Imam Nasai ditambahkan Mutarrif dari Abu Ishaq, tetapi sanadnya sama.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ، عَنْ رِشْدِينَ بْنِ كُرَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: بِتُّ لَيْلَةً عِنْدَ رَسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ، اللَّتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ. ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ فَقَالَ: “يا ابن عَبَّاسٍ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ إِدْبَارَ النُّجُومِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ إِدْبَارَ السُّجُودِ”

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ishaq Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari rasyidin ibnu Kuraih, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan bahwa ia pernah menginap di rumah Rasulullah Saw. Maka ia melihat beliau Saw. salat dua rakaat ringan sebelum salat Subuh, lalu keluar menuju ke tempat salat berjamaah dan bersabda: Hai Ibnu Abbas, dua rakaat sebelum salat fajar adalah sesudah bintang-bintang tenggelam. Dan dua rakaat sesudah ‘Magrib adalah sesudah salat (fardu magrib).

Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Hisyam Ar-Rifa’i, dari Muhammad ibnu Fudail dengan sanad yang sama, lalu Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib, kami tidak mengenalnya kecuali melalui jalur ini.

Menurut hadis Ibnu Abbas r.a., yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, ia menginap di rumah bibinya Siti Maimunah Ummul Mu’minin r.a. dan pada malam itu ia salat bersama Nabi Saw. sebanyak tiga belas rakaat.

Hadis yang sama disebutkan pula di lain kitab Sahihain. Adapun mengenai tambahan ini, maka predikatnya adalah garib, tidak dikenal hanya melalui jalur ini, dan lagi Rasyidin ibnu Kuraib (salah seorang perawinya) berpredikat daif barangkali hadis yang menyebutkan dua rakaat sebelum salat Subuh tadi termasuk perkataan Ibnu Abbas r.a. dan mauquf ‘hanya sampai pada dia. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.