Muhammad, ayat 4-9

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Nasai melalui dua jalur, dari Jubair ibnu Nafir, dari Salamah ibnu Nafil As-Sukuni dengan sanad yang sama.

قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ الْبَغَوِيُّ: حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْد، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُهَاجِرٍ، عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الجُرَشي، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَير، عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ قَالَ: لَمَّا فُتِحَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتْح فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سُيِّبَتِ الْخَيْلُ، وَوُضِعَتِ السِّلَاحُ، وَوَضَعَتِ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا، قَالُوا: لَا قِتَالَ، قَالَ: “كَذَبُوا، الْآنَ، جَاءَ الْقِتَالُ، لَا يَزَالُ اللَّهُ يُرَفِّع قُلُوبَ قَوْمٍ يُقَاتِلُونَهُمْ، فَيَرْزَقُهُمْ مِنْهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وعُقْر دَارِ الْمُسْلِمِينَ بِالشَّامِ”.

Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Rasyid, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, dari Jubair ibnu Muhammad ibnu Muhajir, dari Al-Walid ibnu Abdur Rahman Al-Jarasyi, dari Jubair ibnu Nafir, dari An-Nuwwas ibnu Sam’an r.a. yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. beroleh suatu kemenangan, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kuda-kuda perang telah dilepaskan, dan semua senjata telah diletakkan serta peperangan telah berhenti.” Mereka mengatakan pula, “Tidak ada peperangan lagi.” Maka Rasulullah Saw. bersabda: Mereka dusta, sekarang peperangan akan datang lagi; Allah masih terus-menerus menyesatkan hati kaum, maka mereka memeranginya, dan Allah memberi rezeki kepada mereka darinya, hingga datanglah perintah Allah (hari kiamat), sedangkan mereka tetap dalam keadaan demikian (berjuang), dan kekuasaan negeri kaum muslim berada di Syam.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Mausuli, dari Daud ibnu Rasyid dengan sanad yang sama. Menurut riwayat yang terkenal, hadis ini diriwayatkan melalui Salamah ibnu Nufail seperti yang telah disebutkan di atas. Dan hadis ini memperkuat pendapat yang mengatakan tidak ada pe-nasikh-an. Seakan-akan ketentuan hukum ini disyariatkan dalam kondisi perang, hingga perang tiada lagi.

Qatadah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: sampai perang berhenti. (Muhammad: 4) Yakni hingga tiada kemusyrikan lagi. Ayat ini semakna dengan firman-Nya:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ

Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. (Al-Anfal: 39)

Tetapi sebagian ulama mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah hingga para penyerang -yakni orang-orang musyrik itu- meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa mereka, yaitu bertobat kepada Allah Swt. dan memeluk agama-Nya. Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah orang-orang yang terlibat dalam perang itu meletakkan senjatanya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah Swt.

*******************

Firman Allah Swt.:

{ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لانْتَصَرَ مِنْهُمْ}

Demikianlah, apabila Allah menghendaki, niscaya Allah akan membinasakan mereka. (Muhammad: 4)

Yakni hal itu seandainya Allah menghendaki, bisa saja Dia membalas orang-orang kafir dengan hukuman dan pembalasan dari sisi-Nya.

{وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ}

tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. (Muhammad: 4)

Akan tetapi, Allah memerintahkan kepada kalian untuk berjihad dan memerangi musuh, untuk menguji dan agar Kami menyatakan baik buruknya hal ikhwal kalian. Seperti yang disebutkan di dalam surat Ali Imran dan At-Taubah perihal hikmah disyariatkan-Nya jihad, juga diterangkan dalam firman Allah Swt.:

{أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ}

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar. (Ali Imran: 142)

Allah Swt. telah berfirman di dalam surat At-Taubah:

{قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَيُذْهِبْ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ}

Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. Dan Allah menerima tobat orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 14-15)

Mengingat peperangan itu memakan korban yang banyak, dan banyak dari kaum mukmin yang gugur di dalamnya, maka Allah Swt. berfirman:

{وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ}

Dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. (Muhammad: 4)

Yakni tidak akan menghapusnya, bahkan memperbanyak dan mengembangkannya serta melipatgandakannya. Di antara mereka ada yang pahala amalnya terus mengalir kepadanya selama dalam alam kuburnya, sebagaimana yang telah diterangkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya yang menyebutkan bahwa:

حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ ثَوْبَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرّة، عَنْ قَيْسٍ الْجُذَامِيِّ -رَجُلٍ كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ-قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “يُعْطَى الشَّهِيدُ سِتُّ خِصَالٍ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ مِنْ دَمِهِ: يُكَفر عَنْهُ كُلُّ خَطِيئَةٍ، وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُزَوَّجُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، وَيُؤَمَّنُ مِنَ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيُحَلَّى حُلَّة الْإِيمَانِ”

telah menceritakan kepada kami Zaid ibnu Yahya Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Sauban, dari ayahnya, dari Mak-hul, dari Kasir ibnu Murrah, dari Qais Al-Juzami -seorang lelaki yang berpredikat sahabat- yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Orang yang mati syahid dianugerahi enam perkara, yaitu pada permulaan tetes darahnya diampuni semua dosanya, dan dapat melihat kedudukannya kelak di dalam surga dan akan dikawinkan dengan bidadari yang bermata jeli, dan diselamatkan dari kegemparan yang dahsyat (hari kiamat) serta diselamatkan dari azab kubur dan dihiasi dengan keimanan yang menyelimuti dirinya.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.

Hadis lain.

قَالَ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عن بَحِير ابن سَعِيدٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدان، عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ معد يكرب الْكِنْدِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سِتَّ خِصَالٍ: أَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَة مِنْ دَمِهِ، وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُحَلَّى حُلَّة الْإِيمَانِ، وَيُزَوَّجَ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، وَيُجَارَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، ويَأمَن مِنَ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ، وَيُوضَعَ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ، الْيَاقُوتَةُ مِنْهُ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، وَيُزَوَّجَ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، ويُشَفَّع فِي سَبْعِينَ إِنْسَانًا مِنْ أَقَارِبِهِ”

Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi’, telah menceritakan kepadaku Ismail ibnu Iyasy, dari Yahya ibnu Sa’id, dari Khalid ibnu Ma’dan, dari Al-Miqdam ibnu Ma’di Kariba Al-Kindi r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya bagi orang yang mati syahid ada enam perkara di sisi Allah, yaitu mendapat ampunan pada permulaan tetesan darahnya, dan dapat melihat kedudukannya di surga, dan dianugerahi keimanan yang menyelimuti dirinya, dan dikawinkan dengan bidadari yang bermata jeli, dan diselamatkan dari azab kubur, dan diselamatkan dari kegemparan hari kiamat, dan dikenakan pada kepalanya mahkota keagungan yang dihiasi dengan intan dan yaqut, sebutir permata yaqut yang ada di mahkotanya lebih baik daripada dunia dan seisinya, dan dikawinkan dengan dua orang wanita (penghuni bumi yang masuk surga) dan tujuh puluh bidadari yang bermata jeli, serta dapat memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari kalangan kerabatnya.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.