{فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60) }
Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun.
Setelah menyebutkan tentang golongan orang-orang yang berbahagia, yaitu para nabi dan para pengikutnya yang mengikuti jejak mereka dan menegakkan batasan-batasan Allah lagi menunaikan perintah-perintahNya serta mengerjakan semua yang difardukan-Nya dan meninggalkan semua yang dilarang oleh-Nya, lalu Allah menyebutkan dalam firman selanjutnya:
{خَلَفَ مِنْ بَعْدِهم خَلْفٌ}
Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek). (Maryam: 59)
Yakni generasi yang buruk sesudah mereka.
{أَضَاعُوا الصَّلاةَ}
yang menyia-nyiakan salat. (Maryam: 59)
Apabila mereka menyia-nyiakan salat, berarti terhadap kewajiban-kewajiban lainnya lebih menelantarkan lagi; karena salat adalah tiang agama dan pilar penyanggahnya serta amal yang paling baik. Akibatnya mereka menjadi orang-orang yang memperturutkan hawa nafsunya dan memburu kesenangan serta rela dengan kehidupan dunia; mereka merasa tenang dengan kehidupan dunia. Orang-orang yang berperangai demikian kelak akan menemui kesesatan, yakni kerugian di hari kiamat.
Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan pengertian menyia-nyiakan salat dalam ayat ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan menyia-nyiakan salat ialah meninggalkannya sama sekali, yakni tidak pernah mengerjakannya sama sekali.
Demikianlah menurut pendapat Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi, Ibnu Zaid ibnu Aslam, serta As-Saddi; dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Karena itulah ada sebagian ulama Salaf dan Khalaf serta para Imam Mujtahid seperti yang dikatakan oleh pendapat yang terkenal dari Imam Ahmad, dan menurut suatu pendapat yang bersumber dari Imam Syafii. Mereka mengatakan bahwa orang yang meninggalkan salat hukumnya kafir. Pendapat mereka berlandaskan kepada sebuah hadis yang mengatakan:
” بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ تَركُ الصَّلَاةِ”
Di antara seorang hamba dan syirik adalah meninggalkan salat.
Dan hadis lainnya yang mengatakan:
“الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ”
Perjanjian di antara kami dan mereka adalah mengerjakan salat, maka barang siapa yang meninggalkan salat, sungguh ia telah kafir.
Kami tidak akan membahas lebih lanjut masalah ini, karenanya kami cukupkan hingga di sini.
Al-Auza’i telah meriwayatkan dari Musa ibnu Sulaiman, dari Al-Qasim ibnu Mukhaimirah sehubungan dengan makna firman-Nya: Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat. (Maryam: 59) Makna yang dimaksud ialah sesungguhnya mereka hanya menyia-nyiakan waktu-waktu salat; karena seandainya mereka menyia-nyiakan salat, tentulah perbuatan itu merupakan perbuatan orang kafir.
Waki’ telah meriwayatkan dari Al-Mas’udi, dari Al-Qasim ibnu Abdur Rahman dan Al-Hasan ibnu Sa’id, dari Ibnu Mas’ud, bahwa pernah dikatakan kepadanya mengapa Allah banyak menyebut masalah salat di dalam Al-Qur’an yang antara lain ialah firman-Nya:
{الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ}
(yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya. (Al-Ma’un: 5)
{عَلَى صَلاتِهِمْ دَائِمُونَ}
yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya. (Al-Ma’arij : 23)
dan firman Allah Swt. lainnya, yaitu:
{عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ}
Dan orang-orang yang memelihara salatnya. (Al-Ma’arij: 34)
Maka Ibnu Mas’ud menjawab bahwa yang dimaksudkan dengan memelihara ialah memelihara waktu-waktunya, yakni mengerjakannya pada waktunya masing-masing. Mereka yang bertanya mengatakan, “Menurut kami, makna yang dimaksud tiada lain meninggalkan salat.” Ibnu Mas’ud menjawab, “Yang demikian itu adalah perbuatan kafir.”
Masruq mengatakan bahwa seseorang yang tidak memelihara salat lima waktunya, maka ia dicatat termasuk orang-orang yang lalai. Menelantarkan salat lima waktu menyebabkan kebinasaan, dan menelantarkannya berarti menyia-nyiakan dari waktunya masing-masing.
Al-Auza’i telah meriwayatkan dari Ibrahim, dari Yazid, bahwa Umar ibnu Abdul Aziz membaca firman-Nya: Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. (Maryam: 59) Kemudian Umar ibnu Abdul Aziz mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menyia-nyiakannya bukanlah meninggalkannya, melainkan menyia-nyiakannya dari waktu-waktunya.
Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya. (Maryam: 59) Bahwa hal ini terjadi di saat menjelang hari kiamat dan lenyapnya orang-orang saleh dari umat Nabi Muhammad; maka sebagian dari mereka menerkam sebagian lainnya di jalan-jalan (seperti layaknya hewan liar). Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Mujahid.
Jabir Al-Ju’fi telah meriwayatkan dari Mujahid dan Ikrimah serta Ata ibnu Abu Rabaah, bahwa mereka adalah dari kalangan umat ini, tetapi mereka berada di akhir zaman.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan Al-Asy-yab, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ibrahim ibnu Muhajir, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya. (Maryam: 59) Bahwa mereka yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang-orang dari kalangan umat Nabi Muhammad (di akhir zaman). Mereka saling menaiki di antara sesamanya, sebagaimana layaknya hewan ternak dan unta di jalan-jalan, tanpa rasa takut kepada Allah di langit dan tidak malu kepada manusia di bumi.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِئُ، حَدَّثَنَا حَيْوَةُ، حَدَّثَنَا بَشِيرُ بْنُ أَبِي عَمْرٍو الْخَوْلَانِيُّ: أَنَّ الْوَلِيدَ بْنَ قَيْسٍ حَدَّثَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “يَكُونُ خَلْفٌ بَعْدَ سِتِّينَ سَنَةً، أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ، فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. ثُمَّ يَكُونُ خَلْفٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يَعْدُو تَرَاقِيَهُمْ. وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ ثَلَاثَةٌ: مُؤْمِنٌ، وَمُنَافِقٌ، وَفَاجِرٌ”. قَالَ بَشِيرٌ: قُلْتُ لِلْوَلِيدِ: مَا هَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةُ؟ قَالَ: الْمُؤْمِنُ مُؤْمِنٌ بِهِ، وَالْمُنَافِقُ كَافِرٌ بِهِ، وَالْفَاجِرُ يَأْكُلُ بِهِ.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Abu Abdur Rahman Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Haiwah, telah menceritakan kepada kami Basyir ibnu Abu Amr Al-Khaulani; Al-Walid ibnu Qais pernah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Abu Sa’id Al-Khudri mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Kelak akan ada generasi pengganti sesudah enam puluh tahun; mereka menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kemudian akan muncul pula pengganti lainnya yang pandai membaca Al-Qur’an, tetapi tidak sampai meresap ke dalam hati mereka. Saat itu yang membaca Al-Qur’an ada tiga macam orang, yaitu orang mukmin, orang munafik, dan orang durhaka. Basyir mengatakan bahwa ia bertanya kepada Al-Walid tentang pengertian dari ketiga macam orang tersebut, “Siapa sajakah mereka itu?” Maka Al-Walid menjawab, “Orang mukmin adalah orang yang beriman kepada Al-Qur’an; orang munafik adalah orang yang kafir kepada Al-Qur’an; sedangkan orang yang durhaka ialah orang yang mencari makan (nafkah) dengannya.”