Maryam, ayat 16-21

{وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهِ مِنْ رُوحِنَا}

dan Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami. (At-Tahrim: 12)

Dan firman Allah Swt.:

{وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا}

Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatan­nya, lalu Kami tiupkan ke dalam rahimnya roh dari Kami. (Al-Anbiya: 91)

Muhammad ibrru Ishaq telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan. (Maryam: 21) Yakni sesungguhnya Allah telah menetapkan perkara itu dan bahwa perkara itu harus terjadi. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Jarir di dalam kitab tafsirnya, tiada seorang pun yang meriwayatkannya kecuali hanya dia. Hanya Allah-lah yang mengetahui kebenarannya

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.