telah menceritakan kepada kami Abu Amir, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Bilal, dari Rabi’ah ibnu Abu Abdur Rahman, dari Abdul Malik ibnu Sa’id ibnu Suwaid Al-Ansari yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Humaid dan Abu Usaid menceritakan hadis berikut dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda: Apabila kalian mendengar suatu hadis dariku yang kalian kenali melalui hati kalian, dan membuat perasaan serta hati kalian menjadi lembut karenanya, dan kalian meyakini bahwa hal itu lebih dekat (manfaatnya) kepada kalian, maka aku adalah orang yang lebih berhak untuk mengerjakannya. Apabila kalian mendengar suatu hadis dariku yang kalian ingkari melalui hati kalian, dan perasaan serta hati kalian menolaknya, serta kalian merasa yakin bahwa hal itu lebih jauh (manfaatnya) dari kalian, maka aku adalah orang yang lebih berhak meninggalkannya.
Sanad hadis berpredikat sahih. Imam Muslim telah mengetengahkan suatu hadis dengan sanad yang sama, yang isinya menyebutkan:
“إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المسجد فليقل: اللهم، افتح لي أبواب رحمتك وإذا خرج فليقل: اللهم، إني أسألك من فَضْلِكَ”
Apabila seseorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah ia mengucapkan, “Ya Allah, bukakanlah bagiku semua pintu rahmat-Mu.” Dan apabila ia keluar dari masjid, hendaklah mengucapkan doa berikut: “Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu sebagian dari kemurahan-Mu.”
Makna hadis sebelumnya ialah ‘manakala sampai kepada kalian suatu kebaikan dariku, maka aku adalah orang yang paling utama dalam mengerjakannya. Dan manakala sampai kepada kalian sesuatu yang kalian ingkari, maka aku adalah orang yang paling berhak dalam meninggalkannya’.
*******************
{وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ [عَنْهُ] }
Dan aku tidak berkehendak menyalahi kalian (dengan mengerjakan) apa yang aku larang kalian darinya. (Hud: 88)
Qatadah telah meriwayatkan dari Urwah, dari Al-Hasan Al-Urni, dari Yahya ibnul Bazzar, dari Masruq yang menceritakan bahwa seorang wanita datang kepada Ibnu Mas’ud, lalu bertanya, “Apakah engkau melarang wasilah (menyambung rambut/memakai wig)?” Ibnu Mas’ud menjawab, “Ya.” Wanita itu berkata, “Ternyata seseorang dari istri-istrimu melakukannya.” Ibnu Mas’ud menjawab, “Kalau demikian, berarti aku tidak mengamalkan wasiat seorang hamba yang saleh (Nabi Syu’aib),” yaitu: Dan aku tidak berkehendak menyalahi kalian (dengan mengerjakan) apa yang aku larang kalian darinya. (Hud: 88)
Usman ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Abu Sulaiman Ad-Dabbi yang mengatakan bahwa surat-surat dari Umar ibnu Abdul Aziz sering kami terima yang di dalamnya terkandung perintah dan larangan. Dan pada setiap akhir suratnya ia selalu menyebutkan bahwa tiada yang dapat saya lakukan dari hal tersebut melainkan seperti apa yang dikatakan oleh seorang hamba yang saleh (Nabi Syu’aib), yaitu:
{وَمَا تَوْفِيقِي إِلا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ}
Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal, dan hanya kepada-Nyalah aku kembali. (Hud: 88