Hud, ayat 82-83

” مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ”

Barang siapa yang kalian jumpai sedang mengerjakan perbuatan kaum Lut, maka bunuhlah pelaku dan orang yang dikerjainya.

Imam Syafi’i —menurut suatu pendapat yang bersumber darinya— dan sejumlah ulama mengatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan kaum Lut harus dibunuh, baik dia telah muhsan ataupun belum muhsan, karena berdasarkan hadis di atas.

Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah, ia berpendapat bahwa si pelaku dijatuhkan dari tempat yang tinggi (dari ketinggian), kemudian diiringi dengan lemparan batu, seperti yang dilakukan oleh Allah Swt. terhadap kaum Lut

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.