Hadis ini garib sekali, bahkan munkar, karena di dalam sanadnya terdapat Al-Musanna ibnus Sabah yang hadisnya sama sekali tidak terpakai.
Tetapi Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan melalui sanad lain, untuk itu ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Daud As-Samani, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Khalid Al-Harrani, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Amr ibnu Syu’aib, dari Sa’id ibnul Musayyab, dari Ubay ibnu Ka’b, bahwa ketika ayat ini diturunkan Ubay ibnu Ka’b berkata kepada Rasulullah Saw., “Aku tidak mengetahui apakah makna ayat ini musytarakah (persekutuan) ataukah mubhamah (misteri).” Rasulullah Saw. bertanya, “Ayat yang mana?” Ubay ibnu Ka’b menjawab: waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Ath-Thalaq: 4) Apakah yang dimaksud adalah wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang ditalak habis-habisan (tiga kali)?” Rasulullah Saw. bersabda, “Ya, seperti itu.”
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Abu Kuraib, dari Musa ibnu Daud, dari Ibnu Lahi’ah dengan sanad yang sama. Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula dari Abu Kuraib, dari Malik ibnu Ismail, dari Ibnu Uyaynah, dari Abdul Karim ibnu Abul Makhariq, bahwa ia pernah menceritakan hadis berikut dari Ubay ibnu Ka’b yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang makna firman Allah Swt.: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Ath-Thalaq: 4) Maka Rasulullah Saw. menjawab: Batas terakhir idah wanita yang hamil ialah bila ia melahirkan kandungannya.
Abdul Karim orangnya daif dan tidak menjumpai masa Ubay.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا}
Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (Ath-Thalaq: 4)
Yakni memudahkan urusannya dan mengadakan baginya penyelesaian dan jalan keluar yang dekat (tidak lama). Kemudian disebutkan dalam firman selanjutnya:
{ذَلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنزلَهُ إِلَيْكُمْ}
Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepadamu. (Ath-Thalaq: 5)
Yaitu hukum dan syariat-Nya, Dia telah menurunkannya kepadamu melalui Rasulullah Saw.
{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}
dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya. (Ath-Thalaq: 5)
Maksudnya, menghapuskan darinya semua kesalahannya dan melimpahkan pahala kepadanya, walaupun yang diamalkannya mudah dan sedikit