At-Taubah, ayat 84

Barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirat; dan barang siapa yang menyaksikannya hingga mengebumikannya, maka baginya pahala dua qirat. Ketika ditanyakan, “Apakah dua qirat itu?” Maka Nabi Saw. bersabda, “Yang paling kecil di antara keduanya besarnya sama dengan Bukit Uhud.”

Adapun mengenai berdiri di kubur orang mukmin yang meninggal dunia. maka Imam Abu Daud menyebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibrahim Ibnu Musa Ar-Razi telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Abdullah ibnu Buhair, dari Hani’ (yaitu Abu Sa’id Al-Bariri maula Usman ibnu Affan) dari Usman ibnu Affan yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. apabila telah selesai dari menge­bumikan jenazah, maka beliau berdiri di kuburannya dan bersabda:

“اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ”.

Mohonkanlah ampun bagi saudara kalian, dan mintakanlah keteguhan buatnya, karena sesungguhnya sekarang ia akan ditanyai.

Hadis diriwayatkan secara munfarid oleh Imam Abu Daud.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.