At-Taubah. ayat 38-39

Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinahdan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (untuk pergi berperang). (At-Taubah: 120)

bahwa semuanya itu telah di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan:

{وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ}

Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang. (At-Taubah: 122)

Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ikrimah, Al-Hasan, dan Zaid ibnu Aslam.

Ibnu Jarir menyanggahnya dan mengatakan bahwa sesungguhnya hal ini hanyalah ditujukan kepada orang-orang yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw. untuk berangkat jihad, maka sudah merupakan suatu keharusan bagi mereka untuk memperkenankan seruannya. Jikalau mereka tidak menuruti seruannya, niscaya mereka akan mendapat siksaan. Pendapat yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir ini mempunyai alasan yang tepat

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.