Dan tersebutlah bahwa orang-orang yang membangunnya terdiri atas dua belas orang lelaki, yaitu Khaddam ibnu Khalid dari kalangan Bani Ubaid ibnu Zaid, salah seorang dari Bani Amr ibnu Auf yang dari rumahnya dimulai pembangunan Masjid Syiqaq ini, lalu Sa’labah ibnu Hatib dari Bani Ubaid, Mawali ibnu Umayyah ibnu Yazid, Mut’ib ibnu Qusyair dari kalangan Bani Dabi’ah ibnu Zaid, Abu Habibah ibnu Al-Az’ar dari kalangan Bani Dabi’ah ibnu Zaid, Ibad ibnu Hanif (saudara Sahl ibnu Hanif) dari kalangan Bani Amr ibnu Auf, Hari sah ibnu Amir dan kedua anakn ‘a (yaitu Majma’ ibnu Harisah dan Zaid ibnu Hari sah), juga Nabtal Al-Haris mereka dari kalangan Bani Dabi’ah, Mukharrij yang dari kalangan Bani Dabi’ah, Yajad ibnu Imran dari kalangan Bani Dabi’ah, dan Wadi’ah ibnu Sabit serta Mawali ibnu Umayyah golongan Abu Lubabah ibnu Abdul Munzir.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلَيَحْلِفُنَّ}
Mereka sesungguhnya bersumpah. (At-Taubah: 107)
Yakni mereka yang membangun masjid itu.
{إِنْ أَرَدْنَا إِلا الْحُسْنَى}
Kami tidak menghendaki selain kebaikan. (At-Taubah: 107)
Maksudnya, kami tidak menghendaki membangun masjid ini melainkan hanya kebaikan belaka dan belas kasihan kepada orang-orang. Maka Allah Swt. menjawab perkataan mereka melalui firman-Nya:
{وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ}
Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). (At-Taubah: 107)
Mereka dusta dalam tujuannya dan mengelabui niat yang sebenarnya. Karena sesungguhnya mereka membangunnya hanyalah semata-mata untuk menyaingi Masjid Quba, hendak menimbulkan kemudaratan, serta karena terdorong oleh kekafiran mereka, dan untuk memecah belah persatuan di antara kaum mukmin; juga menunggu kedatangan orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu, yaitu Abu Amir, seorang fasik yang dijuluki ‘si Rahib la’natullah’.
*******************
Firman Allah Swt.:
{لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا}
Janganlah kamu melakukan salat dalam masjid itu selama-lamanya. (At-Taubah: 108)
Larangan ini ditujukan kepada Nabi Saw., sedangkan umatnya mengikut kepada beliau dalam hal tersebut, yakni dilarang melakukan salat di dalam Masjid Dirar itu untuk selama-lamanya.
Kemudian Allah menganjurkan Nabi Saw. untuk melakukan salat di Masjid Quba, karena Masjid Quba sejak permulaan pembangunannya dilandasi dengan takwa, yaitu taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya; juga untuk mempersatukan kalimat umat mukmin serta menjadi benteng dan tempat berlindung bagi Islam dan para pemeluknya. Karena itulah Allah Swt. berfirman:
{لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ}
Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba) sejak hari pertama adalah lebih patut kamu salat di dalamnya. (At-Taubah: 108)
Konteks ayat ini ditujukan kepada Masjid Quba. Karena itulah dalam hadis sahih dari Rasulullah Saw. disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda;
“صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِ قُباء كعُمرة”.
Melakukan salat di dalam masjid Quba sama pahalanya dengan melakukan umrah.
Di dalam hadis sahih lainnya disebutkan bahwa Rasulullah Saw. sering mengunjungi Masjid Quba, baik dengan berjalan kaki ataupun berkendaraan. Dalam hadis lainnya lagi disebutkan bahwa Rasulullah Saw. membangun dan meletakkan batu pertamanya begitu beliau tiba di tempatnya, dan tempat beristirahatnya adalah di rumah Bani Amr ibnu Auf. Malaikat Jibrillah yang membantunya untuk meluruskan arah kiblat masjid tersebut.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Ala, telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah ibnu Hisyam, dari Yunus ibnul Hari’s, dari Ibrahim ibnu Abu Maimunah, dari AbuSaleh, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw., bahwa firman-Nya berikut ini: Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. (At-Taubah: 108) berkenaan dengan ahli Quba. Mereka selalu bersuci dengan air, maka diturunkan-Nyalah ayat ini mengenai mereka, yakni sebagai pujian kepada mereka.
Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Yunus ibnul Haris, tetapi ia daif. Imam Turmuzi mengatakan bahwa bila ditinjau dari jalur ini, hadis ini berpredikat garib.
Imam Tabrani mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ali Al-Umari, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Humaid Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Salamah ibnul Fadl, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Al-A’masy, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah Swt.: Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. (At-Taubah: 108) Maka Rasulullah Saw. mengirimkan utusan kepada Uwaim ibnu Sa’idah untuk menanyakan, “Cara bersuci apakah yang membuat Allah memuji kalian?” Maka Uwaim menjawab, “Wahai Rasulullah, tidak sekali-kali seseorang dari kami —baik lelaki maupun wanita-— selesai dari buang airnya, melainkan ia membasuh kemaluannya atau pantatnya.” Maka Nabi Saw. bersabda, “Itulah yang dimaksudkan.”
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حُسَين بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو أُوَيْسٍ، حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ، عَنْ عُوَيم بْنِ سَاعِدَةَ الْأَنْصَارِيِّ: أَنَّهُ حَدّثه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُمْ فِي مَسْجِدِ قُباء، فَقَالَ: “إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ أَحْسَنَ [عَلَيْكُمُ الثَّنَاءَ] فِي الطَّهور فِي قِصَّةِ مَسْجِدِكُمْ، فَمَا هَذَا الطَّهُورُ الَّذِي تَطَهَّرُونَ بِهِ؟ ” فَقَالُوا: وَاللَّهِ -يَا رَسُولَ اللَّهِ -مَا نَعْلَمُ شَيْئًا إِلَّا أَنَّهُ كَانَ لَنَا جِيرَانٌ مِنَ الْيَهُودِ، فَكَانُوا يَغْسِلُونَ أَدْبَارَهُمْ مِنَ الْغَائِطِ، فَغَسَلْنَا كَمَا غَسَلُوا.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan Ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Uwais telah menceritakan kepada kami Syurahbil, dari Uwaim ibnu Sa’idah Al-Ansari; ia menceritakan hadis berikut, bahwa Nabi Saw. datang kepada mereka di Masjid Quba, lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Swt. telah memuji kalian dengan pujian yang baik dalam bersuci dalam konteks kisah masjid kalian ini. Maka cara bersuci bagaimanakah yang biasa kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatu pun melainkan kami mempunyai tetangga dari kalangan orang-orang Yahudi. Mereka biasa membasuh pantat mereka sesudah buang air, maka kami melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan mereka.”
Ibnu Khuzaimah telah meriwayatkannya pula di dalam kitab Sahih-nya.
Hasyim telah meriwayatkan dari Abdul Humaid Al-Madani, dari Ibrahim ibnul Ma’la Al-Ansari, bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepada Uwaim ibnu Sa’idah, “Apakah yang membuat Allah memuji kalian melalui firman-Nya: ‘Di dalamnya ada orang-orang yang suka membersihkan diri.’ (At-Taubah: 108), hingga akhir ayat. Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa membasuh dubur kami dengan air (sehabis buang air besar).”
Sa’d. dari Ibrahim ibnu Muhammad, dari Syurahbil ibnu Sa’d yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Khuzaimah ibnu Sabit berkata bahwa firman-Nya berikut ini diturunkan: Di dalamnya ada orang-orang yang suka membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. (At-Taubah: 108) Mereka biasa membasuh dubur mereka sehabis buang air besar.
Hadis lain adalah, Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ -يَعْنِي: ابْنَ مغْوَل -سَمِعْتُ سَيَّارًا أَبَا الْحَكَمِ، عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ قَالَ: لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْنِي: قُبَاءَ، فَقَالَ: “إِنَّ اللَّهَ، عَزَّ وَجَلَّ، قَدْ أَثْنَى عَلَيْكُمْ فِي الطَّهُورِ خَيْرًا، أَفَلَا تُخْبِرُونِي؟ “. يَعْنِي: قَوْلَهُ تَعَالَى: {فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ} فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا نَجِدُهُ مَكْتُوبًا عَلَيْنَا فِي التَّوْرَاةِ: الاستنجاءُ بِالْمَاءِ.