Al-Hafiz Abul Qasim Al-Lalka’i At-Tabari telah meriwayatkan asar ini di dalam Kitabus Sunah-nya.
Karena itulah dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:
{أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَسُوقُ الْمَاءَ إِلَى الأرْضِ الْجُرُزِ فَنُخْرِجُ بِهِ زَرْعًا تَأْكُلُ مِنْهُ أَنْعَامُهُمْ وَأَنْفُسُهُمْ أَفَلا يُبْصِرُونَ}
Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwasanya Kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu Kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanam-tanaman yang darinya (dapat) makan binatang-binatang ternak mereka dan mereka sendiri. Maka apakah mereka tidak memperhatikan? (As-Sajdah: 27)
Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain:
{فَلْيَنْظُرِ الإنْسَانُ إِلَى طَعَامِهِ. أَنَّا صَبَبْنَا الْمَاءَ صَبًّا }
maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit). (‘Abasa: 24-25)
Karena itulah dalam surat ini disebutkan:
{أَفَلا يُبْصِرُونَ}
Maka apakah mereka tidak memperhatikan? (As-Sajdah: 26)
Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari seorang lelaki dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: ke bumi yang tandus. (As-Sajdah: 27) Yaitu bumi yang tidak mendapat air hujan dalam kadar yang mencukupinya terkecuali melalui banjir yang melewatinya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Mujahid, bahwa yang dimaksud adalah tanah yang ada di negeri Yaman.
Al-Hasan rahimahullah telah mengatakan, yang dimaksud adalah kota-kota yang ada di antara negeri Yaman dan negeri Syam.
Ikrimah, Ad-Dahhak, Qatadah, As-Saddi, dan Ibnu Zaid mengatakan bahwa tanah yang tandus ialah tanah yang tidak ada tetumbuhannya lagi berdebu (berpasir).
Menurut kami, ayat ini semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain, yaitu:
{وَآيَةٌ لَهُمُ الأرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا}
Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati Kami hidupkan bumi itu. (Yasin: 33), hingga akhir ayat