An-Nur, ayat 32-34

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ}

dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian. (An-Nur: 33)

Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan makna ayat ini. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa makna ayat ialah bebaskanlah dari mereka sebagian utang kitabah mereka. Sebagian lainnya mengatakan seperempatnya, ada yang mengatakan sepertiganya, ada yang mengatakan separonya, ada pula yang mengatakan sebagiannya tanpa batas.

Ulama lainnya mengatakan bahkan makna yang dimaksud dari firman Allah Swt.: dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An-Nur: 33) Yaitu bagian yang telah ditetapkan oleh Allah bagi mereka dari harta zakat.

Pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Al-Hasan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, serta ayahnya dan Muqatil ibnu Hayyan, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir.

Ibrahim An-Nakha’i telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An-Nur: 33) Anjuran ini ditujukan kepada semua orang dan tuan budak yang bersangkutan serta orang lainnya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Buraidah ibnul Hasib Al-Aslami dan Qatadah.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa Allah memerintahkan kepada kaum mukmin agar menolong budak-budak (untuk memerdekakan dirinya).

Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan sebuah hadis dari Nabi Saw. yang mengatakan bahwa ada tiga macam orang yang pasti mendapat pertolongan dari Allah, antara lain ialah budak mukatab yang bertekad melunasi utangnya. Pendapat pertama merupakan pendapat yang terkenal.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isma’il, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Ibnu Syabib, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Umar, bahwa ia menulis perjanjian kitabah terhadap seorang budak yang memintanya; budak tersebut dikenal dengan sebutan Abu Umayyah. Ketika ia datang dengan membawa cicilannya yang telah jatuh tempo, Umar berkata, “Hai Abu Umayyah,” pergilah dan jadikanlah itu modalmu untuk membayar transaksi kitabah-mu” Abu Umayyah menjawab, “Wahai Amirul Mu’minin, sudikah kiranya engkau meringankan beban cicilanku hingga akhir cicilan?” Khalifah Umar menjawab, “Aku merasa khawatir bila tidak dapat meraih hal itu (yang dianjurkan oleh ayat).” Lalu Umar membaca firman-Nya: hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An-Nur: 33)

Ikrimah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permulaan cicilan yang ditunaikan dalam Islam.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Harun ibnul Mugirah, dari Anbasah, dari Salim Al-Aftas, dari Sa’id Ibnu Jubair yang mengatakan bahwa dahulu Khalifah Umar bila hendak membuat perjanjian kitabah terhadap seorang budak, maka ia tidak membebaskan sesuatu pun dari budak itu dalam cicilan pertamanya karena khawatir bila si budak yang bersangkutan tidak mampu yang pada akhirnya sedekah yang diberikannya itu akan kembali lagi kepada dirinya. Tetapi bila telah jatuh tempo cicilan terakhirnya, maka ia membebaskan dari budak itu sejumlah apa yang disukainya.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An-Nur: 33) Ibnu Abbas mengatakan, “Bebaskanlah mereka dari sebagian tanggungan­nya.”

Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ata, Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dan As-Saddi. Muhammad ibnu Sirin mengatakan sehubungan dengan makna ayat, bahwa ia suka bila seseorang membebaskan budak mukatab-nya dari sebagian tanggungannya.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ بْنُ شَاذَانَ الْمُقْرِئُ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْج، أَخْبَرَنِي عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ: أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ جُنْدَبٍ أَخْبَرَهُ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “رُبْعُ الْكِتَابَةِ”

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Syazan Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Yusuf, dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Sa-ib, bahwa Abdullah ibnu Jundub pernah menceritakan kepadanya dari Ali r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda, “Seperempat dari perjanjian kitabah.”

Tetapi hadis ini garib, predikat marfu ‘-nya tidak dapat diterima; yang lebih mendekati kebenaran predikatnya adalah mauqufnya sampai kepada Ali r.a., seperti apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Abdur Rahman As-Sulami rahimahulah bersumber dari dia.

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَلا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ}

Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. (An-Nur: 33), hingga akhir ayat.

Dahulu di masa Jahiliah bila seseorang dari mereka mempunyai budak perempuan, ia melepaskannya untuk berbuat zina dan menetapkan atas dirinya pajak yang ia pungut di setiap waktu. Setelah Islam datang, maka Allah melarang orang-orang mukmin melakukan hal tersebut.

Latar belakang turunnya ayat yang mulia ini menurut apa yang telah disebutkan oleh sejumlah ulama tafsir—baik dari kalangan ulama Salaf maupun Khalaf— berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Dia mempunyai banyak budak perempuan yang sering ia paksa untuk melakukan pelacuran karena mengejar pajak dari mereka, menginginkan anak dari mereka, dan beroleh kepemimpinan dari perbuatannya itu menurut dugaannya.

Beberapa asar yang membicarakan hal ini:

Al-Hafiz Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar rahimahullah telah mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud Al-Wasit, telah menceritakan kepada kami Abu Amr Al-Lakhami (yakni Muhammad ibnul Hajjaj), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa dahulu Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul mempunyai seorang budak perempuan yang dikenal dengan nama Mu’azah, dia memaksanya untuk melacur. Setelah Islam datang, maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. (An-Nur: 33), hingga akhir ayat.

Al-A’masy telah meriwayatkan dari Abu Sufyan, dari Jabir sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan budak perempuan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Masikah. Abdullah ibnu Ubay memaksanya untuk melacur, sedangkan Masikah cukup cantik rupanya, tetapi Masikah menolak. Maka Allah menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. (An-Nur: 33) sampai dengan firman-Nya: Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An-Nur: 33)

Imam Nasai telah meriwayatkan hal yang semisal melalui hadis Ibnu Juraij, dari Abuz Zubair, dari Jabir.

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, telah menceritakan kepadaku Abu Sufyan dari Jabir yang telah mengatakan bahwa dahulu seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Masikah sering dipaksa oleh tuannya melacur. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinahan. (An-Nur: 33). sampai dengan firman-Nya: Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An-Nur: 33)

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.