Bukankah kulihat orang ini mengetahui apa yang ada di sini? Jangan biarkan orang ini masuk menemui kalian!
Maka Rasulullah Saw. mengusir lelaki itu, kemudian lelaki itu tinggal di padang sahara, ia masuk (ke dalam kota) setiap hari Jumat untuk mengemis meminta makanan.
Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. masuk ke dalam rumahnya, sedangkan saat itu di hadapan Ummu Salamah terdapat seorang lelaki banci, juga Abdullah ibnu Abu Umayyah (saudara laki-laki Ummu Salamah). Lelaki banci itu berkata, “Hai Abdullah, jika Allah memberikan kemenangan kepadamu atas negeri (kota) Taif besok, maka boyonglah anak perempuan Gailan. Karena sesungguhnya dia bila datang menghadap melangkah dengan langkah yang lemah gemulai, dan bila pergi, ia melangkah dengan lemah gemulai disertai dengan goyangan pantatnya.” Perkataannya itu terdengar oleh Rasulullah Saw. maka beliau bersabda kepada Ummu Salamah:
“لَا يَدْخُلَنَّ هَذَا عَلَيْكِ”.
Jangan biarkan orang ini masuk menemuimu!
hadis ini diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab Sahihain, melalui hadis Hisyam ibnu ‘Urwah.
Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Az-Zuhri, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Aisyah r.a. yang telah menceritakan: Dahulu ada seorang waria biasa menemui istri-istri Nabi Saw. dan mereka menganggapnya termasuk orang-orang yang tidak mempunyai keinginan kepada wanita. Kemudian Nabi Saw. masuk sedang waria itu berada pada salah seorang dari istri-istrinya sedang menceritakan perihal seorang wanita seraya mengatakan, “Bahwa sesungguhnya dia kalau datang seakan-akan datang dengan memperlihatkan empat anggota tubuhnya dan bila pergi seakan-akan pergi dengan memperlihatkan kedelapan anggota tubuhnya.” Maka Nabi Saw. bersabda:
“أَلَا أَرَى هَذَا يَعْلَمُ مَا هَاهُنَا؟ لَا يدخلَنَّ عَلَيْكُمْ هَذَا”
Ingatlah, menurutku orang ini mengetahui apa yang ada di sana, jangan biarkan orang ini masuk menemuimu lagi!
Maka mereka menghalanginya (untuk masuk).
Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui Abdur Razzaq dengan sanad yang sama dari Ummu Salamah:
*******************
Firman Allah Swt.:
{أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ}
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (An-Nur: 31)
Yakni anak-anak kecil mereka yang masih belum mengerti keadaan wanita dan aurat mereka seperti perkataannya yang lemah lembut lagi merdu, lenggak-lenggoknya dalam berjalan, gerak-gerik, dan sikapnya. Apabila anak lelaki kecil masih belum memahami hal tersebut, maka ia boleh masuk menemui wanita.
Adapun jika seorang anak lelaki menginjak masa pubernya atau dekat usia pubernya yang telah mengenal hal tersebut dan ia dapat membedakan wanita yang jelek dan wanita yang cantik, maka tidak diperkenankan lagi baginya masuk menemui wanita (lain).
Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan sebuah hadis dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda:
“إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ”. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الحَمْو؟ قَالَ: “الحَمْو الْمَوْتُ”
“Janganlah kalian masuk menemui wanita.” Dikatakan, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang (masuk menemui) saudara ipar?” Rasulullah Saw. menjawab, “(Masuk menemui) saudara ipar artinya maut.”
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ}
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya. (An-Nur: 31), hingga akhir ayat.
Di masa Jahiliah bila seorang wanita berjalan di jalan, sedangkan ia memakai gelang kaki; jika tidak ada laki-laki yang melihat dirinya, ia memukul-mukulkan kakinya ke tanah sehingga kaum lelaki mendengar suara keroncongan gelangnya (dengan maksud menarik perhatian mereka). Maka Allah melarang kaum wanita mukmin melakukan hal semacam itu. Demikian pula halnya bila seseorang wanita memakai perhiasan lainnya yang tidak kelihatan, bila digerakkan akan menimbulkan suara dan dapat menarik perhatian lawan jenisnya; hal ini pun termasuk ke dalam apa yang dilarang oleh Allah Swt. dalam firman-Nya: Dan janganlah mereka memukulkan kakinya. (An-Nur: 31), hingga akhir ayat.
Termasuk ke dalam apa yang dilarang ialah memakai parfum bila keluar rumah, sebab kaum laki-laki akan mencium baunya.
Abu Isa At-Tirmizi mengatakan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ القَّطَّان، عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُمَارة الْحَنَفِيِّ، عَنْ غُنَيْم بْنِ قَيْسٍ، عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ، وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فمرَّت بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا” يَعْنِي زَانِيَةً
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id Al-Qattan, dari Sabit ibnu Imarah Al-Hanafi, dari Ganim ibnu Qais, dari Abu Musa r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Setiap mata ada zinanya. Seorang wanita bila memakai wewangian, lalu melewati suatu majelis, maka dia (akan memperoleh dosa) anu dan anu. Yakni dosa zina mata.
Dalam bab yang sama telah diriwayatkan hadis yang sama melalui Abu Hurairah. Hadis ini hasan sahih. Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Sabit ibnu Imarah dengan sanad yang sama.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ عُبَيْدٍ مَوْلَى أَبِي رُهْم، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: لقيتْه امْرَأَةٌ وَجَدَ مِنْهَا رِيحَ الطِيبِ، وَلِذَيْلِهَا إِعْصَارٌ فَقَالَ: يَا أَمَةَ الْجَبَّارِ، جِئْتِ مِنَ الْمَسْجِدِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ لَهَا: [وَلَهُ] تَطَيَّبتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ حِبِّي أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ تَطَيبت لِهَذَا الْمَسْجِدِ، حَتَّى تَرْجِعَ فَتَغْتَسِلَ غُسلها مِنَ الْجَنَابَةِ”
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Kasir, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Asim ibnu Ubaidillah, dari Ubaid maula Abu Rahm, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa ia bersua dengan seorang wanita yang terendus darinya bau parfum yang wangi, sedangkan kepangan rambutnya menjulur kelihatan. Maka Abu Hurairah berkata kepadanya, “Hai Umayyah, tersia-sialah amalmu, bukankah kamu baru datang dari masjid?” Umayyah menjawab, “Ya.” Abu Hurairah bertanya, “Apakah engkau memakai wewangian?” Umayyah menjawab, “Ya.” Abu Hurairah berkata bahwa ia pernah mendengar kekasihnya, yaitu Abul Qasim Saw. (nama julukan Nabi Saw.) telah bersabda: Allah tidak akan menerima salah seorang wanita yang memakai wewangian dalam masjid ini sebelum ia kembali, lalu mandi seperti mandi jinabahnya (untuk membersihkan wewangian yang menempel di tubuhnya).
Ibnu Majah meriwayatkannya dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Sufyan ibnu Uyaynah dengan sanad yang sama.
وَرَوَى التِّرْمِذِيُّ أَيْضًا مِنْ حَدِيثِ مُوسَى بْنِ عُبَيدة، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ خَالِدٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ سَعْدٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قَالَ: “الرَّافِلَةُ فِي الزِّينَةِ فِي غَيْرِ أَهْلِهَا، كَمَثَلِ ظُلْمَةِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا نُورَ لَهَا”