An-Nur, ayat 3

Akan tetapi, Imam Nasai telah meriwayatkannya pula di dalam Kitabut Talaq melalui Ishaq ibnu Rahawain, dari An-Nadr ibnu Syamil, dari Hammad ibnu Salamah, dari Harun ibnu Rayyab, dari Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair, dari Ibnu Abbas secara musnad, lalu ia mengetengah-kannya dengan menyebutkan sanad ini. Semua perawinya dengan syarat Imam Muslim. Hanya Imam Nasai sesudah meriwayatkannya mengatakan bahwa menganggapnya marfu’ adalah keliru, yang benar adalah mursal. Selain An-Nadr telah meriwayatkannya dengan benar (yakni mursal). Imam Nasai dan Abu Daud telah meriwayatkannya dari Al-Husain ibnu Hurayyis, bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Waqid, dari Imarah ibnu Abu Hafzah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. Lalu disebutkanlah hadis ini, dan sanad yang baru disebutkan berpredikat jayyid (baik).

Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan predikat hadis ini, ada yang men-da’if”-kannya, seperti yang telah disebutkan dari Imam Nasai; ada pula yang menilainya munkar, seperti apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad, bahwa hadis ini berpredikat munkar.

Ibnu Qutaibah mengatakan, sesungguhnya makna yang dimaksud dari hadis ini tiada lain bahwa istri lelaki tersebut adalah seorang wanita yang dermawan, tidak pernah menolak tangan orang yang meminta-minta.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Nasai di dalam kitab sunannya dari sebagian di antara mereka yang mengatakan bahwa menurut suatu pendapat, wanita tersebut adalah seorang yang dermawan lagi banyak berderma.

Tetapi alasan ini disanggah, bahwa seandainya makna yang dimaksud adalah seperti itu, tentulah teks hadis mengatakan Yada Multamisin (tangan orang yang meminta-minta).

Menurut pendapat yang lain, sesungguhnya watak wanita yang dimaksud ialah tidak pernah menolak tangan orang yang menyentuhnya. Akan tetapi, makna yang dimaksud bukanlah menunjukkan bahwa hal tersebut berdasarkan keinginan wanita itu, dan bahwa wanita itu suka melakukan perbuatan fahisyah (zina). Karena sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melarang menjadikan seorang wanita yang berkarakter demikian sebagai seorang istri. Jika seseorang tetap mengawininya, sedangkan watak wanita itu tetap demikian, berarti laki-laki yang mengawininya adalah seorang germo. Padahal dalam keterangan yang lalu telah disebutkan suatu ancaman yang ditujukan terhadap germo. Tetapi karena mengingat bahwa watak wanita tersebut memang demikian, yakni tidak pernah menolak dan tidak pula menepiskan tangan lelaki yang menyentuhnya bila tidak ada seorang pun yang melihat keduanya, maka Rasulullah Saw. menganjurkan kepada lelaki yang menjadi suaminya itu untuk menceraikannya.

Tetapi sesudah si suami mengungkapkan bahwa dia sangat mencintai istrinya itu, maka Rasulullah Saw. membolehkan dia tetap menjadikannya sebagai istri; sebab kecintaannya kepada si istri merupakan suatu hal yang nyata, sedangkan terjadinya perbuatan fahisyah dari istrinya merupakan suatu hal yang masih dalam praduga, maka tidaklah boleh memutuskan vonis secara tergesa-gesa hanya karena rasa curiga belaka. Allah Yang Mahasuci lagi Mahatinggi lebih mengetahui.

Mereka (para ulama) mengatakan bahwa adapun jika wanita tuna susila benar-benar telah bertobat, maka ia boleh dikawini, seperti yang dikatakan oleh Imam Abu Muhammad ibnu Abu Hatim rahimahullah. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Ibnu Abu Zi-b yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syu’bah maula Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan saat ditanya oleh seorang lelaki yang mengatakan kepadanya, “Sesungguhnya aku dahulu pernah berbuat sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt. dengan seorang wanita yang kusukai, kemudian Allah Swt. memberiku jalan petunjuk untuk bertobat dari perbuatan tersebut. Sekarang saya ingin mengawininya.” Maka sejumlah orang mengatakan, “Seorang lelaki pezina tidak mengawini melainkan seorang perempuan pezina atau perempuan yang musyrik.” Maka Ibnu Abbas menjawab, “Bukan itu yang dimaksud oleh ayat tersebut. Sekarang kawinilah dia. Jika keputusan ini berdosa, biarlah aku yang menanggungnya,”

Segolongan ulama lainnya mengatakan bahwa ayat ini telah di-mansukh.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Yahya ibnu Sa’id, dari Sa’id ibnul Musayyab, bahwa pernah disebutkan di hadapannya firman Allah Swt. yang berbunyi: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik. (An-Nur: 3) Disebutkan bahwa Sa’id ibnul Musayyab mengatakan bahwa ayat ini di mansukh oleh firman selanjutnya yang mengatakan: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian. (An-Nur: 32)

Sa’id ibnul Musayyab mengatakan bahwa yang disebutkan adalah orang-orang yang sendirian dari kalangan kaum muslim.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Ubaid Al-Qasim ibnu Salam di dalam kitab Nasikh wal Mansukh-nya, dari Sa’id ibnul Musayyab. Hal tersebut di-nas-kan pula oleh Imam Abu Abdullah ibnu Idris Asy-Syafii

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.