An-Nisa, ayat 7-10

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah. Telah menceritakan kepada kami Hajaj. dari Ibnu Juraij dan Usman ibnu Ati. Dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir anak yatim dan orang miskin. (An-Nisa: 8) Ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka. Maka Allah menjadikan bagi setiap ahli waris bagiannya yang tertentu dari harta peninggalan ibu bapaknya dan kaum kerabatnya, ada yang men-dapat sedikit dan ada yang mendapat banyak.

Telah menceritakan kepada kami Usaid ibnu Asim, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Amir, dari Hammam, dari Qatadah. dari Sa’id ibnul Musayyab; ia pernah mengatakan bahwa ayat ini telah dimansukh. Sebelum ada ayat yang nicnentukan bagian-bagian tertentu bagi ahli waris. harta peninggaian seorang Lelaki sebagian darinya diberikan kepada anak yatim, orang fakir miskin, dan kaum kerabat apabila mereka menghadiri pembagiannya. Selanjutnya dimansukh oleh ayat yang menentukan bagian-bagian tertentu bagi ahli waris, maka Allah menetapkan bagi tiap-tiap ahli waris liak yang didapatnya. Wasiat diambil dari sebagian harta peninggalan si mayat yang ia wasiatkan buat kaum kerabat yang dikehendakinya.

Malik meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Sa’id ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa ayat ini telah dimansukh oleh ayat mawaris dan ayat mengenai wasiat.

Hal yang sama diriwayatkan dari Ikrimah, Abusy Sya’sa, Al-Qasim ibnu Muhammad, Abu Saleh dan Abu Malik, juga oleh Zaid ibnu Aslam, Ad-Dahhak, Ata Al-Khurrasani, Muqatil ibnu Hayyan, dan Rabi’ah ibnu Abu Abdur Rahman. Disebutkan bahwa mereka mengatakan ayat ini telah dimansukh.

Hal ini merupakan mazhab jumhur ulama fiqih, Imam yang empat dan para pengikutnya masing-masing.

Sehubungan dengan masalah ini Ibnu Jarir memilih suatu pendapat yang aneh sekali. Kesimpulannya menyatakan bahwa makna ayat menurutnya ialah: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir. (An-Nisa: 8) Yakni apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat: maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian. (An-Nisa: 8) Kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya. perkataan yang benar. (An-Nisa: 8)

Demikianlah makna yang disimpulkan oleh Ibnu Jarir sesudah pembicaraan yang bertele-tele dan berulang-ulang.

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir. (An-Nisa: 8) Yaitu pembagian warisan.

Demikianlah yang dikatakan bukan hanya seorang ulama, dan makna inilah yang dinilai benar, bukan seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir tadi.

Makna yang dimaksud ialah apabila dalam pembagian tersebut hadir orang-orang fakir dari kerabat si mayat, yaitu mereka yang tidak mempunyai hak waris, serta hadir pula orang-orane miskin, anak-anak yatim, sedangkan harta peninggalan yang ditinggalkan melimpah jumlahnya. Maka akan timbul keinginan untuk mendapatkan sesuatu dari harta tersebut. Bila mereka melihat yang ini menerima dan yang itu menerima warisan, sedangkan mereka tidak mempunyai harapan untuk mendapatkan seperti apa yang mereka terima. Maka Allah Swt. Yang Maha Pengasih dan Penyayang memerintahkan agar diberikan kepada mereka. Suatu pemberian dari harta warisan tersebut dalam jumlah yang sekadamya, sebagai sedekah buat mereka, dan sebagai kebaikan serta silaturahmi kepada mereka, sekaligus untuk menghapuskan ketidakberdayaan mereka. Seperti pengertian yang terkandung di dalam firman Allah Swt.:

كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصادِهِ

Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya kepada fakir miskin). (Al-An’am: 141)

Allah Swt. mencela orang-orang yang mengangkut harta dengan sembunyi-sembunyi agar tidak kelihatan oleh orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhajat kepadanya. Seperti yang diberitakan oleh Allah Swt. tentang para pemilik kebun. yaitu melalui firman-Nya:

إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّها مُصْبِحِينَ

ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari. (Al-Qalam: 17)

Makna yang dimaksud ialah di malam hari.

Allah Swt. telah berfirman:

فَانْطَلَقُوا وَهُمْ يَتَخافَتُونَ أَنْ لَا يَدْخُلَنَّهَا الْيَوْمَ عَلَيْكُمْ مِسْكِينٌ

Maka pergilah mereka seraya saling berbisik-bisik.”Pada hari ini janganlah ada seorang miskin masuk ke dalam kebun kalian.” (Al-Qalam: 23-24)

Maka sebagai akibatnya mereka dibinasakan, seperti yang dinyatakan di dalam firman-Nya yang lain, yaitu:

دَمَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلِلْكافِرِينَ أَمْثالُها

Allah telah. rnenimpakan kebinasaan atas mereka dan orang-orang kafir akan menerima (akibat-akibat) seperti itu. (Muhammad: 10)

Barang siapa yang ingkar terhadap hak Allah, niscaya Allah akan menghukumnya dengan rnenimpakan malapetaka terhadap barang milik yang paling disayanginya. Karena itulah maka disebutkan di dalam sebuah hadis:

«مَا خَالَطَتِ الصَّدَقَةُ مَالًا إِلَّا أَفْسَدَتْهُ»

Tidak sekali-kali harta zakat mencampuri suatu harta, melainkan ia pasti merusaknya.

Dengan kata lain, tidak menunaikan zakat merupakan penyebab bagi ludesnya harta tersebut secara keseluruhan.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ

Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka. (An-Nisa: 9), hingga akhir ayat.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang sedang rnenjelang ajalnya, lalu kedengaran oleh seorang lelaki bahwa dia mengucapkan suatu wasiat yang menimbulkan mudarat terhadap ahli warisnya. Maka Allah Swt. memerintahkan kepada orang yang mendengar wasiat tersebut. hendaknya ia bertakwa kepada Allah, membimbing si sakit serta meluruskannya ke jalan yang benar. Hendaknya si sakit memandang kepada keadaan para ahli warisnya. sebagaimana diwajibkan baginya berbuat sesuatu untuk ahli warisnya, bila dikhawatirkan mereka akan terlunta-lunta.

Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Di dalam sebuah hadis dalam kitab Sahihain disebutkan seperti berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم لَمَّا دَخَلَ عَلَى سَعْد بْنِ أَبِي وَقَاصٍّ يَعُودُهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةً، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: “لَا”. قَالَ: فالشَّطْر؟ قَالَ: “لَا”. قَالَ: فَالثُّلُثُ؟ قَالَ: “الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ”. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إنك أن تَذر وَرَثَتَك أغنياء خَيْر من أَنْ تَذَرَهم عَالةً يتكَفَّفُون النَّاسَ”

Ketika Rasulullah Saw. masuk ke dalam rumah Sa’d ibnu Abu Waqqas dalam rangka menjenguknya, maka Sa’d bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai harta, sedangkan tidak ada orang yang mewarisiku kecuali hanya seorang anak perempuan. Maka bolehkah aku menyedekahkan dua pertiga dari hartaku?” Rasulullah Saw. menjawab, “Tidak boleh.” Sa’d bertanya.”Bagaimana kalau dengan separonya?” Rasulullah Saw. menjawab, “Jangan.” Sa’d bertanya, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Rasulullah Saw. menjawab, “Sepertiganya sudah cukup banyak.” Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya kamu bila meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu membiarkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada orang.

Di dalam kitab sahih dari Ibnu Abbas mengatakan,

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.