An-Nisa, ayat 33

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (33)

Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewaris. Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.

Ibnu Abbas, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Abu Saleh, Qatadah, Zaid ibnu Aslam, As-Saddi, Ad-Dahhak, dan Muqatil ibnu Hayyan serta lain-lainnya mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Bagi tiap-tiap harta peninggalan, Kami jadikan pewaris-pewaris. (An-Nisa: 33) Yang dimaksud dengan mawali dalam ayat ini ialah warasah (para ahli waris).

Menurut riwayat lain yang dari Ibnu Abbas, mawali artinya para ‘asabah (ahli waris laki-laki).

Ibnu Jarir mengatakan, orang-orang Arab menamakan anak paman (saudara sepupu) dengan sebutan maula. Seperti yang dikatakan oleh Al-Fadl ibnu Abbas dalam salah satu bait syairnya, yaitu:

مَهْلا بَنِي عَمّنا مَهْلا مَوالينا … لَا تُظْهِرَن لَنَا ما كَانَ مدفُونا

Tunggulah, hai anak-anak paman kami, mawali kami, jangan sekali-kali tampak di antara kita hal-hal yang sejak lalu terpendam!

Ibnu Jarir mengatakan, yang dimaksud oleh firman-Nya: dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat. (An-Nisa: 33) Yakni berupa harta peninggalan kedua orang tua dan kaum kerabat.

Takwil ayat: Bagi masing-masing dari kalian, hai manusia, telah kami jadikan para ‘asabah yang akan mewarisinya, yaitu dari harta pusaka yang ditinggalkan oleh orang tua dan kaum kerabatnya sebagai warisannya.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ

Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. (An-Nisa: 33)

Yaitu terhadap orang-orang yang kalian telah bersumpah setia atas nama iman yang dikukuhkan antara kalian dan mereka, berikanlah kepada mereka bagiannya dari harta warisan itu, seperti halnya terhadap hal-hal yang telah kalian janjikan dalam sumpah-sumpah yang berat. Sesungguhnya Allah menyaksikan perjanjian dan transaksi yang terjadi di antara kalian.

Ketentuan hukum ini berlaku di masa permulaan Islam, kemudian hukum ini dimansukh sesudahnya. Tetapi mereka tetap diperintahkan agar memenuhi janji terhadap orang-orang yang mengadakan perjanjian dengan mereka, dan mereka tidak boleh melupakan keberadaan transaksi yang telah mereka lakukan setelah ayat ini diturunkan.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami As-Silt ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Umamah, dari Idris, dari Talhah ibnu Musarrif, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Bagi tiap-tiap harta peninggalan Kami jadikan pewaris-pewaris. (An-Nisa: 33) Yang dimaksud dengan mawali dalam ayat ini ialah pewaris-pewaris. Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka. (An-Nisa: 33) Dahulu ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah; seorang Muhajir mewarisi harta seorang Ansar, bukan kaum kerabat orang Ansar itu sendiri, karena persaudaraan yang telah digalakkan oleh Nabi Saw. di antara mereka. Tetapi ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah Swt.: Bagi tiap-tiap harta peninggalan, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. (An-Nisa: 33) Maka hukum tersebut dimansukh. Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. (An-Nisa: 33) Yaitu berupa pertolongan, bantuan, dan nasihat, sedangkan hak waris sudah ditiadakan dan yang ada baginya adalah bagian dari wasiat.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan bahwa Abu Usamah mendengar dari Idris, dan Idris mendengar dari Talhah.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada kami Idris Al-Audi, telah menceritakan kepadaku Talhah ibnu Musarrif, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka. (An-Nisa: 33), hingga akhir ayat. Dahulu kaum Muhajirin ketika tiba di Madinah; seorang Muhajir dapat mewaris seorang Ansar, bukan kaum kerabat orang Ansar itu sendiri, karena berkat persaudaraan yang dicanangkan oleh Rasulullah Saw. di antara mereka. Ketika diturunkan firman-Nya: Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabatnya, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. (An-Nisa: 33) maka ketentuan tersebut dimansukh, kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. (An-Nisa: 33)

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ، حَدَّثَنَا حَجّاج، عَنِ ابْنِ جُرَيْج -وَعُثْمَانُ بْنُ عَطَاءٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: {وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ} فَكَانَ الرَّجُلُ قَبْلَ الْإِسْلَامِ يُعَاقِدُ الرَّجُلَ، يَقُولُ: تَرِثُنِي وَأَرِثُكَ وَكَانَ الْأَحْيَاءُ يَتَحَالَفُونَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “كُلُّ حِلْف كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَوْ عَقْد أدْرَكَه الإسلامُ، فَلَا يَزِيدُه الإسلامُ إِلَّا شدَّةً، وَلَا عَقْد وَلَا حِلْفٌ فِي الإسلامِ”. فَنَسَخَتْهَا هَذِهِ الْآيَةُ: {وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ}

Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabbah, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij dan Usman ibnu Ata, dari Ata, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. (An-Nisa: 33) Dahulu sebelum Islam, seorang lelaki mengadakan transaksi perjanjian dengan lelaki lain, lalu ia mengatakan kepadanya, “Engkau dapat mewarisiku dan aku dapat mewarisimu.” Hal seperti ini telah membudaya di kalangan banyak kabilah, yakni saling bersumpah setia. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Setiap sumpah setia atau transaksi perjanjian di masa Jahiliah, kemudian dijumpai oleh masa Islam, maka Islam tidak menambahkan kepadanya melainkan hanya memperkuatnya; tetapi tidak ada transaksi dan tidak ada sumpah setia lagi di masa Islam. Kemudian ketentuan tersebut dimansukh oleh ayat ini, yaitu firman-Nya: Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitabullah. (Al-Anfal: 75)

Selanjutnya Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Sa’id ibnu Jubair, Mujahid, Ata, Al-Hasan, Ibnul Musayyab, Abu Saleh, Sulaiman ibnu Yasar, Asy-Sya’bi, Ikrimah, As-Saddi, Ad-Dahhak, Qatadah, dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa mereka (yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka) adalah hulafa (saudara sepakta).

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abu Usamah, dari Zakaria, dari Sa’id ibnu Ibrahim yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak ada sumpah pakta dalam Islam. Tetapi sumpah pakta apa pun yang terjadi di masa Jahiliah, maka Islam tidak menambahkan kepadanya, melainkan hanya memperkuatnya.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim. Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ishaq ibnu Yusuf Al-Azraq, dari Zakaria, dari Said ibnu Ibrahim, dari Nafi’, dari Jubair ibnu Mut’im, dari ayahnya dengan lafaz yang sama.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.