An-Nisa, ayat 19-22

Di dalam kitab Sunan Abu daud dan lain-lain diriwayatkan dari Nadrah ibnu Abu Nadrah. Bahwa ia pernah kawin dengan seorang wanita yang masih perawan yang berada dalam pingitannya. Tetapi ternyata tiba-tiba wanita itu sudah hamil. Lelaki itu datang kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Nabi Saw. memutuskan bahwa pihak lelaki tetap harus membayar maskawin kepada wanita itu, lalu beliau Saw. menceraikan keduanya dan memerintahkan agar si wanita dihukum dera.

Lalu beliau Saw. bersabda:

«الْوَلَدُ عَبْدٌ لَكَ.فَالصَّدَاقُ فِي مُقَابَلَةِ الْبُضْعِ»

Anak ini adalah budakmu, dan maskawin itu sebagai ganti dari al-bud’u (farji).

Maka dari itulah disebutkan di dalam firman-Nya:

{وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ}

Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. (An-Nisa: 21)

*******************

Firman Allah SWT:

{وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا}

Dan mereka (istri-istri kalian) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat. (An-Nisa: 21)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan Sa’id ibnu Jubair, bahwa yang dimaksud dengan misaq atau perjanjian ialah akad nikah.

Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firnun-Nya: Dan mereka (istri-istri kalian) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat. (An-Nisa: 21) Yang dimaksud dengan mislaqan galizan ialah memegang dengan cara yang patut atau melepaskan dengan cara yang baik.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Ikrimah, Mujahid. Abul Aliyah. Al-Hasan, Qatadah, Yahya ibnu Abu Kasir, Ad-Dahhak, dan As-Saddi hal yang semisal.

Abu Ja’far Ar-Razi meriwayatkan dari Ar-Rabi’ ibnu Anas sehubungan dengan ayat ini, bahwa yang dimaksud ialah kalian telah menjadikan mereka istri-istri kalian dengan amanat dari Allah dan kalian telah menghalalkan farji mereka dengan menyebut kalimah Allah. Karena sesungguhnya kalimah Allah itu adalah membaca syahadat dalam khotbah nikah.

Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Jabir tentang khotbah haji wada’, bahwa Nabi Saw. di dalamnya antara lain mengatakan:

“وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُروجهن بِكَلِمَة اللَّهِ”

Berwasiatlah kalian dengan kebaikan sehubungan dengan wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil (memperistri) mereka dengan amanat dari Allah dan kalian halalkan farji mereka dengan menyebut kalimah Allah.

*******************

Firman Allah Swt:

{وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا }

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. (An-Nisa: 22). hingga akhir ayat.

Allah mengharamkan istri-istri para ayah sebagai penghormatan buat mereka, dan memuliakan serta menghargai mereka agar janganlah istri-istri mereka dikawini (oleh anak-anak tirinya). Sehingga istri ayah diharamkan bagi seorang anak hanya setelah si ayah melakukan akad nikah dengannya. Hal ini merupakan suatu perkara yang telah disepakati oleh semuanya.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ الرَّبِيعِ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ سَوَّار، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ قَالَ: لَمَّا تُوُفِّيَ أَبُو قَيْس -يَعْنِي ابْنَ الْأَسْلَتِ-وَكَانَ مِنْ صَالِحِي الْأَنْصَارِ، فَخَطَبَ ابنَه قَيْسٌ امْرَأَتَهُ، فَقَالَتْ: إِنَّمَا أعُدُّكَّ وَلَدًا وَأَنْتَ مِنْ صَالِحِي قَوْمِكَ، وَلَكِنْ آتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْتَأْمِرُهُ. فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقالت: إِنَّ أَبَا قَيْسٍ تُوفِّي. فَقَالَ: “خَيْرًا”. ثُمَّ قَالَتْ: إِنَّ ابْنَهُ قَيْسًا خَطَبَنِي وَهُوَ مِنْ صَالِحِي قَوْمِهِ. وَإِنَّمَا كُنْتُ أَعُدُّهُ وَلَدًا، فَمَا تَرَى؟ فَقَالَ لَهَا: “ارْجِعِي إِلَى بَيْتِكِ”. قَالَ: فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ [إِلا مَا قَدْ سَلَفَ] }

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Qais ibnur Rabi’, telah menceritakan kepada kami Asy’as ibnu Siwar, dari Addi ibnu Sabit, dari seorang lelaki dari kalangan Ansar yang menceritakan bahwa tatkala Abu Qais (yakni Ibnul Aslat, salah seorang yang saleh dari kalangan Ansar) meninggal dunia, anak lelakinya melamar bekas istrinya. Lalu si istri berkata, “Sebenarnya aku menganggapmu sebagai anak, dan engkau termasuk orang yang saleh di kalangan kaummu. Tetapi aku akan datang terlebih dahulu kepada Rasulullah Saw Istri Ibnu Aslat berkata: sesungguhnya Abu Qais telah meninggal dunia.” Nabi Saw. Bersabda, ”Baik.” Si istri bertanya.”Sesungguhnya anak lelakinya (yaitu Qais) melamarku, sedangkan dia adalah seorang yang saleh dari kalangan kaumnya, dan sesungguhnya aku menganggapnya sebagai anak. Bagaimanakah menurut pendapatmu?” Nabi Saw. bersabda, “Kembalilah kamu ke rumahmu.” Maka turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah kalian. (An Nisa:22) hingga akhir ayat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Husain, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, dari Ikrimah sehubungan dengan firman-Nya: Dan janganlah kalian kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah kalian, terkecuali pada masa yang telah lampau. (An-Nisa: 22) ia mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Qais ibnul Aslat yang meninggalkan Ummu Ubaidillah (yaitu Damrah). Di masa lalu Damrah adalah bekas istri ayahnya. diturunkan berkenaan dengan Al-Aswad ibnu Khalaf yang mempunyai istri bekas istri ayahnya sendiri, yaitu anak perempuan At-Talhah ibnu Abdul Uzza ibnu Usman ibnu Abdud Dar. Juga diturunkan berkenaan dengan Fakhitah (anak perempuan Al-Aswad ibnul Muttalib ibnu Asad) yang dahulunya adalah istri Umayyah ibnu Khalaf. Setelah Umayyah ibnu Khalaf meninggal dunia, maka bekas istrinya itu dikawini oleh anak lelaki Umayyah (yaitu Safwan ibnu Umayyah). As-Suhaili menduga mengawini istri ayah (yakni ibu tiri) diperbolehkan di masa Jahiliah.

Karena itulah maka disebutkan di dalam firman-Nya:

{إِلا مَا قَدْ سَلَفَ}

kecuali pada masa lampau.

Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:

{وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ}

dan (diharamkan bagi kalian) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. (An-Nisa: 23)

As-Suhaili mengatakan bahwa hal tersebut pernah dilakukan oleh Kinanah ibnu Khuzaimah; ia pernah kawin dengan bekas istri ayahnya, lalu dari perkawinannya itu lahirlah An-Nadr Ibnu Kinanah. As-Suhaili mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“وُلِدتُ مِنْ نِكاحٍ لَا مِنْ سِفَاحٍ”.

Aku dilahirkan dari hasil nikah, bukan dari sifah (perkawinan di masa Jahiliah).

As-Suhaili mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan seperti itu diperbolehkan bagi mereka di masa Jahiliah, dan mereka menganggap hal tersebut sebagai suatu perkawinan.”

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah Al-Makhzumi, telah menceritakan kepada kami Qurad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, dari Amr, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa orang-orang Jahiliah di masa lampau mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah, kecuali istri ayah dan menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu perkawinan. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian kawini wanita yarg telah dikawini oleh ayah kalian. (An-Nisa: 22); dan (diharamkan bagi kalian) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara. (An-Nisa: 23)

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.