An-Nisa, ayat 15-16

Ditinjau dari segi ini, hadis berpredikat garib.

Imam Tabrani meriwayatkan melalui jalur Ibnu Luhai’ah, dari saudaranya Isa ibnu Luhai’ah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa setelah surat An-Nisa diturunkan, maka Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«لَا حَبْسَ بَعْدَ سُورَةِ النِّسَاءِ»

Tidak ada kurungan lagi sesudah surat An-Nisa.

Imam Ahmad ibnu Hambal berpegang kepada makna hadis ini, yaitu yang menggabungkan antara hukuman dera dan rajam terhadap duda atau janda yang berzina. Sedangkan menurut jumhur ulama, janda atau duda yang berzina hanya dikenai hukuman rajam saja, tanpa hukuman dera. Mereka mengatakan demikian dengan alasan bahwa Nabi Saw. telah merajam Ma’iz dan Al-Gamidiyyah serta kedua orang Yahudi (yang telah berbuat zina) dan beliau tidak mendera mereka. Maka hal ini menunjukkan bahwa hukuman dera bukan merupakan suatu keputusan yang pasti dan tidak dapat diganggu gugat lagi melainkan ia dimansukh. Demikianlah menurut pendapat mereka (jumhur ulama).

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا}

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berilah hukuman kepada keduanya. (An-Nisa: 16)

Yaitu dua orang yang berbuat zina, kalian harus menghukumnya. Menurut Ibnu Abbas r.a. dan Sa’id ibnu Jubair serta selain keduanya. hukuman tersebut berupa caci maki dan memukulinya dengan terompah dan sandal. Pada mulanya memang demikian hukumnya sebelum Allah menasakhnya dengan hukuman dera dan hukuman rajam.

Ikrimah, Ata. Al-Hasan. dan Abdullah ibnu Kasir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dan seorang wanita apabila keduanya berbuat zina.

As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan muda-mudi sebelum mereka kawin (lalu melakukan perbuatan zina).

Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki yang melakukan perbuatan tidak senonoh. Seakan-akan dia bermaksud bahwa kedua lelaki tersebut melakukan perbuatan homo.

Ahlus Sunan meriwayatkan melalui hadis Amr ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara marfu’. Ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«مَنْ رَأَيْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ»

Barang siapa yang kalian lihat sedang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Lut, maka bunuhlah si pelaku dan yang dikerjainya.

*******************

Firman Allah Swt.:

{فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا}

kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri. (An-Nisa: 16)

Yakni jera dan berhenti dari apa yang dilakukan oleh keduanya serta memperbaiki dirinya dan amal perbuatannya menjadi baik.

{فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا}

maka biarkanlah mereka. (An-Nisa: 16)

Janganlah kalian mengerasi keduanya dengan kata-kata yang buruk sesudah itu. karena orang yang telah bertobat dari dosanya sama dengan orang yang tidak berdosa.

{إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا}

Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 16)

Di dalam kitab Sahihain disebutkan:

«إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ، فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا»

Apabila budak perempuan seseorang di antara kalian berbuat zina, maka hendaklah ia menderanya sebagai hukuman had, tetapi ia tidak boleh mencacinya.

Yakni mencaci makinya karena perbuatannya, setelah ia menjalani hukuman had yang merupakan penghapus dosa dari perbuatannya itu

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.