Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas yang menceritakan, “Kami salat bersama Rasulullah Saw. di antara Mekah dan Madinah sebanyak dua rakaat-dua rakaat, padahal kami dalam keadaan aman dan tidak takut dengan apa pun di antara Mekah dan Madinah itu.”
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai melalui Muhammad ibnu Abdul A’la, dari Khalid Al-Hazza, dari Abdullah ibnu Aun dengan lafaz yang sama.
Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan, demikian pula telah diriwayatkan oleh Ayyub, Hisyam, dan Yazid ibnu Ibrahim At-Tusturi, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas r.a., dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal.
Menurut kami, hal yang sama diriwayatkan oleli Imam Turmuzi dan Imam Nasai; semuanya dari Qutaibah, dari Hasyim, dari Mansur, dari Zazan, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Nabi Saw. berangkat dari Madinah menuju Mekah tanpa ada rasa takut kecuali kepada Tuhan semesta alam, tetapi beliau Saw. salat dua rakaat (yakni qasar). Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini sahih.
وَقَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَر، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ من المدينة إِلَى مَكَّةَ، فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ. قُلْتُ: أَقَمْتُمْ بِمَكَّةَ شَيْئًا؟ قَالَ: أَقَمْنَا بِهَا عَشْرًا.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Ishaq yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas menceritakan hadis berikut: Kami keluar bersama-sama Rasulullah Saw. dari Madinah ke Mekah, beliau Saw. salat dua rakaat-dua rakaat hingga kami kembali ke Madinah. Aku (Yahya ibnu Abu Ishaq) bertanya, “Apakah kalian tinggal di Mekah selama beberapa waktu?” Anas menjawab, “Kami bermukim selama sepuluh hari di Mekah.”
Hal yang sama diketengahkan oleh jamaah lainnya melalui berbagai jalur dari Yahya ibnu Abu Ishaq Al-Hadrami dengan lafaz yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Wa-ki telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Harisah ibnu Wahb Al-Khuza’i yang menceritakan bahwa ia pernah salat dengan Nabi Saw. (yaitu salat Lohor dan Asar) di Mina dan banyak orang yang bermakmum kepadanya, dalam keadaan yang aman, masing-masing dua rakaat.
Hadis ini diriwayatkan oleh jamaah selain Ibnu Majah melalui berbagai jalur dari Ibnu Abu Ishaq, dari Anas dengan lafaz yang sama.
Menurut lafaz yang ada pada Imam Bukhari, telah menceritakan kepada kami Abul Walid, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq, bahwa ia pernah mendengar Harisah ibnu Wahb menceritakan hadis berikut: Kami salat bersama-sama Rasulullah Saw. dalam situasi yang aman sekali di Mina sebanyak dua rakaat.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah, telah menceritakan kepadaku Nafi’, dari Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa ia salat dua rakaat bersama Rasulullah Saw. (yakni di Mina), begitu pula pada masa Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, dan permulaan masa Khalifah Usman; kemudian Usman menggenapkannya empat rakaat.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui hadis Yahya ibnu Sa’id Al-Qattan dengan lafaz yang sama.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid, dari Al-A’masy, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, bahwa ia pernah mendengar Abdur Rahman ibnu Yazid menceritakan asar berikut, Khalifah Usman ibnu Affan r.a. salat bersama kami di Mina empat rakaat. Lalu diceritakan kepada Abdullah ibnu Mas’ud r.a. hal tersebut, maka Abdullah mengucapkan istirja’ (yakni inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudian Abdullah mengatakan, ‘Aku salat bersama Rasulullah Saw. di Mina dua rakaat, dan aku salat bersama Abu Bakar di Mina dua rakaat, dan aku salat bersama Umar ibnul Khattab di Mina dua rakaat pula. Aduhai, keberuntunganku dari dua rakaat yang pasti diterima ketimbang empat rakaat’.”
Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis As-Sauri, dari Al-A’masy dengan lafaz yang sama. Imam Muslim mengetengahkannya melalui berbagai jalur dari As-Sauri, antara lain dari Qutaibah, sama seperti yang disebut di atas.
Hadis-hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa qasar itu tidak disyaratkan adanya situasi yang menakutkan. Karena itu ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan qasar dalam bab ini ialah qasar dari segi kaifiyah, bukan kammiyyah. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Mujahid, Ad-Dahhak, dan As-Saddi, seperti yang akan diterangkan kemudian.
Mereka memperkuat alasannya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Saleh ibnu Kaisan, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa salat itu pada asal mulanya difardukan dua rakaat-dua rakaat, baik dalam bepergian maupun di tempat tinggal. Kemudian salat dalam bepergian ditetapkan, sedangkan salat di tempat tinggal ditambahkan (menjadi empat rakaat).
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah ibnu Yusuf At-Tanisi, dan Muslim dari Yahya ibnu Yahya, sedangkan Abu Daud dari Al-Qa’nabi, dan Imam Nasai dari Qutaibah; keempat-empatnya dari Malik dengan lafaz yang sama.
Timbul suatu pertanyaan dari mereka, apabila asal salat dalam perjalanan adalah dua rakaat, bagaimanakah yang dimaksud dengan qasar kammiyyah dalam bab ini? Mengingat sesuatu yang merupakan asal tidak dapat disebut demikian (yakni istilah qasar, karena sejak semula sudah dua rakaat), seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: maka tidaklah mengapa kalian mengqasar salat (kalian). (An-Nisa: 101) ‘
Hal yang lebih jelas lagi penunjukannya dari ayat ini ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki’ dan Sufyan serta Abdur Rahman, dari Zubaid Al-Yami, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Umar r.a. yang mengatakan bahwa salat dalam perjalanan itu dua rakaat, salat Hari Raya Kurban dua rakaat, salat Hari Raya Fitri dua rakaat, dan salat Jumat dua rakaat, sebagai salat yang lengkap, bukan qasar (ditetapkan) melalui lisan Nabi Muhammad Saw.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya melalui berbagai jalur dari Zubaid Al-Yami dengan lafaz yang sama. Sanad hadis ini harus dengan syarat Imam Muslim.
Imam Muslim menetapkan di dalam mukadimah kitab sahihnya bahwa Ibnu Abu Laila benar pernah mendengar hadis dari Umar. Sesungguhnya hal itu disebutkan dengan jelas dalam hadis ini, juga dalam hadis lainnya.
Hal ini, insya Allah benar, sekalipun Yahya ibnu Mu’in dan Abu Hatim serta Imam Nasai mengatakan bahwa Ibnu Abu Laila belum pernah mendengar dari Umar.