An-Naml, ayat 22 – 26

Kalimat ayat ini sesuai dengan perkataan hud-hud yang telah di bekali oleh Allah Swt. naluri yang tajam. Seperti yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya, bahwa hud-hud dapat melihat air mengalir di perut bumi.

****

Firman Allah Swt.:

{وَيَعْلَمُ مَا تُخْفُونَ وَمَا تُعْلِنُونَ}

dan Yang mengetahui apa yang kalian sembunyikan dan apa yang kalian nyatakan. (An-Naml: 25)

Yakni mengetahui semua ucapan dan perbuatan yang disembunyikan dan yang dinyatakan oleh semua hamba-Nya. Semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui friman-Nya:

{سَوَاءٌ مِنْكُمْ مَنْ أَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهِ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍ بِاللَّيْلِ وَسَارِبٌ بِالنَّهَارِ}

Sama saja (bagi Tuhan), siapa di antara kalian yang merahasiakan ucapannya, dan siapa yang berterus, terang dengan ucapan itu, dan siapa yang bersembunyi di malam hari dan yang berjalan (menampakkan diri) di siang hari. (Ar-Ra’d: 10)

Adapun firman Allah Swt.:

{اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ}

Allah, tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Dia, Tuhan Yang mempunyai ‘Arasy yang besar. (An-Naml: 26)

Yakni Dialah Allah yang berhak diseru, Yang tiada Tuhan selain Dia yang memiliki ‘Arasy yang besar, yang tiada sesuatu pun dari makhluk-Nya lebih besar daripada ‘Arasy-Nya.

Mengingat burung hud-hud menyeru kepada kebaikan dan menyembah Allah semata serta bersujud kepada-Nya, maka burung hud-hud dilarang dibunuh, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Ibnu Majah melalui Abu Hurairah r.a. yang telah mengatakan:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالْهُدْهُدِ والصُّرَد

Nabi Saw. melarang membunuh empat macam hewan, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung Surad.

Sanad hadis berpredikat sahih

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.