An-Nahl, ayat 106-109

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Ikrimah, bahwa Ali r.a. pernah membakar hidup-hidup sejumlah orang yang murtad dari agama Islam. Ketika berita itu sampai kepada Ibnu Abbas, maka Ibnu Abbas mengatakan, “Jika aku, maka sesungguhnya aku tidak akan menghukum mereka dengan membakar mereka, karena sesungguhnya Rasulullah Saw. telah bersabda: ‘Janganlah kalian menyiksa dengan memakai siksaan Allah (yakni memakai api).’ Sedangkan engkau perangi mereka atas dasar sabda Rasulullah Saw. pula yang mengatakan: ‘Barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia’.” Ketika berita ucapan Ibnu Abbas sampai kepada Ali, maka ia berkata, “Beruntunglah ibu Ibnu Abbas!”

Imam Bukhari telah meriwayatkan hadis ini pula.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا مَعْمَر، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ حُمَيْد بْنِ هِلَالٍ العَدَويّ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ: قَدِمَ عَلَى أَبِي مُوسَى معاذُ بْنُ جَبَلٍ بِالْيَمَنِ، فَإِذَا رَجُلٌ عِنْدَهُ، قَالَ: مَا هَذَا؟ قَالَ رَجُلٌ كَانَ يَهُودِيًّا فَأَسْلَمَ، ثُمَّ تَهَوَّدَ، وَنَحْنُ نُرِيدُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ مُنْذُ -قَالَ: أَحْسَبُ-شَهْرَيْنِ فَقَالَ: وَاللَّهِ لَا أَقْعُدُ حَتَّى تَضْرِبُوا عُنُقَهُ. فَضُرِبَتْ عُنُقُهُ. فَقَالَ: قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَنَّ مَنْ رَجَعَ عَنْ دِينِهِ فَاقْتُلُوهُ-أَوْ قَالَ: مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Ayyub, dari Humaid ibnu Hilal Al-Adawi, dari Abu Burdah yang menceritakan bahwa Mu’az ibnu Jabal datang kepada Abu Musa di negeri Yaman, tiba-tiba ia menjumpai seorang lelaki sedang bersama Abu Musa. Maka Mu’az bertanya, “Apakah yang telah terjadi dengan orang ini?” Abu Musa menjawab, “Dia adalah seorang Yahudi dan masuk Islam, kemudian kembali memeluk agama Yahudi, sedangkan kami menginginkan agar dia tetap Islam sejak dia mengatakannya dua bulan yang silam.” Maka sahabat Anas berkata, “Demi Allah, aku tidak akan duduk sebelum kamu penggal lehernya.” Maka lelaki itu dipenggal lehernya. Setelah itu Mu’az ibnu Jabal mengatakan bahwa Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan bahwa barang siapa yang murtad dari agamanya, maka kalian harus membunuhnya. Atau Mu’az mengatakan: Barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia oleh kalian.

Kisah ini yang terdapat di dalam kitab Sahihain disebutkan dengan lafaz yang lain.

Tetapi yang lebih afdal dan paling utama hendaknya seorang muslim tetap pada agamanya, sekalipun sikap ini akan membuatnya mati terbunuh.

Al-Hafiz ibnu Asakir dalam biografi Abdullah ibnu Huzafah As-Sahmi —salah seorang sahabat— menceritakan bahwa Ibnu Huzafah ditawan oleh orang-orang (pasukan) Romawi, lalu mereka menghadap­kannya kepada raja mereka. Raja mereka berkata, “‘Masuk Nasranilah kamu, maka aku akan menjadikanmu sekutuku dalam kerajaanku. dan aku akan mengawinkanmu dengan anak perempuanku.” Ibnu Huzafah menjawab, “Seandainya engkau berikan kepadaku semua yang engkau miliki dan semua apa yang dimiliki oleh bangsa Arab agar aku murtad dari agama Muhammad Saw., barang sekejap saja saya tetap menolak.” Raja Romawi berkata, “Kalau begitu, saya akan membunuhmu.” Ibnu Huzafah menjawab, “Itu terserah kamu.” Maka Raja Romawi memerintahkan agar Ibnu Huzafah disalib, dan memerintahkan para juru pemanah agar memanahinya pada sasaran yang berdekatan dengan kedua tangan dan kedua kakinya, sedangkan si Raja Romawi itu sendiri terus menawarkan, kepadanya untuk menjadi seorang Nasrani. Tetapi Ibnu Huzafah tetap menolak. Kemudian Raja Romawi memerintahkan agar Ibnu Huzafah diturunkan dari penyalibannya, dan ia memerintahkan agar disediakan sebuah ketel besar—menurut riwayat lain panci tembaga yang besar— lalu dipanaskan. Dan didatangkanlah seorang tawanan dari pasukan kaum muslim, kemudian dilemparkan ke dalam panci panas itu, sedangkan Ibnu Huzafah melihat kejadian itu. Tiba-tiba orang yang dimasukkan ke dalamnya itu tulang-tulangnya kelihatan dalam waktu tidak lama. Raja Romawi menawarkan kepada Ibnu Huzafah untuk masuk Nasrani, tetapi Ibnu Huzafah tetap menolak, maka Raja Romawi memerintahkan agar Ibnu Huzafah dicampakkan ke dalam panci tersebut. Lalu tubuhnya diangkat memakai pelontar untuk dimasukkan ke dalam panci yang mendidih itu. Maka menangislah Ibnu Huzafah, hal ini membuat Raja Romawi ingin tahu penyebabnya, lalu dia memanggilnya (memerintahkan agar dia diturunkan dan menghadap kepadanya). Maka Ibnu Huzafah berkata, “Sesungguhnya saya menangis tiada lain karena jiwaku hanya satu yang akan dilemparkan ke dalam panci panas ini demi membela agama Allah. Padahal aku menginginkan bila setiap helai rambut dari tubuhku memiliki jiwa yang disiksa dengan siksaan ini demi membela agama Allah.”

Menurut riwayat yang lainnya, Raja Romawi memenjarakannya dan tidak memberinya makan dan minum selama beberapa hari. Kemudian dikirimkan kepadanya khamr dan daging babi, tetapi Ibnu Huzafah jangankan menjamah, mendekatinya pun tidak. Lalu Raja Romawi memanggilnya dan berkata, “Apakah gerangan yang menghalang-halangi dirimu untuk makan?” Ibnu Huzafah menjawab, “Ingatlah, sesungguhnya makanan tersebut sebenarnya boleh kumakan (karena keadaan darurat), tetapi aku tidak ingin menjadi penyebab kamu menertawakan diriku.” Maka Raja Romawi mencium kepalanya dan berkata kepadanya, “Aku akan melepaskanmu menjadi bebas.” Ibnu Huzafah berkata, “Apa kamu bebaskan pula bersamaku semua tawanan kaum muslim?” Raja Romawi menjawab, “Ya.” Lalu Raja Romawi mencium kepala Ibnu Huzafah dan membebaskannya bersama-sama dengan semua tawanan kaum muslim yang ada padanya. Ketika Ibnu Huzafah kembali, maka Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. berkata kepadanya, “Sudah sepantasnya bagi setiap muslim mencium kepala Abdullah ibnu Huzafah. dan sayalah orang yang memulainya.” Umar r.a. berdiri, lalu mencium kepala Ibnu Huzafah r.a

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.