Telah diriwayatkan pula dari Al-Hasan dan As-Saddi, bahwa lamanya tujuh puluh tahun dengan ketentuan yang sama. Telah diriwayatkan dari Abdullah ibnu Amr, bahwa satu hiqbu adalah empat puluh tahun, tiap hari darinya sama lamanya dengan seribu tahun menurut perhitunganmu. Keduanya diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Basyir ibnu Ka’b mengatakan, pernah diceritakan kepadanya bahwa satu hiqbu adalah tiga ratus tahun, dua belas bulan pertahunnya, dan setiap tahunnya mengandung tiga ratus enam puluh hari, dan lama tiap harinya sama dengan seribu tahun. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Amr ibnu Ali ibnu Abu Bakar Al-Isfidi, telah menceritakan kepada kami Marwan ibnu Mu’awiyah Al-Fazzari, dari Ja’far ibnuz Zubair, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Nabi Saw. sehubungan dengan makna firman-Nya: mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. (An-Naba: 23) Bahwa al-hiqbu adalah satu bulannya bulan yang berisikan tiga puluh hari, dan tahunnya berisikan dua belas bulan, dan satu tahunnya berisikan tiga ratus enam puluh hari; setiap harinya sama dengan seribu tahun menurut perhitunganmu; maka satu hiqbu adalah tiga puluh ribu tahun. Hadis ini munkar sekali. Al-Qasim dan orang yang meriwayatkan darinya —yaitu Ja’far ibnuz Zubair— kedua-duanya hadisnya tidak terpakai.
قَالَ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِرْدَاس، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُسْلِمٍ أَبُو المُعَلَّى قَالَ: سَأَلْتُ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيَّ: هَلْ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ أَحَدٌ؟ فَقَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: “وَاللَّهِ لَا يُخْرُجُ مِنَ النَّارِ أَحَدٌ حَتَّى يَمْكُثَ فِيهَا أَحْقَابًا”.
Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mirdas, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Muslim alias Abul Ala yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Sulaiman At-Taimi, “Apakah ada seseorang yang dikeluarkan dari neraka?” Maka ia menjawab bahwa telah menceritakan kepadaku Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Demi Allah, tiada seorang pun yang dikeluarkan dari neraka sebelum tinggal di dalamnya selama berabad-abad.
Lalu ia menyebutkan bahwa satu hiqbu ialah delapan puluh tahun lebih setiap tahunnya mengandung tiga ratus enam puluh hari menurut perhitunganmu. Kemudian Sulaiman ibnu Muslim Al-Basri mengatakan bahwa pendapat inilah yang terkenal.
As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. (An-Naba: 23) Yakni tujuh ratus hiqbu, setiap hiqbu tujuh puluh tahun, setiap tahun tiga ratus enam puluh hari, dan setiap hari sama dengan seribu tahun menurut perhitunganmu.
Muqatil ibnu Hayyan telah mengatakan bahwa sesungguhnya ayat ini telah di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan: Karena itu, rasakanlah. Dan Kami sekali-kali tidak akan menambah kepada kalian selain dari azab. (An-Naba: 30)
Khalid ibnu Ma’dan telah mengatakan bahwa ayat ini dan firman Allah Swt.: kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). (Hud: 107) berkenaan dengan ahli tauhid (yang berbuat durhaka); keduanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa dapat pula ditakwilkan bahwa firman Allah Swt.: mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. (An-Naba: 23) Berkaitan dengan firman-Nya: mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman. (An-Naba: 24)
Kemudian Allah mengadakan lagi bagi mereka sesudahnya azab yang lain yang berbeda dengan azab yang sebelumnya. Selanjutnya Ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat yang sahih mengatakan bahwa azab di neraka itu tiada habis-habisnya, seperti yang dikatakan oleh Qatadah dan Ar-Rabi’ ibnu Anas.
Yang hal ini telah dikatakannya sebelumnya, bahwa telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abdur Rahim Al-Burqi, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abu Salamah, dari Zuhair, dari Salim yang mengatakan bahwa aku mendengar Al-Hasan ditanya tentang makna firman Allah Swt.: mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. (An-Naba: 23). Lalu Al-Hasan menjawab, bahwa makna ahqab tiada bilangannya melainkan hanyalah menunjukkan kekal di dalam neraka. Tetapi jika mereka menyebutkan al-hiqbu adalah tujuh puluh tahun, itu berarti setiap hari darinya sama dengan seribu tahun menurut perhitunganmu.
Sa’id telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman Allah Swt.: mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. (An-Naba: 23) Yang dimaksud dengan berabad-abad adalah masa yang tiada habis-habisnya, setiap kali habis satu abad datang lagi abad selanjutnya, tanpa ada batasnya.
Ar-Rabi’ ibnu Anas mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. (An-Naba: 23) Bahwa tiada seorang pun yang mengetahui bilangan masa tersebut kecuali hanya Allah Swt. Telah diriwayatkan pula kepada kami bahwa al-hiqbu sama dengan delapan puluh tahun, dan setiap tahunnya mengandung tiga ratus enam puluh hari, sedangkan setiap harinya sama dengan seribu tahun menurut perhitunganmu. Kedua pendapat diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
*******************
Firman Allah Swt.:
{لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلا شَرَابًا}
mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman. (An-Naba: 24)
Yakni di dalam neraka Jahanam mereka tidak menjumpai hal yang menyejukkan hati mereka, tidak pula menjumpai minuman yang baik buat pengisi perut mereka. Oleh karena itu, maka disebutkan dalam firman berikutnya:
{إِلا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا}
selain air yang mendidih dan nanah. (An-Naba: 25)
Abul Aliyah mengatakan bahwa ini merupakan lawan kata dari sebelumnya; kesejukan diganti dengan air yang mendidih dan minuman yang enak diganti dengan nanah. Yang dimaksud dengan hamim ialah air yang panasnya telah mencapai puncak didihnya; dan yang dimaksud dengan gassaq ialah campuran dari nanah, keringat, air mata, dan yang keluar dari luka-luka ahli neraka, dinginnya tidak terperikan, dan baunya yang busuk tidak tertahankan. Kami telah menerangkan tentang gassaq ini dalam tafsir surat Sad, hingga tidak perlu diulangi lagi. Semoga Allah melindungi kita dari hal tersebut berkat karunia dan kemurahan-Nya.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa suatu pendapat ada yang mengatakan bahwa firman-Nya: mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya. (An-Naba: 24) Yakni tidak dapat tidur selamanya, seperti yang dikatakan oleh Al-Kindi:
بَرَدَتْ مَرَاشِفُهَا عَلَيَّ فَصَدَّنِي … عَنْهَا وَعَنْ قُبُلَاتِهَا الْبَرْدُ
Terasa sejuk olehku moncong wadah minumannya, tetapi rasa kantuk yang menyerang diriku menghalangiku dari mereguknya.
Yang dimaksud dengan al-bard (dingin) ialah rasa kantuk yang berat. Demikianlah menurut penuturan Ibnu Jarir, tetapi dia tidak menisbatkan syair ini kepada siapa pun. Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya melalui jalur As-Saddi, dari Murrah At-Tayyib; dan ia telah menukilnya pula dari Mujahid. Al-Bagawi telah meriwayatkannya pula dari Abu Ubaidah dan Al-Kisa-i.
Firman Allah Swt.:
{جَزَاءً وِفَاقًا}
sebagai pembalasan yang setimpal. (An-Naba: 26)
Yaitu siksaan yang sedang mereka alami ini merupakan hasil dari amal perbuatan mereka yang rusak selama mereka berada di dunia. Demikianlah menurut Mujahid dan Qatadah serta selain keduanya yang bukan hanya seorang. Kemudian dalam firman berikutnya disebutkan: