Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di salah satu tempat dari kitabnya dengan sigat jazm, sedangkan di lain tempat dari kitab sahihnya ia sandarkan hadis ini dari Abdullah ibnu Saleh, juru tulis Al-Lais, dari Lais sendiri.
Imam Ahmad meriwayatkannya di dalam kitab musnadnya seperti ini dengan kisah yang panjang lebar dari Yunus ibnu Muhammad Al-Muaddib, dari Lais dengan lafaz yang sama.
Al-Bazzar meriwayatkannya di dalam kitab musnadnya dari Al-Hasan ibnu Mudrik, dari Yahya ibnu Hammad, dari Abu Uwwanah, dari Umar ibnu Abu Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal. Kemudian ia mengatakan bahwa tidak diriwayatkan dari Nabi Saw. kecuali dari segi dan sanad ini. Demikianlah menurutnya, tetapi ia keliru, karena adanya keterangan di atas tadi.
*******************
Firman Allah Swt.:
ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قالُوا لَيْسَ عَلَيْنا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ
Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi.” (Ali Imran: 75)
Yakni sesungguhnya yang mendorong mereka mengingkari perkara yang hak tiada lain karena mereka berkeyakinan bahwa tiada dosa dalam agama kami memakan harta orang-orang ummi —yaitu orang-orang Arab— karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya bagi kami.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui. (Ali Imran: 75)
Yaitu mereka telah membuat-buat perkataan ini dan bersandar kepada kesesatan ini, karena sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka memakan harta benda kecuali dengan cara yang dihalalkan. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang suka berbuat kedustaan.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Abu Ishaq Al-Hamdani, dari Abu Sa’sa’ah ibnu Yazid, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya kami dalam perang memperoleh sejumlah barang milik ahli zimmah, yaitu berupa ayam dan kambing.” Ibnu Abbas balik bertanya, “Lalu apakah yang akan kamu lakukan?” Ia menjawab, “Kami memandang tidak ada dosa bagi kami untuk memilikinya.” Ibnu Abbas berkata, “Ini sama dengan apa yang dikatakan oleh Ahli Kitab, ‘Bahwasanya tidak ada dosa bagi kami terhadap harta orang-orang ummi.’ Sesungguhnya mereka apabila telah membayar jizyah, maka tidak dihalalkan bagi kalian harta benda mereka kecuali dengan suka rela mereka’.”
Hal yang sama diriwayatkan oleh As-Sauri, dari Abu Ishaq.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ: لَمَّا قَالَ أَهْلُ الْكِتَابِ: {لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الأمِّيِّينَ سَبِيلٌ} قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ [صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ] كَذَبَ أَعْدَاءُ اللهِ، مَا مِنْ شِيٍء كَانَ فِي الجَاهِلِيَّةِ إِلا وَهُوَ تَحْتَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ إِلا الأمَانَةَ، فَإِنَّهَا مُؤَدَّاةٌ إِلَى الْبَرِّ وَالفَاجِرِ”
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abur Rabi’ Az-Zahrani, telah menceritakan kepada kami Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Ja’far, dari Sa’id ibnu Jubair yang menceritakan bahwa ketika Ahli Kitab mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi” maka Nabi Allah Saw. bersabda: Dustalah musuh-musuh Allah itu. Tiada sesuatu pun yang terjadi di masa Jahiliah, melainkan ia berada di kedua telapak kakiku ini, kecuali amanat. Maka sesungguhnya amanat harus disampaikan, baik kepada orang yang bertakwa maupun kepada orang yang durhaka.
*******************
Kemudian Allah Swt. berfirman:
بَلى مَنْ أَوْفى بِعَهْدِهِ وَاتَّقى
(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya, dan bertakwa. (Ali Imran: 76)
Yakni tetapi orang yang menunaikan janjinya dan bertakwa dari kalangan kalian, hai Ahli Kitab, yaitu janji yang kalian ikrarkan kepada Allah yang isinya menyatakan kalian akan beriman kepada Muhammad Saw. apabila telah diutus. Sebagaimana janji dan ikrar telah diambil dari para nabi dan umatnya masing-masing untuk mengikrarkan hal tersebut. Kemudian ia menghindari hal-hal yang diharamkan oleh Allah, lalu ia taat kepada-Nya dan kepada syariat-Nya yang dibawa oleh penutup para rasul yang juga sebagai penghulu mereka.
فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (Ali Imran: 76