Al-Waqi’ah, ayat 13-26

Firman Allah Swt.;

{مُتَّكِئِينَ عَلَيْهَا مُتَقَابِلِينَ}

seraya bertelekan di atasnya berhadap-hadapan. (Al-Waqi’ah: 16)

Yaitu wajah sebagian dari mereka berhadapan dengan wajah sebagian yang lain, tiada seorang pun yang berada di belakang yang lainnya.

{يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ}

Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda. (Al-Waqi’ah: 17)

Yakni mereka tetap kekal dalam rupa yang sama, tidak menua, tidak beruban, tidak pula berubah.

{بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ}

dengan membawa gelas, cerek, dan piala berisi minuman yang diambil dari air yang mengalir. (Al-Waqi’ah: 18)

Yang dimaksud dengan akwab ialah gelas yang tidak ada pegangannya dan tidak ada moncongnya. Dan yang dimaksud dengan abdriq ialah yang menghimpun kedua spesifikasi tersebut, yakni cerek. Semuanya diisi dengan khamr dari sungai khamr yang ada di dalam surga, bukan dari botol minuman, bahkan langsung dari sumbernya yang terus-menerus mengalir.

Firman Allah Swt.:

{لَا يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلا يُنزفُونَ}

mereka tidak pening karena meminumnya dan tidak pula mabuk. (Al-Waqi’ah: 19)

Yakni kepala mereka tidak pusing dan akal mereka tidak tertutup, bahkan tetap normal disertai dengan pengaruh yang menyenangkan dan merasakan kelezatan minumannya.

Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan khamr dunia, bahwa peminumnya mengalami empat hal karena pengaruhnya, yaitu mabuk, pening, muntah, dan buang air kecil. Dan Allah Swt. menyebutkan tentang sifat khamr di surga, bahwa khamr di surga terbebas dari semua pengaruh tersebut.

Mujahid, Ikrimah. Said ibnu Jubair, Atiyyah, Qatadah, dan As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya. mereka tidak pening karena meminumnya. (Al-Waqi’ah: 19) Artinya mereka di dalam surga tidak merasa pening karena meminumnya.

Mereka mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: dan tidak pula mabuk. (Al-Waqi’ah: 19) Yakni tidak menghilangkan akal sehat mereka.

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ. وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ}

dan buah-buahan dari apa yang mereka inginkan dan daging burung dari apa yang mereka inginkan. (Al-Waqi’ah: 20-21)

Para pelayan surga itu mengelilingi mereka dengan membawa segala macam buah-buahan yang dipilih oleh mereka. Ayat ini merupakan dalil yang menunjukkan boleh memakan buah-buahan dengan memilihnya terlebih dahulu sebelum menyantapnya.

Hal ini diperkuat dengan hadis Ikrasy ibnuZu-aib yang diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Mausuli rahimahullah di dalam kitab musnadnya, bahwa:

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ النَّرْسِي، حَدَّثَنَا الْعَلَاءُ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سَوِيَّةَ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عِكْراش، عَنْ أَبِيهِ عِكْراش بْنِ ذُؤَيْبٍ، قَالَ: بَعَثَنِي بَنُو مُرَّةَ فِي صَدَقَاتِ أَمْوَالِهِمْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَإِذَا هُوَ جَالِسٌ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ، وَقَدِمْتُ عَلَيْهِ بِإِبِلٍ كأنها عروق الأرطى، قال: “من الرجل؟ ” قُلْتُ: عِكْراش بْنُ ذُؤَيْبٍ. قَالَ: “ارْفَعْ فِي النَّسَبِ”، فَانْتَسَبْتُ لَهُ إِلَى “مُرَّةَ بْنِ عُبَيْدٍ”، وَهَذِهِ صَدَقَةُ “مُرَّةَ بْنِ عُبَيْدٍ”. فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: هَذِهِ إِبِلُ قَوْمِي، هَذِهِ صَدَقَاتُ قَوْمِي. ثُمَّ أَمَرَ بِهَا أَنَّ تُوسَمَ بِمِيسَمِ إِبِلِ الصَّدَقَةِ وَتُضَمَّ إِلَيْهَا. ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِي فَانْطَلَقْنَا إِلَى مَنْزِلِ أُمِّ سَلَمَةَ، فَقَالَ: “هَلْ مِنْ طَعَامٍ؟ ” فَأُتِينَا بحفنة كَثِيرَةِ الثَّرِيدِ وَالْوَذَرِ، فَجَعَلَ يَأْكُلُ مِنْهَا، فَأَقْبَلْتُ أُخَبِّطُ بِيَدِي فِي جَوَانِبِهَا، فَقَبَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ الْيُسْرَى عَلَى يَدِي الْيُمْنَى، فَقَالَ: “يَا عِكْراش، كُلْ مِنْ مَوْضِعٍ وَاحِدٍ، فَإِنَّهُ طَعَامٌ وَاحِدٌ”. ثُمَّ أُتِينَا بِطَبَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، أَوْ رُطَبٌ -شَكَّ عُبَيْدُ اللَّهِ رُطَبًا كَانَ أَوْ تَمْرًا-فَجَعَلْتُ آكُلُ مِنْ بَيْنِ يَدِي، وَجَالَتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الطَّبَقِ، وَقَالَ: “يَا عِكْراش، كُلْ مِنْ حَيْثُ شِئْتَ فَإِنَّهُ غَيْرُ لَوْنٍ وَاحِدٍ”. ثُمَّ أُتِينَا بِمَاءٍ، فَغَسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ وَمَسَحَ بِبَلَلِ كَفَّيْهِ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ وَرَأْسَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: “يَا عِكْراش، هَذَا الْوُضُوءُ مِمَّا غَيَّرَتِ النَّارُ”.

telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnul Walid At-Tursi, telah menceritakan kepada kami Al-Ala ibnul Fadl ibnu Abdul Malik ibnu Abu Saumah, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Ikrasy, dari ayahnya (yaitu Ikrasy Ibnu Zu-aib) yang menceritakan bahwa Murrah mengutusnya untuk membawa harta zakat mereka kepada Rasulullah Saw. Ketika tiba di Madinah, ia menjumpai Rasulullah Saw. sedang duduk di antara orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar. Ia datang kepadanya dengan membawa unta-unta zakat yang jumlahnya cukup banyak. Beliau Saw. bertanya, “Siapakah lelaki ini?” Aku (Ikrasy) menjawab, “Ikrasy ibnu Zu-aib.” Beliau Saw. bersabda, “Apakah nasab tidak diberlakukan lagi (dalam penyebutan nama)?” Maka aku kaitkan nasabku demi Rasulullah Saw. kepada Murrah, lalu kukatakan kepadanya, “Ini adalah harta zakat dari Murrah ibnu Ubaid.” Maka Rasulullah Saw. tersenyum dan bersabda: Ini adalah ternak (dari) kaumku, dan ini adalah ternak zakat (dari) kaumku. Kemudian Rasulullah Saw. memerintahkan agar unta zakat itu diberi tanda dengan cap zakat, lalu digabungkan bersama-sama unta zakat lainnya. Setelah itu beliau memegang tanganku dan mengajakku pergi ke rumah Ummu Salamah, dan beliau bertanya, “Apakah ada makanan?” Maka kami disuguhi semangkuk makanan berupa. sarid (roti dicampur dengan kuah gulai) dan wazar (daging yang diiris kecil-kecil). Rasulullah Saw. makan dari mangkuk itu, sedangkan aku makan dengan menjulurkan tangan­ku ke semua bagian dari mangkuk itu. Lalu Rasulullah Saw. memegang tangan kananku dengan tangan kirinya dan bersabda, “Hai Ikrasy, makan­lah dari satu tempat, karena sesungguhnya makanan ini semuanya sama!” Seusai makan kami disuguhi sebaki buah-buahan yang berisikan buah kurma yang sudah disale atau kurma yang masih segar—Ubaidillah ragu yang mana di antara keduanya—, lalu aku makan dari satu tempat saja. Tetapi Rasulullah Saw. menjulurkan tangannya ke seluruh baki itu dan bersabda: Hai Ikrasy, makanlah dari bagian mana yang kamu sukai, karena sesungguhnya buah ini tidak satu macam. Sesudah itu didatangkan kepada kami air, dan Rasulullah Saw. membasuh tangannya, lalu mengusapkan kedua telapak tangannya yang masih basah itu kepada wajah dan kedua tangan serta kepalanya sebanyak tiga kali. kemudian bersabda: Hai Ikrasy, ini adalah wudu karena telah memakan makanan (daging) yang telah dimasak.

Demikian pula hal yang diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Ibnu Majah secara panjang lebar, dari Muhammad ibnu Basysyar, dari Abul Huzail alias Al-Ala ibnul Fadl dengan sanad yang sama. Lalu Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib, kami tidak mengenalnya melainkan hanya melalui hadis Abul Huzail.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bahz ibnu Asad dan Affan; Al-Hafiz Abu Ya’la mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Syaiban, ketiga-tiganya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnul Mugirah, telah menceritakan kepada kami Sabit yang mengatakan bahwa sahabat Anas r.a. pernah bercerita bahwa Rasulullah Saw. adalah seorang yang senang kepada ru-ya, adakalanya seseorang mengalami ru-ya (mimpi yang baik), lalu ia menanyakan takwilnya kepada Nabi Saw. karena ia tidak mengetahuinya. Dan apabila Nabi Saw. memuji mimpi yang dialaminya itu dengan pujian yang baik, maka orang yang bersangkutan amat senang dengan mimpinya itu.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.