Al-Mujadilah, ayat 12-13

Sa’id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Qatadah dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa banyak orang yang bertanya kepada Rasulullah Saw. sehingga menghujani beliau Saw. dengan pertanyaan-pertanyaan yang banyak; maka Allah menghentikan mereka dengan ayat ini. Dan tersebutlah bahwa apabila seseorang dari mereka mempunyai suatu keperluan dengan Nabi Saw., maka dia masih belum dapat menunaikannya sebelum mengeluarkan sedekah. Hal ini dirasakan memberatkan mereka, maka Allah menurunkan kemurahan sesudah itu melalui firman-Nya: jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12)

Ma’mar telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Bahwa ayat ini telah di-mansukh, masa berlakunya hanyalah sesaat dari siang hari setelah penurunannya.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, bahwa telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Ayyub, dari Mujahid, bahwa Ali r.a. telah mengatakan, “Tiada seorang pun yang mengamalkan ayat ini selain aku, lalu segera di-mansukh”

Menurutku Ali mengatakan pula bahwa tiadalah ayat ini berlaku, melainkan hanya sesaat dari siang hari

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.