Hadis ini berpredikat garib.
***
Firman Allah Swt.:
{أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ}
atau memerdekakan seorang budak. (Al-Maidah: 89)
Imam Abu Hanifah menyimpulkan makna mutlak dari ayat ini. Untuk itu, ia mengatakan bahwa dianggap cukup memerdekakan budak yang kafir, sebagaimana dianggap cukup memerdekakan budak yang mukmin.
Imam Syafii dan lain-lainnya mengatakan, diharuskan memerdekakan seorang budak yang mukmin. Imam Syafii menyimpulkan ikatan mukmin ini dari kifarat membunuh, karena adanya kesamaan dalam hal yang mewajibkan memerdekakan budak, sekalipun latar belakangnya berbeda.
Disimpulkan pula dari hadis Mu’awiyah ibnul Hakam As-Sulami yang ada di dalam kitab Muwatta Imam Malik, Musnad Imam Syafii, dan Sahih Muslim. Di dalamnya disebutkan Mu’awiyah terkena suatu sanksi yang mengharuskan dia memerdekakan seorang budak, lalu ia datang kepada Nabi Saw. dengan membawa seorang budak perempuan berkulit hitam, maka Rasulullah Saw. bertanya kepadanya:
“أَيْنَ اللَّهُ؟ ” قَالَتْ: فِي السَّمَاءِ. قَالَ: “مَنْ أَنَا؟ ” قَالَتْ: رَسُولُ اللَّهِ. قَالَ: “أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ”.
“Di manakah Allah?”Ia menjawab, “Di atas.” Nabi Saw. bertanya, ‘Siapakah aku ini?” Ia menjawab, “Utusan Allah.” Rasulullah Saw. bersabda, “Merdekakanlah dia, sesungguhnya dia adalah seorang yang mukmin.”
Demikianlah tiga perkara dalam masalah kifarat sumpah; mana saja di antaranya yang dilakukan oleh si pelanggar sumpah, dinilai cukup menurut kesepakatan semuanya. Sanksi ini dimulai dengan yang paling mudah, memberi makan lebih mudah daripada memberi pakaian, sebagaimana memberi pakaian lebih mudah daripada memerdekakan budak. Dalam hal ini sanksi menaik, dari yang mudah sampai yang berat. Dan jika orang yang bersangkutan tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga perkara tersebut, hendaklah ia menebus sumpahnya dengan puasa selama tiga hari, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman yang selanjutnya, yaitu:
{فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ}
Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kifaratnya puasa selama tiga hari. (Al-Maidah: 89)
Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Sa’id ibnu Jubair dan Al-Hasan Al-Basri. Mereka mengatakan bahwa barang siapa yang memiliki tiga dirham, dia harus memberi makan; dan jika ia tidak memilikinya, maka ia harus puasa (sebagai kifarat sumpahnya).
Ibnu Jarir menceritakan pendapat sebagian ahli fiqih masanya, bahwa orang yang tidak mempunyai lebihan dari modal yang dipakainya untuk keperluan penghidupannya diperbolehkan melakukan puasa sebagai kifarat sumpahnya. Orang yang tidak mempunyai lebihan dari modal itu dalam jumlah yang cukup diperbolehkan pula melakukan puasa untuk membayar kifarat sumpahnya.
Tetapi Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa yang diperbolehkan melakukan puasa itu adalah orang yang tidak mempunyai lebihan dari penghidupan untuk dirinya dan keluarganya pada hari itu dalam jumlah yang cukup untuk menutupi kifarat sumpahnya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah apakah puasa itu wajib dilakukan berturut-turut ataukah hanya sunat, dan dianggap cukupkah melakukannya secara terpisah-pisah?
Ada dua pendapat mengenainya, salah satunya mengatakan tidak wajib berturut-turut. Pendapat ini dinaskan oleh Imam Syafii dalam Kitabul Aiman dan merupakan pendapat Imam Malik, mengingat kemutlakan makna firman-Nya:
{فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ}
maka kifaratnya puasa selama tiga hari. (Al-Maidah: 89)
yang artinya dapat diinterpretasikan secara berturut-turut atau secara terpisah-pisah, mengingat tidak ada keterangan yang mengikatnya. Perihalnya sama dengan mengqada puasa Ramadan, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah: 184)
Dalam kitab lain —yaitu dalam kitab Al-Umm— Imam Syafii telah menaskan wajib berturut-turut, seperti halnya apa yang dikatakan oleh mazhab Abu Hanifah dan mazhab Hambali. Karena sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka’b dan lain-lainnya, bahwa mereka membaca ayat ini dengan bacaan berikut:
“فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مُتَتَابِعَاتٍ”
maka kifaratnya puasa selama tiga hari secara berturut-turut.
Abu Ja’far Ar-Razi mengatakan dari Ar-Rabi’, dari Abul Aliyah,dari Ubay ibnu Ka’b, bahwa dia membaca ayat tersebut dengan bacaan berikut: maka kifaratnya puasa selama tiga hari secara berturut-turut.
Mujahid, Asy-Sya’bi, dan Abu Ishaq telah meriwayatkannya dari Abdullah ibnu Mas’ud. Ibrahim telah mengatakan dalam qiraah Abdullah ibnu Mas’ud, yaitu: maka kifaratnya puasa selama tiga hari secara berturut-turut.
Al-A’masy mengatakan bahwa murid-murid Abdullah ibnu Mas’ud membacanya seperti bacaan itu.
Qiraah ini jika tidak terbuktikan sebagai Qur’an yang mutawatir, maka paling minimal kedudukannya adalah khabar wahid atau tafsir dari sahabat, dan hal seperti ini sama hukumnya dengan hadis yang berpredikat marfu.
قَالَ أَبُو بَكْرِ بْنُ مَرْدَوَيْهِ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْأَشْعَرِيُّ، حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَالِدٍ الْقُرَشِيُّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ قَيْسٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ يَحْيَى، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الْكَفَّارَاتِ قَالَ حُذَيْفَةُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَحْنُ بِالْخِيَارِ؟ قَالَ: “أَنْتَ بِالْخِيَارِ، إِنْ شِئْتَ أَعْتَقْتَ، وَإِنْ شِئْتَ كَسَوْتَ، وَإِنْ شِئْتَ أَطْعَمْتَ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مُتَتَابِعَاتٍ”.
Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far Al-Asy’ari, telah menceritakan kepada kami Al-Haisam ibnu Khalid Al-Qurasyi, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Qais, dari Ismail ibnu Yahya, dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ketika ayat kifarat ini diturunkan, Huzaifah bertanya ‘Wahai Rasulullah, bukankah kita disuruh memilih salah satunya?” Maka Rasulullah Saw. menjawab: Engkau boleh memilih: Jika kamu suka memerdekakan budak kamu boleh memerdekakan budak; jika kamu suka memberi pakaian, kamu boleh memberi pakaian; dan jika kamu suka memberi makan, kamu boleh memberi makan. Dan barang siapa yang tidak sanggup maka kifaratnya puasa selama tiga hari berturut-turut.
Tetapi hadis ini garib sekali.
****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ }
Yang demikian itu adalah kifarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah. (Al-Maidah: 89)
Yakni demikianlah kifarat (menghapus) sumpah menurut syariat.
وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ
Dan jagalah sumpah kalian. (Al-Maidah: 89)
Ibnu Jarir mengatakan, makna yang dimaksud ialah janganlah kalian tinggalkan sumpah tanpa membayar kifaratnya.
{كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ}
Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya. (Al-Maidah: 89)
Yakni menjelaskan dan menafsirkannya.
{لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ}
agar kalian bersyukur (kepada-Nya). (Al-Maidah: 89