Al-Maidah, ayat 87-88

Demikian pula apabila seseorang mengharamkan daging atas dirinya, seperti yang disebutkan pada hadis di atas, Nabi Saw: tidak memerintahkan kepadanya untuk membayar kifarat.

Ulama lainnya—antara lain Imam Ahmad ibnu Hambal—berpen­dapat bahwa orang yang mengharamkan sesuatu makanan atau minuman atau pakaian atau yang lainnya diwajibkan membayar kifarat sumpah. Begitu pula apabila seseorang bersumpah akan meninggalkan sesuatu, maka ia pun dikenakan sanksi begitu ia mengharamkannya atas dirinya, sebagai hukuman atas apa yang telah ditetapkannya. Seperti yang telah difatwakan oleh Ibnu Abbas, dan seperti yang terdapat di dalam firman-Nya:

{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ}

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (At-Tahrim: 1)

Kemudian dalam ayat selanjutnya disebutkan:

{قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ}

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian. (At-Tahrim: 2), hingga akhir ayat.

Demikian pula dalam surat ini, setelah disebutkan hukum ini, lalu diiringi dengan ayat yang menerangkan tentang kifarat sumpah. Maka hal ini menunjukkan bahwa masalah yang sedang kita bahas sama kedudukan­nya dengan kasus sumpah dalam hal wajib membayar kifarat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, dari Mujahid yang menceritakan bahwa ada segolongan kaum laki-laki —antara lain Usman ibnu Maz’un dan Abdullah ibnu Amr— bermaksud melakukan tabattul (membaktikan seluruh hidupnya untuk ibadah) dan mengebiri diri mereka serta memakai pakaian yang kasar. Maka turunlah ayat ini sampai dengan firman-Nya: dan bertakwalah kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya. (Al-Maidah: 88)

Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Ikrimah, bahwa Usman ibnu Maz’un, Ali ibnu Abu Talib, Ibnu Mas’ud, dan Al-Miqdad ibnul Aswad serta Salim maula Abu Huzaifah bersama sahabat lainnya melakukan tabattul, lalu mereka tinggal di rumahnya masing-masing, memisahkan diri dari istri-istri mereka, memakai pakaian kasar, dan mengharamkan atas diri mereka makanan dan pakaian yang dihalalkan kecuali makanan dan pakaian yang biasa dimakan dan dipakai oleh para pengembara dari kaum Bani Israil. Mereka pun bertekad mengebiri diri mereka serta sepakat untuk qiyamul lail dan puasa pada siang harinya. Maka turunlah firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Maidah: 87)

Dengan kata lain, janganlah kalian berjalan bukan pada jalan tuntunan kaum muslim. Yang dimaksud ialah hal-hal yang diharamkan oleh mereka atas diri mereka—yaitu wanita, makanan, dan pakaian—serta apa yang telah mereka sepakati untuk melakukannya, yaitu salat qiyamul lail sepanjang malam, puasa pada siang harinya, dan tekad mereka untuk mengebiri diri sendiri.

Setelah ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka, maka Rasulullah Saw. mengirimkan utusannya untuk memang­gil mereka, lalu beliau Saw. bersabda:

“إِنَّ لِأَنْفُسِكُمْ حَقًّا، وَإِنَّ لِأَعْيُنِكُمْ حَقًّا، صُومُوا وَأَفْطِرُوا، وَصَلُّوا وَنَامُوا، فَلَيْسَ مِنَّا مَنْ تَرَكَ سُنَّتَنَا”

Sesungguhnya kalian mempunyai kewajiban atas diri kalian, dan kalian mempunyai kewajiban atas mata kalian. Berpuasalah dan berbukalah salatlah dan tidurlah maka bukan termasuk golongan kami orang yang meninggalkan sunnah kami.

Mereka berkata, “Ya Allah, kami tunduk dan patuh kepada apa yang telah Engkau turunkan.”

Kisah ini disebutkan pula oleh bukan hanya seorang dari kalangan tabi’in secara mursal, dan mempunyai bukti yang menguatkannya di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Siti Aisyah Ummul Mu’minin, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan jangan­lah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Maidah: 87)

Pada awal mulanya terjadi di suatu hari ketika Rasulullah Saw. sedang duduk dan memberikan peringatan kepada orang-orang yang hadir, kemudian pergi dan tidak melanjutkan perintahnya lagi kepada mereka. Maka segolongan dari sahabat-sahabatnya yang berjumlah sepuluh orang —antara lain Ali ibnu Abu Talib dan Usman ibnu Maz’un— mengatakan, “Apakah yang akan kita peroleh jika kita tidak melakukan amal perbuatan? Karena sesungguhnya dahulu orang-orang Nasrani mengharamkan atas diri mereka banyak hal, maka kita pun harus berbuat hal yang sama.”

Sebagian dari mereka ada yang mengharamkan atas dirinya makan daging, makanan wadak, dan makan pada siang hari; ada yang meng­haramkan tidur, ada pula yang mengharamkan wanita (istri).

Tersebutlah bahwa Usman ibnu Maz’un termasuk orang yang mengharamkan wanita atas dirinya. Sejak saat itu dia tidak lagi mendekati istri-istrinya, dan mereka pun tidak berani mendekatinya. Lalu istri Usman ibnu Maz’un datang kepada Siti Aisyah r.a. Istri Usman ibnu Maz’un dikenal dengan nama panggilan Khaula. Siti Aisyah dan istri Nabi Saw. yang lainnya bertanya kepada Khaula, “Apakah yang engkau alami, hai Khaula, sehingga penampilanmu berubah, tidak merapikan rambutmu, dan tidak memakai wewangian?” Khaula menjawab, “Bagai­mana aku merapikan rambut dan memakai wewangian, sedangkan suamiku tidak menggauliku lagi dan tidak pernah membuka pakaianku sejak beberapa lama ini.

Maka semua istri Nabi Saw. tertawa mendengar jawaban Khaula. Saat itu masuklah Rasulullah Saw., sedangkan mereka dalam keadaan tertawa, maka beliau bertanya, “Apakah yang menyebabkan kalian tertawa?” Siti Aisyah menjawab, “Wahai Rasulullah, saya bertanya kepada Khaula tentang keadaannya yang berubah. Lalu ia menjawab bahwa suaminya sudah sekian lama tidak pernah lagi membuka pakaiannya (menggaulinya).”

Lalu Rasulullah Saw. mengirimkan utusan untuk memanggil suaminya, dan beliau bersabda, “Hai Usman, ada apa denganmu?” Usman ibnu Maz’un menjawab, “Sesungguhnya aku tidak menggaulinya lagi agar dapat menggunakan seluruh waktuku untuk ibadah.” Lalu ia menceritakan duduk perkaranya kepada Nabi Saw. Usman menyebutkan pula bahwa dirinya telah bertekad untuk mengebiri dirinya. Mendengar pengakuannya itu Rasulullah Saw. bersabda, “Aku bersumpah kepadamu, kamu harus kembali kepada istrimu dan menggaulinya.” Usman ibnu Maz’un menjawab, “Wahai Rasulullah, sekarang aku sedang puasa.” Rasulullah Saw. bersabda, “Kamu harus berbuka.” Maka Usman berbuka dan menyetubuhi istrinya.

Khaula kembali kepada Siti Aisyah dalam keadaan telah merapikan rambutnya, memakai celak mata dan wewangian. Maka Siti Aisyah ter­senyum dan berkata, “Mengapa engkau, hai Khaula?” Khaula menjawab bahwa suaminya telah menggaulinya kembali kemarin. Dan Rasulullah Saw. bersabda:

“مَا بَالُ أَقْوَامٍ حَرَّموا النِّسَاءَ وَالطَّعَامَ وَالنَّوْمَ؟ أَلَّا إِنِّي أَنَامُ وَأَقُومُ، وَأُفْطِرُ وَأَصُومُ، وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِب عَنِّي فَلَيْسَ مِنِّي”.

Apakah gerangan yang telah dilakukan oleh banyak orang; mereka mengharamkan wanita, makanan, dan tidur. Ingatlah, sesungguhnya aku tidur, berbuka, puasa, dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.