Al-Maidah, ayat 48-50

****

Firman Allah Swt.:

{فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ}

maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan. (Al-Maidah: 48)

Yakni hai Muhammad, putuskanlah perkara di antara manusia baik yang Arab maupun yang ‘Ajam, baik yang ummi maupun yang pandai baca tulis, dengan apa yang diturunkan oleh Allah kepadamu di dalam Al-Qur’an yang agung ini, dan dengan apa yang telah ditetapkan untukmu dari hukum para nabi sebelummu, tetapi tidak di-mansukh oleh syariatmu. Demikianlah menurut apa yang di kemukakan oleh Ibnu Jarir dalam menjabarkan maknanya.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنِ الْعَوَّامِ، عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُخَيَّرًا، إِنْ شَاءَ حَكَمَ بَيْنَهُمْ، وَإِنْ شَاءَ أَعْرَضَ عَنْهُمْ. فَرَدَّهُمْ إِلَى أَحْكَامِهِمْ، فَنَزَلَتْ: {وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ} فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَحْكُمَ بَيْنَهُمْ بِمَا فِي كِتَابِنَا.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnu! Awwam, dari Sufyan ibnu Husain, dari Al-Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nabi Saw. disuruh memilih. Jika beliau suka, boleh memutuskan perkara di antara mereka (kaum Ahli Kitab); dan jika tidak suka, beliau boleh berpaling dari mereka, lalu mengembalikan keputusan mereka kepada hukum-hukum mereka sendiri. Maka turunlah firman-Nya: dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (Al-Maidah: 49); Dengan turunnya ayat ini Rasulullah Saw. diperintahkan untuk memutus­kan perkara di antara mereka (Ahli Kitab) dengan apa yang terdapat di dalam kitab kita, yakni Al-Qur’an.

****

Firman Allah Swt.:

{وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ}

dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (Al-Maidah: 49)

Yaitu pendapat-pendapat mereka yang mereka peristilahkan sendiri, dan karenanya mereka meninggalkan apa yang apa yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul Nya. Karena itulah disebutkan dalam firman-Nya:

{وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ}

dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Al-Maidah: 48)

Yakni janganlah kamu berpaling dari kebenaran yang diperintahkan Allah kepadamu, lalu kamu cenderung kepada hawa nafsu orang-orang yang bodoh lagi celaka itu.

Firman Allah Swt.:

{لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا}

Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (Al-Maidah: 48)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Yusuf ibnu Abu Ishaq, dari ayahnya, dari At-Tamimi, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan. (Al-Maidah: 48); Bahwa yang dimaksud dengan syir’atan ialah jalan.

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari At-Tamimi, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan jalan yang terang. (Al-Maidah: 48); Makna yang dimaksud ialah tuntunan.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud dengan syir’atan wa minhajan ialah jalan dan tuntunan.

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, Ad-Dahhak, As-Saddi, Abu Ishaq As-Subai’i, bahwa mereka telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, “Syir’atan wa minhajan”, bahwa makna yang dimaksud ialah jalan dan tuntunan. Dan dari Ibnu Abbas, Mujahid serta Ata Al-Khurrasani disebutkan sebaliknya, bahwa yang dimaksud dengan syir’ah ialah tuntunan, sedangkan minhaj ialah jalan. Tetapi pendapat pertama lebih sesuai, mengingat makna syir’ah juga berarti “syariat” dan “permulaan untuk menuju ke arah sesuatu”. Termasuk ke dalam pengertian ini dikatakan syara’aji kaza yang artinya “memulainya”. Demikian pula makna lafaz syari’ah, artinya sesuatu yang dipakai untuk berlayar di atas air. Makna minhaj adalah jalan yang terang lagi mudah, sedangkan lafaz as-sunan artinya tuntunan-tuntunan. Dengan demikian, berarti tafsir firman-Nya, “Syir’atan wa minhajan’, dengan pengertian jalan dan tuntunan lebih jelas kaitannya daripada kebalikannya. Kemudian konteks ini dalam kaitan memberitakan perihal umat-umat yang beraneka ragam agamanya dipandang dari aneka ragam syariat mereka yang berbeda-beda sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Allah melalui rasul-rasul-Nya yang mulia, tetapi sama dalam pokoknya, yaitu ajaran tauhid.

Disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“نَحْنُ مُعَاشِرَ الْأَنْبِيَاءِ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ، دِينُنَا وَاحِدٌ”

Kami para nabi adalah saudara-saudara yang berlainan ibu, tetapi agama kami satu.

Makna yang dimaksud ialah ajaran tauhid yang diperintahkan oleh Allah kepada semua rasul yang diutus-Nya dan terkandung di dalam semua kitab yang diturunkan-Nya, seperti apa yang disebutkan oleh firman-Nya:

{وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدُونِ}

Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, “Bahwa tidak ada Tuhan melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (Al-Anbiya: 25)

{وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ}

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah tagut itu” (An-Nahl: 36), hingga akhir ayat.

Adapun mengenai berbagai macam syariat yang berbeda-beda dalam masalah perintah dan larangannya, adakalanya sesuatu hal dalam suatu syariat diharamkan, kemudian dalam syariat yang lain dihalalkan dan kebalikannya; lalu diringankan dalam suatu syariat, sedangkan dalam syariat yang lain diperberat. Yang demikian itu karena mengandung hikmah yang tidak terbatas serta hujah yang jelas bagi Allah dalam menentukan hal tersebut.

Sa’id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Qatadah sehubung­an dengan makna firman-Nya: Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (Al-Maidah: 48); Makna yang dimaksud ialah jalan dan tuntunan. Tuntunan itu berbeda-beda, di dalam kitab Taurat merupakan suatu syariat, di dalam kitab Injil merupakan suatu syariat, dan di dalam Al-Qur’an merupakan suatu syariat; di dalamnya Allah menghalalkan apa yang dikehendaki-Nya dan mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya, yaitu untuk me­nyatakan siapa yang taat kepada-Nya dan siapa yang durhaka. Agama yang tidak diterima oleh Allah ialah yang selainnya, yakni selain agama tauhid dan ikhlas kepada Allah semata. Agama inilah yang didatangkan oleh semua rasul.

Menurut suatu pendapat, orang yang diajak bicara oleh ayat ini adalah umat ini, yakni umat Nabi Muhammad Saw. Makna yang dimaksud ialah “untuk tiap-tiap orang dari kaitan yang termasuk dalam umat ini, Kami jadikan Al-Qur’an sebagai jalan dan tuntunannya”. Dengan kata lain, Al-Qur’an adalah buat kalian semuanya sebagai panutan kalian. Damir yang mansub dalam firman-Nya, “Likullin ja’alna minkum” yaitu ja’alnahu yang artinya “Kami jadikan Al-Qur’an sebagai syariat dan tuntunannya untuk menuju ke tujuan yang benar dan sebagai tuntunan, yakni jalan yang jelas lagi gamblang”. Demikianlah menurut ringkasan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Mujahid.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.