Al-Maidah, ayat 38-40

Yakni sebagai pembalasan atas perbuatan jahat yang dilakukan oleh kedua tangannya yang berani mengambil harta orang lain secara tidak sah. Maka sangatlah sesuai bila kedua tangan yang dipakai sebagai sarana untuk tindak pidana pencurian itu dipotong.

{نَكَالا مِنَ اللَّهِ}

sebagai siksaan dari Allah. (Al-Maidah: 38)

Yaitu sebagai balasan dari Allah terhadap keduanya karena berani melakukan tindak pencurian.

{وَاللَّهُ عَزِيزٌ}

Dan Allah Mahaperkasa. (Al-Maidah: 38)

Yakni dalam pembalasan-Nya.

{حِكِيمٌ}

lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 38)

Yaitu dalam perintah dan larangan-Nya, serta dalam syariat dan takdir­Nya.

Kemudian Allah Swt. berfirman:

{فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}

Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguh­nya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengam­pun lagi Maha Penyayang. (Al-Maidah: 39)

Yakni barang siapa sesudah melakukan tindak pidana pencurian, lalu bertobat dan kembali kepada jalan Allah, sesungguhnya Allah menerima tobatnya, menyangkut dosa antara dia dan Allah. Adapun mengenai harta orang lain yang telah dicurinya, maka dia harus mengembali­kannya kepada pemiliknya atau menggantinya (bila telah rusak atau terpakai). Demikianlah menurut takwil yang dikemukakan oleh jumhur ulama.

Imam Abu Hanifah mengatakan, “‘Manakala pelaku pencurian telah menjalani hukum potong tangan, sedangkan barang yang dicurinya telah rusak di tangannya, maka dia tidak dibebani mengembalikan gantinya.”

Al-Hafiz Abul Hasan Ad-Daraqutni telah meriwayatkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِسَارِقٍ قَدْ سَرَقَ شَمْلَةً فَقَالَ: “مَا إخَاله سَرَقَ”! فَقَالَ السَّارِقُ: بَلَى يَا رسول الله. قال: “اذهبوا به فَاقْطَعُوهُ، ثُمَّ احْسِمُوهُ، ثُمَّ ائْتُونِي بِهِ”. فَقُطِعَ فَأُتِيَ بِهِ، فَقَالَ: “تُبْ إِلَى اللَّهِ”. فَقَالَ: تُبْتُ إِلَى اللَّهِ. فَقَالَ: “تَابَ اللَّهُ عَلَيْكَ”.

bahwa didatangkan kepada Rasulullah Saw. seorang yang telah mencuri sebuah kain selimut. Maka Rasulullah Saw. bersabda: “Aku tidak menyangka dia mencuri.” Si pencuri menjawab, “Memang benar, saya telah mencuri, wahai Rasulullah.”Nabi Saw. bersabda, “Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian obatilah dan hadapkanlah dia kepadaku.” Setelah tangannya dipotong, lalu ia dihadapkan lagi kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda, “Bertobatlah kamu kepada Allah!” Si pencuri menjawab, “Aku telah bertobat kepada Allah.”Nabi Saw. bersabda, “Allah menerima tobatmu.”

Hadis ini telah diriwayatkan melalui jalur lain secara mursal. Hadis yang berpredikat mursal dinilai kuat oleh Ali ibnul Madini dan Ibnu Khuzaimah.

رَوَى ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ لَهِيعَة، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَعْلَبَةَ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ؛ أَنَّ عَمْرو بْنَ سَمُرة بْنِ حَبِيبِ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي سَرَقْتُ جَمَلًا لِبَنِي فُلَانٍ فَطَهِّرْنِي! فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: إِنَّا افْتَقَدْنَا جَمَلًا لَنَا. فَأَمَرَ بِهِ فَقُطِعَتْ يَدُهُ. قَالَ ثَعْلَبَةُ: أَنَا أَنْظُرُ إِلَيْهِ حِينَ وَقَعَتْ يَدُهُ وَهُوَ يَقُولُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي طَهَّرَنِي مِنْكِ، أَرَدْتِ أَنْ تُدْخِلِي جَسَدِي النَّارَ.

Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui hadis Ibnu Luhai’ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Abdur Rahman ibnu Sa’labah Al-Ansari, dari ayahnya, bahwa Umar ibnu Samurah ibnu Habib ibnu Abdu Syams datang kepada Nabi Saw., lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguh­nya aku telah mencuri seekor unta milik Bani Fulan, maka bersihkanlah diriku.” Lalu Nabi Saw. mengirimkan utusan kepada mereka (Bani Fulan), dan ternyata mereka berkata, “Sesungguhnya kami kehilangan seekor unta milik kami.” Maka Nabi Saw. memerintahkan agar dilakukan hukum potong tangan terhadap Umar ibnu Samurah. Lalu tangan Umar ibnu Samurah dipotong, sedangkan Umar ibnu Samurah berkata (kepada tangannya): Segala puji bagi Allah Yang telah membersihkan diriku darimu, kamu hendak memasukkan tubuhku ke dalam neraka.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَة، عَنْ حُيَي بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الحُبُلي، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: سَرَقَتِ امْرَأَةٌ حُليًّا، فَجَاءَ الَّذِينَ سَرَقَتْهُمْ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَرَقَتْنَا هَذِهِ الْمَرْأَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اقْطَعُوا يَدَهَا الْيُمْنَى”. فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ: هَلْ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَنْتِ الْيَوْمَ مِنْ خَطِيئَتِكِ كَيَوْمِ وَلَدَتْكِ أُمُّكِ”! قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah, dari Huyay ibnu Abdullah ibnu Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr yang telah menceritakan bahwa seorang wanita mencuri sebuah perhiasan, lalu orang-orang yang kecurian olehnya datang menghadap Rasulullah Saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, wanita ini telah mencuri milik kami.” Maka Rasulullah Saw bersabda : Potonglah tangan kanannya (Setelah menjalani hukum potong tangan) wanita itu bertanya, “Apakah masih ada jalan untuk bertobat?” Rasulullah Saw. bersabda: Engkau sekarang (terbebas) dari dosamu sebagaimana keadaan­mu di hari ketika kamu dilahirkan oleh ibumu. Abdullah ibnu Amr melanjutkan kisahnya, “Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri. maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'(Al-Maidah: 39).”

Imam Ahmad telah meriwayatkan hal yang lebih sederhana dari itu. Ia mengatakan:

حَدَّثَنَا حَسَنٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهيعة، حَدَّثَنِي حُيَي بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الحُبُلي، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو؛ أَنَّ امْرَأَةً سَرَقَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَاءَ بِهَا الَّذِينَ سَرَقَتْهُمْ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ هَذِهِ الْمَرْأَةَ سَرَقَتْنَا! قَالَ قَوْمُهَا: فَنَحْنُ نَفْدِيهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ: “اقْطَعُوا يَدَهَا” فَقَالُوا: نَحْنُ نَفْدِيهَا بِخَمْسِمِائَةِ دِينَارٍ. قَالَ: “اقْطَعُوا يَدَهَا”. قَالَ: فَقُطِعَتْ يَدُهَا الْيُمْنَى. فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ: هَلْ لِي مِنْ تَوْبَةٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، أَنْتِ الْيَوْمَ مِنْ خَطِيئَتِكِ كَيَوْمِ وَلَدَتْكِ أُمُّكِ”. فَأَنْزَلَ اللَّهُ فِي سُورَةِ الْمَائِدَةِ: {فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}

telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah, telah menceritakan kepadaku Huyay ibnu Abdullah, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa seorang wanita pernah melakukan pencurian di masa Rasulullah Saw. Lalu orang-orang yang kecurian olehnya membawanya datang menghadap Rasulullah Saw. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah mencuri barang kami.” Lalu kaumnya berkata, “Taksirlah kerugian yang diakibatkannya, kami bersedia menebusnya.” Rasulullah Saw. bersabda: Potonglah tangannya! Mereka (kaumnya) berkata, “Kami bersedia menebusnya dengan yang sebanyak lima ratus dinar.” Tetapi Rasulullah Saw. bersabda: Potonglah tangannya! Maka tangan kanan wanita itu dipotong. Lalu wanita itu berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada tobat bagiku?” Rasulullah Saw. bersabda: Ya, pada hari ini engkau terbebas dari dosamu sebagaimana keadaanmu ketika dilahirkan oleh ibumu. Maka Allah menurunkan firman-Nya di dalam surat Al-Maidah, yaitu: Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesu­dah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Maidah: 39).

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.