Az-Zuhri melanjutkan, bahwa lalu Umar r.a. mengatakan bahwa yang ini khusus untuk Rasulullah Saw. Dan kampung-kampung Arinah serta lain-lainnya termasuk di antara harta fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk kota-kota. Maka harta-harta fai itu adalah untuk Allah, Rasul-Nya, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, serta untuk orang-orang fakir Muhajirin yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka, dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar). Maka ayat-ayat ini mencakup semua orang, hingga tiada seorang muslim pun melainkan baginya ada hak dari harta fai ini.
Menurut Ayyub, mempunyai bagian terkecuali sebagian dari orang-orang yang kamu miliki, yaitu para budak. Demikianlah menurut riwayat Abu Daud, tetapi dalam sanadnya terdapat inqita’ (mata rantai yang tidak berhubungan).
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul A’ la, telah menceritakan kepada kami AbuSaur, dari Ma’mar, dari Ayyub, dari Ikrimah ibnu Khalid, dari Malik ibnu Aus ibnul Hadsan yang mengatakan bahwa Umar r.a. membaca firman-Nya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin. (At-Taubah: 60) sampai dengan firman-Nya: Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 60) Kemudian Umar mengatakan bahwa ini adalah untuk mereka. Lalu ia membaca firman-Nya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul. (Al-Anfal: 41), hingga akhir ayat. Kemudian Umar mengatakan bahwa ini untuk mereka, lalu ia membaca firman-Nya: Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul. (Al-Hasyr: 7) sampai dengan firman-Nya: (juga) bagi para fuqara. (Al-Hasyr: 8), hingga akhir ayat. Kemudian dilanjutkan dengan firman-Nya: Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin). (Al-Hasyr: 9), hingga akhir ayat. . Lalu dilanjutkan dengan firman-Nya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar). (Al-Hasyr: 10), hingga akhir ayat. Kemudian Umar mengatakan bahwa semuanya ini mencakup kaum muslim secara umum, tiada seorang pun dari mereka melainkan mempunyai hak padanya. Lalu Umar mengatakan bahwa seandainya ia masih hidup, sungguh seorang penggembala yang sedang berada di Himyar di bawah sebuah pohon Sarwu akan kedatangan bagiannya dari harta itu tanpa harus memeras keringat dahinya untuk mendapatkannya