Al-Hajj, ayat 32-33

Seperti yang telah disebutkan di dalam riwayat Imam Ahmad dan Imam Abu Daud melalui Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa Umar pernah mendapat hadiah seekor unta yang terbaik (unggul) seharga tiga ratus dinar. Lalu Umar datang menghadap kepada Nabi Saw. dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya diberi hadiah seekor unta yang terbaik seharga tiga ratus dinar. Bolehkah saya menjualnya, lalu hasilnya saya belikan unta biasa buat kurban,” (dengan maksud agar dapat menghasilkan beberapa ekor unta). Rasulullah Saw. bersabda:

“لَا انحَرْهَا إِيَّاهَا”

Jangan, sembelihlah unta terbaik itu sebagai kurbanmu.

Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa al-budn (hewan kurban) termasuk syiar Allah.

Muhammad ibnu Abu Musa mengatakan bahwa wuquf di Arafah, Muzdalifah, melempar jumrah, mencukur rambut, dan berkurban termasuk syiar-syiar Allah.

Ibnu Umar mengatakan bahwa syiar Allah yang paling besar ialah Baitullah.

*******************

Firman Allah Swt.:

{لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ}

Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat. (Al-Hajj: 33)

Yakni pada hewan-hewan kurban itu terdapat beberapa manfaat bagi kalian dari air susunya, bulunya, kulitnya, dapat pula dijadikan sebagai sarana angkutan sampai waktu tertentu.

Miqsam telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan. (Al-Hajj: 33) Yaitu hewan ternak yang tidak dikhususkan untuk kurban.

Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan. (Al-Hajj: 33) Maksudnya, dapat dinaiki, dapat diambil air susunya dan anaknya; tetapi apabila telah dinamakan budnah atau hadyu (yakni untuk kurban), maka semuanya itu tidak boleh lagi.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata, Ad-Dahhak, Qatadah, Ata Al-Khurrasani, dan lain-lainnya.

Ulama lainnya mengatakan bahwa seseorang bahkan boleh memanfaatkannya sekalipun telah dinamakan hadyu jika memang diperlukan.

Seperti apa yang telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain melalui sahabat Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. melihat seorang lelaki sedang menggiring hewan budnah-nya. Maka beliau Saw. bersabda:

“ارْكَبْهَا”. قَالَ: إِنَّهَا بَدنَة. قَالَ: “ارْكَبْهَا، وَيْحَكَ”، فِي الثَّانيَةِ أَوِ الثَّالِثَةِ

“Naikilah!” Lelaki itu menjawab, “Sesungguhnya ternak ini adalah untuk kurban.” Nabi Saw. bersabda, “Celakalah kamu, naikilah, ” untuk kedua atau ketiga kalinya.

Di dalam riwayat Imam Muslim disebutkan melalui Jabir r.a., dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda:

“ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ إِذَا ألجئتَ إِلَيْهَا”

Naikilah dengan cara yang makruf bila kamu terpaksa harus menaikinya.

Syu’bah ibnu Zuhair telah meriwayatkan dari Abu Sabit Al-A’ma, dari Al-Mugirah ibnu Abul Hurr, dari Ali, bahwa ia pernah melihat seorang lelaki sedang menggiring hewan budnah (kurban)nya yang telah beranak. Maka Ali berkata, “Jangan kamu minum air susunya kecuali lebihan dari sisa anaknya. Apabila telah tiba Hari Raya Kurban, sembelihlah unta itu bersama anaknya juga.”

*******************

Firman Allah Swt.:

{ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ}

kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul ‘Atiq (Baitullah). (Al-Hajj: 33)

Yakni tempat tujuan terakhir dari hewan hadyu itu ialah Baitul ‘Atiq (Ka’bah). Sama dengan pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

{هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ}

sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah. (Al-Maidah:

Dan firman Allah Swt.:

{وَالْهَدْيَ مَعْكُوفًا أَنْ يَبْلُغَ مَحِلَّهُ}

dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat (penyem­belihan )nya. (Al-Fath: 25)

Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan makna Baitul ‘Atiq.

Ibnu Juraij telah mengatakan dari Ata bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, “Setiap orang yang telah melakukan tawaf di Baitullah (tawaf ifadah) berarti dia telah ber-tahallul.” Allah Swt. telah berfirman:

{ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ}

kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul ‘Atiq (Baitullah). (Al-Hajj: 23

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.