Al-Hajj, ayat 19-22

{هَذَانِ خَصْمَانِ اخْتَصَمُوا فِي رَبِّهِمْ فَالَّذِينَ كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ يُصَبُّ مِنْ فَوْقِ رُءُوسِهِمُ الْحَمِيمُ (19) يُصْهَرُ بِهِ مَا فِي بُطُونِهِمْ وَالْجُلُودُ (20) وَلَهُمْ مَقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍ (21) كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا مِنْ غَمٍّ أُعِيدُوا فِيهَا وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ (22) }

Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka. Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. Dengan air itu dihancurluluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka). Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi. Setiap kali mereka hendak keluar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan), “Rasailah azab yang membakar ini!”

Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan melalui hadis Abu Mijlaz, dari Qais ibnu Abbad, dari Abu Zar, bahwa Abu Zar pernah bersumpah sehubungan dengan ayat ini, yaitu firman-Nya: Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka. (Al-Hajj: 19) Bahwa sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan Hamzah dan kedua temannya, serta Atabah dan kedua temannya (di pihak yang lain), saat mereka perang tanding dalam Perang Badar.

Lafaz Imam Bukhari disebutkan dalam tafsir ayat ini, kemudian Imam Bukhari mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj ibnul Minhal, telah menceritakan kepada kami Al-Mu’tamir ibnu Sulaiman; ia pernah mendengar ayahnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mijlaz, dari Qais ibnu Abbad, dari Ali ibnu Talib yang mengatakan, “Aku adalah orang yang mula-mula berlutut di hadapan Tuhan Yang Maha Pemurah kelak di hari kiamat untuk bertengkar (dengan orang-orang kafir).” Qais mengatakan bahwa berkenaan dengan merekalah ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka. (Al-Hajj: 19) Qais mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang perang tanding dalam Perang Badar, yaitu Ali, Hamzah, dan Ubaidah dari satu pihak; sedangkan dari pihak lain (kafir) ialah Syaibah ibnu Rabi’ah, Atabah ibnu Rabi’ah, dan Al-Walid ibnu Atabah. Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini secara tunggal.

Sa’id ibnu Abu Arubah telah mengatakan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka. (Al-Hajj: 19) Bahwa kaum muslim bertengkar dengan kaum Ahli Kitab. Ahli Kitab mengatakan, “Nabi kami sebelum nabi kalian, dan kitab kami sebelum kitab kalian, maka kami lebih utama kepada Allah daripada kalian.” Kaum muslim berkata, “Kitab kami memutuskan terhadap kitab kalian semuanya, nabi kami adalah penutup para nabi, maka kami lebih utama kepada Allah daripada kalian.” Kemudian Allah memenangkan agama Islam atas semua agama yang menentangnya. Dan Allah menurunkan firman-Nya: Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka. (Al-Hajj: 19)

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi dari Ibnu Abbas.

Syu’bah telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka. (Al-Hajj: 19) Bahwa yang bertengkar itu adalah golongan yang membenarkan dan golongan yang mendustakan.

Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan ayat ini, bahwa ayat ini merupakan tamsil yang mengumpamakan pertengkaran di antara orang kafir dan orang mukmin mengenai hari berbangkit. Mujahid dalam riwayat lain —juga Ata— mengatakan sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa kedua golongan yang bertengkar itu adalah orang-orang mukmin dan orang-orang kafir.

Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka. (Al-Hajj: 19) Makna yang dimaksud adalah surga dan neraka. Neraka berkata, “Jadikanlah diriku untuk siksaan.” Sedangkan surga mengatakan, “Jadikanlah aku untuk rahmat.”

Pendapat Mujahid dan Ata yang mengatakan bahwa sesungguhnya makna ayat ini berkenaan dengan orang-orang kafir dan orang-orang mukmin merupakan pendapat yang mencakup pengertian semua pendapat lainnya. Termasuk pula pendapat yang mengatakan bahwa kisah ini berkenaan dengan Perang Badar dan perang lainnya, karena sesungguh­nya orang-orang mukmin bermaksud menolong agama Allah Swt., sedangkan orang-orang kafir bermaksud memadamkan cahaya iman, mengalahkan kebenaran, dan memenangkan kebatilan.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir, dan ini merupakan pilihan yang baik. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

{فَالَّذِينَ كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ}

Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. (Al-Hajj: 19)

Maksudnya, dibuatkan bagi mereka pakaian yang terdiri atas lembaran-lembaran api neraka.

Sa’id ibnu Jubair mengatakan bahwa pakaian itu terbuat dari tembaga, sebab tembaga adalah suatu benda yang menjadi sangat panas bila dipanaskan.

{يُصَبُّ مِنْ فَوْقِ رُءُوسِهِمُ الْحَمِيمُ. يُصْهَرُ بِهِ مَا فِي بُطُونِهِمْ وَالْجُلُودُ}

Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. Dengan air itu dihancurluluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka). (Al-Hajj: 19-20)

Yakni bilamana disiramkan air yang amat panas ke atas kepala mereka (maka terbakarlah kulit mereka dan hancurlah segala isi perut mereka).

Sa’id ibnu Jubair mengatakan, yang dimaksud dengan hamim ialah tembaga yang dileburkan, lalu leburan tembaga itu menghancurkan lemak dan isi perut mereka, begitu pula kulit mereka.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, dan lain-lainnya.

Ibnu Abbas dan Sa’id mengatakan bahwa semuanya jatuh berguguran.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ أَبُو إِسْحَاقَ الطالَقاني، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ أَبِي السَّمْح، عَنِ ابْنِ حُجَيرة، عَنْ أَبِي هُرَيرة، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قال: “إِنْ الْحَمِيمَ ليُصَب عَلَى رُءُوسِهِمْ، فينفُد الجمجمةَ حَتَّى يَخْلُصَ إِلَى جَوْفِهِ، فَيَسْلِتُ مَا فِي جَوْفِهِ، حَتَّى يَبْلُغَ قَدَمَيْهِ، وَهُوَ الصِّهْرُ، ثُمَّ يُعَادُ كَمَا كَانَ”

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepadaku Ibrahim Abu Ishaq At-Taliqani, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Sa’id ibnu Yazid, dari Abus Samah, dari Ibnu Hujairah, dari Abu Hurairah, dari* Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya air yang sangat panas benar-benar dituangkan di atas kepala mereka, lalu air panas itu menembus batok kepala mereka dan menembus sampai ke perutnya sehingga hancur luluhlah semua isi perutnya, lalu terus menembus sampai kepada kedua telapak kakinya; hamim itu adalah logam yang dilebur. Kemudian diulangi lagi seperti semula.

Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Ibnul Mubarak, dan ia mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.