Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Al-Barra sehubungan dengan makna firman-Nya:
{سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ}
Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata. (Al-Baqarah: 142)
Yang dimaksud dengan manusia tersebut adalah orang-orang Yahudi. Karena pernah diperintahkan kepada mereka, “Masukilah pintu gerbangnya sambil bersujud,” yakni sambil rukuk. Dikatakan kepada mereka, “Dan katakanlah, ‘Ampunilah dosa kami,’ yakni dengan ampunan yang seluas-luasnya. Ternyata mereka memasukinya dengan mengesot, lalu mereka mengatakan, “Hintatun hamra fiha sya’irah” (gandum merah di dalamnya terdapat sehelai rambut). Yang demikian itu disebutkan di dalam firmanNya: Lalu orang-orang yang zalim menggami perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. (Al-Baqarah: 59)
As-Sauri meriwayatkan dari As-Saddi, dari Abu Sa’d Al-Azdi, dari Abul Kanud, dari Ibnu Mas’ud sehubungan dengan firman-Nya: Dan katakanlah, “Hittah.” (Al-Baqarah: 58) Ternyata mereka mengatakan, “Hintah habbah hamra fiha sya’irah” (gandum bijinya merah, di dalamnya terdapat sehelai rambut). Maka Allah menurunkan firman-Nya: Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. (Al-Baqarah: 59)
Asbat meriwayatkan dari As-Saddi, dari Murrah, dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan, “Sesungguhnya mereka (Bani Israil) mengatakan, ‘Huttan sam’anan azbatan mazabba’.” Terjemahannya menurut bahasa Arab ialah ‘biji gandum merah berlubang, di dalamnya terdapat rambut hitam’. Yang demikian itu dikisahkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya: Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. (Al-Baqarah: 59)
As-Sauri meriwayatkan pula dari Al-A’masy, dari Al-Minhal, dari Sa’id, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Masukilah pintu gerbangnya sambil bersujud. (Al-Baqarah: 58) Yang dimaksud dengan bersujud ialah sambil rukuk melalui sebuah pintu kecil, tetapi ternyata mereka memasukinya dengan mengesot. Mereka katakan hintah. Yang demikian itu dinyatakan oleh firman-Nya: Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. (Al-Baqarah: 59)
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ata, Mujahid, Ikrimah, Ad-Dahhak, Al-Hasan, Qatadah, Ar-Rabi’ ibnu Anas, dan Yahya ibnu Rafi’.
Kesimpulan dari apa yang telah dikatakan oleh Mufassirin dan ditunjukkan oleh konteks ayat dapat dikatakan bahwa mereka mengganti perintah Allah yang menganjurkan kepada mereka untuk berendah diri melalui ucapan dan sikap. Mereka diperintahkan memasukinya dengan bersujud, ternyata mereka memasukinya dengan mengesot yakni dengan menggeserkan pantat seraya menengadahkan kepala. Mereka diperintahkan mengucapkan kalimat ‘hiltah yakni hapuskanlah dari kami dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan kami. Tetapi mereka memperolok-olokkan perintah tersebut, lalu mereka mengatakannya hintah fi sya’irah.
Perbuatan tersebut sangat keterlaluan dan sangat ingkar. Karena itu, Allah menimpakan kepada mereka pembalasan dan azab sebab kefasikan mereka yang tidak mau taat kepada perintah-Nya. Karena itulah Allah Swt. berfirman:
{فَأَنزلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ}
Sebab itu kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu siksa dari langit, karena mereka berbuat fasik. (Al-Baqarah: 59)
Ad-Dahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa setiap sesuatu yang disebut di dalam Kitabullah dengan ungkapan ar-rijzu artinya azab. Hal yang sama diriwayatkan pula dari Mujahid, Abu Malik, As-Saddi, Al-Hasan, dan Qatadah; semua menyatakan bahwa ar-rijzu artinya azab.
Abul Aliyah mengatakan ar-rijzu artinya murka Allah. Asy-Sya’bi mengatakan ar-rijzu adakalanya ta’un dan adakalanya dingin yang membekukan. Sa’id ibnu Jubair mengatakan, ar-rijzu artinya ta’un.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ، حَدَّثَنَا وَكِيع، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ -يَعْنِي ابْنَ أَبِي وَقَّاصٍ-عَنْ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ، وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، وَخُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الطَّاعُونُ رجْز عَذَابٌ عُذِّب بِهِ من كان قَبْلَكُمْ”
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Sufyan, dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Ibrahim ibnu Sa’d (yakni Ibnu Abu Waqqas), dari Sa’d ibnu Malik dan Usamah ibnu Zaid serta Khuzaimah ibnu Sabit. Mereka semua mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Penyakit ta’un merupakan azab yang telah ditimpakan kepada orang-orang sebelum kalian.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai melalui hadis Sufyan As-Sauri dengan lafaz yang sama. Asal hadis di dalam kitab Sahihain berasal dari hadis Habib ibnu Abu Sabit, yaitu:
“إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا”
Apabila kalian mendengar adanya penyakit ta’un di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Hingga akhir hadis.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: “إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ وَالسَّقَمَ رجْز عُذِّب بِهِ بَعْضُ الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ”
Ibnu Jarir meriwayatkan, telah menceritakan kepadaku Yunus ibnu Abdul A’la, dari Ibnu Wahb, dari Yunus, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar hadis berikut dari Amir ibnu Sa’d ibnu Abu Waqqas, dari Usamah ibnu Zaid, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya penyakit dan wabah ini merupakan azab yang pernah ditimpakan kepada sebagian umat dari kalangan orang-orang sebelum kalian.
Asal hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain melalui hadis Az-Zuhri dan hadis Malik, dari Muhammad ibnul Munkadir serta Salim ibnu Abu Nadr, dari Amir ibnu Sa’d dengan lafaz yang semisal