{وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ وَلا يُؤْخَذُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلا هُمْ يُنْصَرُونَ (48) }
Dan jagalah diri kalian dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikit pun, dan (begitu pula) tidak diterima syafaat dan tebusan darinya, dan tidaklah mereka akan ditolong.
Setelah Allah Swt. mengingatkan mereka akan nikmat-nikmat-Nya yang telah dilimpahkan kepada mereka pada ayat pertama, kemudian hal itu diiringi dengan peringatan yang menyatakan akan kekuasaan pembalasan Allah terhadap mereka kelak di hari kiamat. Untuk itu Allah Swt. berfirman, “Dan jagalah diri kalian dari (siksa) pada hari kiamat.” Kemudian disebutkan pada ayat selanjutnya, “(yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikit pun,” yakni tiada seorang pun yang dapat menolong orang lain. Makna ayat ini sama dengan ayat lain yang dinyatakan di dalam firman-Nya:
{وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى}
Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (Al-An’am: 164)
{لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ}
Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya. (Abasa: 37)
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا}
Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikit pun. (Luqman: 33)
Hal ini merupakan kedudukan paling jelas, mengingat disebutkan bahwa seorang ayah dan anaknya masing-masing dari kedua belah pihak tidak dapat menolong pihak yang lain barang sedikit pun.
********
Firman Allah Swt.:
{وَلا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ}
dan (begitu pula) tidak diterima syafaat darinya. (Al-Baqarah: 48)
Yakni dari orang-orang kafir. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman Allah Swt. lainnya, yaitu:
{فَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ}
Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. (At-Muddatstsir 48)
Firman Allah Swt kepada penghuni neraka:
{فَمَا لَنَا مِنْ شَافِعِينَ * وَلا صَدِيقٍ حَمِيمٍ}
Maka kami tidak mempunyai pemberi syafaat seorang pun, dan tidak pula mempunyai teman yang akrab. (Asy-Syu’ara: 100-101)
********
Adapun firman Allah Swt.:
{وَلا يُؤْخَذُ مِنْهَا عَدْلٌ}
Dan tidak diambil darinya suatu tebusan pun. (Al-Baqarah: 48)
Maksudnya, tidak diterima darinya suatu tebusan pun; seperti pengertian yang terdapat pada ayat lainnya, yaitu firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِمْ مِلْءُ الأرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَى بِهِ}
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seorang pun di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. (Ali Imran: 91)
{إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُوا بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ}
Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang di bumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih. (Al-Maidah: 36)
{وَإِنْ تَعْدِلْ كُلَّ عَدْلٍ لَا يُؤْخَذْ مِنْهَا}
Dan jika ia menebus dengan segala macam tebusan pun, niscaya tidak akan diterima darinya. (Al-An’am: 70)
Demikian pula dalam firman Allah Swt. lainnya, yaitu:
{فَالْيَوْمَ لَا يُؤْخَذُ مِنْكُمْ فِدْيَةٌ وَلا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا}
Maka pada hari ini tidak diterima tebusan dari kalian dan tidak pula dari orang-orang kafir. Tempal kalian ialah neraka. Dan nerakalah tempat berlindung kalian (Al-Hadid: 15)
Melalui ayat ini Allah memberitahukan bahwa mereka tidak mau beriman kepada Rasul-Nya, tidak mau mengikuti apa yang telah diembankan oleh Allah kepadanya, dan mereka menemui Allah di hari kiamat dalam keadaan masih tetap dalam kekafiran. Maka sesungguhnya tidak bermanfaat bagi mereka pertolongan seorang karib pun, dan tidak diterima pula syafaat dari seseorang yang berkedudukan, serta tidak dapat diterima dari mereka suatu tebusan pun sekalipun tebusan itu berupa emas sepenuh bumi, seperti yang diungkapkan oleh Allah dalam ayat lainnya:
{مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلا خُلَّةٌ وَلا شَفَاعَةٌ}
sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. (Al-Baqarah: 254)
{لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلا خِلالٌ}
yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan. (Ibrahim: 31)
Sunaid meriwayatkan, telah menceritakan kepadaku Hajjaj, telah menceritakan kepadaku Ibnu Juraij, dari Mujahid yang mengatakan bahwa sabahat Ibnu Abbas r.a. pernah mengatakan sehubungan dengan tafsir firman-Nya, “Wala yukhazu minha ‘adlun.” ‘Adlun artinya pengganti, yang dimaksud ialah tebusan.
As-Saddi mengatakan, “adlun artinya yang sepadan, maksudnya ialah ‘seandainya dia datang dengan membawa emas sepenuh bumi untuk menebus dirinya (dari neraka), niscaya tidak dapat diterima’. Hal yang sama dikatakan pula oleh Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam.
Abu Ja’far Ar-Razi telah meriwayatkan dari Ar-Rabi’ ibnu Anas, dari Abul Aliyah mengenai firman-Nya, “Wala yuqbalu minha ‘adlun,” bahwa yang dimaksud dengan ‘adlun ialah tebusan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang serupa telah diriwayatkan dari Abu Malik, Al-Hasan, Sa’id ibnu Jubair, Qatadah, dan Ar-Rabi’ ibnu Anas.
Abdur Razzaq meriwayatkan, telah bercerita kepada kami As-Sauri, dari Al-A’masy, dari Ibrahim At-Taimi, dari ayahnya, dari sahabat Ali r.a. dalam suatu hadis yang panjang, yang di dalamnya disebut bahwa as-sirfu dan al-‘adlu sama artinya dengan amal sunnah dan amal fardu. Hal yang sama dikatakan pula oleh Al-Walid ibnu Muslim, dari Usman ibnu Abul Atikah, dari Umair ibnu Hani’. Tetapi pendapat ini garib (aneh) dalam kaitannya dengan makna ayat ini.
Pendapat pertama mengenai tafsir ayat ini merupakan pendapat paling kuat, mengingat ada sebuah hadis yang mengukuhkannya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Dia mengatakan:
حَدَّثَنِي نَجِيح بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَكِيمٍ، حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَمْرو بْنِ قَيْسٍ الْمُلَائِيِّ ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي أُمَيَّةَ -مِنْ أَهْلِ الشَّامِ أَحْسَنَ عَلَيْهِ الثَّنَاءَ -قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا الْعَدْلُ؟ قَالَ: “الْعَدْلُ الْفِدْيَةُ”
telah menceritakan kepadaku Nujaih ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ali Ibnu Hakim, telah menceritakan kepada kami Humaid ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Amr ibnu Qais Al-Mala-i, dari seorang lelaki dari kalangan Bani Umayyah yang tinggal di negeri Syam. Disebutkan bahwa pernah ditanyakan kepada Rasulullah Saw.: “Wahai Rasulullah, apakah arti al-‘adl itu?” Beliau menjawab, “Al-‘adl artinya tebusan.”