Dan ia menaikkan kedua ibu bapaknya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf. Dan Yusuf berkata, “Wahai ayahku, inilah takbir mimpiku yang dahulu itu, sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya suatu kenyataan.” (Yusuf: 100)
Di masa lalu hal ini memang diperbolehkan di kalangan umat-umat terdahulu, tetapi dalam agama kita hal ini telah di-mansukh. Mu’az mengatakan hadis berikut:
قَدِمْتُ الشَّامَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَعُلَمَائِهِمْ، فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَكَ، فَقَالَ: “لَا لَوْ كُنْتُ آمِرًا بَشَرًا أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا”
Ketika aku tiba di negeri Syam, kulihat mereka sujud kepada uskup-uskup dan ulamanya. Maka engkau, wahai Rasulullah, adalah orang yang lebih berhak untuk disujudi. Lalu Rasul Saw. bersabda, “Tidak, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan kepada wanita agar sujud kepada suaminya, karena besarnya hak suami atas dirinya.”
Pendapat ini dinilai rajih oleh Ar-Razi.
Sebagian ulama mengatakan bahwa sujud tersebut hanya ditujukan kepada Allah Swt., sedangkan Adam sebagai kiblat (arah)nya, seperti pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:
{أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ}
Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir. (Al-Isra: 78)
Akan tetapi, pengertian kias ini masih perlu dipertimbangkan, dan yang paling kuat adalah pendapat pertama tadi, yaitu yang mengatakan bahwa sujud kepada Adam sebagai penghormatan dan salam serta memuliakannya. Hal ini termasuk taat kepada Allah Swt. karena Allah memerintahkannya.
Pendapat ini dinilai kuat oleh Ar-Razi di dalam kitab tafsirnya, sedangkan dua pendapat lainnya dinilainya lemah, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa Adam dianggap sebagai kiblatnya, mengingat hal ini tidak menggambarkan sebagai suatu kehormatan. Pendapat yang kedua ialah yang mengatakan bahwa sujud tersebut berupa tunduk, bukan membungkukkan badan dan meletakkan dahi di tanah; tetapi pendapat ini pun dinilai lemah oleh Ar-Razi.
Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka sujudlah mereka kecuali iblis, ia enggan dan takabur, dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (Al-Baqarah: 34) Musuh Allah alias iblis dengki terhadap Adam a.s. karena kehormatan yang telah diberikan oleh Allah Swt kepada Adam, dan ia berkata, “Aku berasal dari api, sedangkan dia dari tanah.” Hal tersebut merupakan permulaan dosa besar, yaitu takabur iblis —musuh Allah— karena tidak mau sujud kepada Adam a.s.
Menurut kami, di dalam sebuah hadis sahih telah disebutkan:
“لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةِ خَرْدَلٍ مِنْ كِبْرٍ”
tidak dapat masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat sifat takabur sekalipun seberat biji sawi.
Di dalam hati iblis terdapat sifat takabur, kekufuran, dan keingkaran yang mengakibatkan dirinya terusir dan dijauhkan dari rahmat Allah dan dari sisi-Nya. Sebagian ahli i’rab mengartikan firman-Nya, “Wa-kana minal kafirin,” maksudnya ‘jadilah dia (iblis) termasuk golongan orang-orang yang kafir karena menolak untuk bersujud’. Perihalnya sama dengan firman Allah Swt lainnya, yaitu:
{فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ}
maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan. (Hud: 43)
{فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ}
yang menyebabkan kamu berdua termasuk orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 35)
Seorang penyair mengatakan:
بِتَيْهَاءَ قَفْرٌ وَالْمَطِيُّ كَأَنَّهَا قَطَا الْحُزْنِ قَدْ كَانَتْ فِرَاخًا بُيُوضُهَا …
Di padang yang tandus, sedangkan unta kendaraan itu seakan-akan seperti burung qata yang kembali menjadi anak yang baru ditetaskan dari telurnya.
Menurut Ibnu Faurak, bentuk lengkap dari ayat tersebut ialah bahwa iblis itu menurut ilmu Allah tergolong ke dalam orang-orang yang kafir. Pendapat ini dinilai kuat oleh Al-Qurtubi. Dalam pembahasannya Al-Qurtubi menyebutkan suatu masalah; dia mengatakan bahwa ulama kita mengatakan, “Orang yang ditampakkan oleh Allah Swt. beberapa karamah dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum alam melalui tangannya, hal tersebut bukan merupakan bukti yang menunjukkan kewaliannya.” Pendapatnya ini berbeda dengan pendapat sebagian orang dari kalangan ahli sufi dan golongan Rafidah. Kemudian Al-Qurtubi mengemukakan alasan yang memperkuat pendapatnya itu, “Kami tidak dapat memastikan terhadap orang yang dapat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum alam, bahwa dia dapat memenuhi Allah melalui imannya. Orang yang bersangkutan sendiri tidak dapat memastikan bagi dirinya akan hal tersebut. Dengan kata lain, predikat kewalian masih belum dapat dipastikan hanya karena perkara tersebut.”
Menurut pendapat kami memang ada sebagian ulama yang menyimpulkan bahwa hal yang khariq (bertentangan dengan hukum alam) itu adakalanya keluar dari orang yang bukan wali, bahkan keluar dari orang yang berpredikat pendurhaka, juga orang kafir. Sebagai dalilnya ialah sebuah hadis yang menyatakan perihal Ibnu Sayyad, dia mengatakan dukh (kabut) ketika Rasulullah Saw. menyembunyikan sesuatu masalah terhadapnya, yakni firman-Nya:
{فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ}
Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata. (Ad-Dukhan: 10)
Juga melalui hal-hal yang dilakukannya, yaitu bahwa tubuhnya (Ibnu Sayyad) menjadi membesar hingga memenuhi jalan bila sedang marah, hingga Abdullah ibnu Umar memukulnya. Juga banyak hadis yang menceritakan perihal Dajjal yang banyak melakukan hal-hal yang khariq. Antara lain dia memerintahkan kepada langit untuk menurunkan hujan, maka langit pun segera menurunkan hujan; dan bila ia memerintahkan kepada bumi untuk mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, maka bumi pun segera mengeluarkan tumbuh-tumbuhan. Hal khariq lainnya yang dapat dilakukan oleh Dajjal ialah perbendaharaan bumi selalu mengikutinya bagaikan laron. Disebut pula bahwa Dajjal membunuh seorang pemuda, kemudian menghidupkannya kembali, masih banyak hal lain dari perkara-perkara yang ajaib dilakukan oleh Dajjal.
Yunus ibnu Abdul A’la As-Sadfi pernah bercerita kepada Imam Syafii, bahwa Al-Lais ibnu Sa’d pernah mengatakan, “Apabila kalian melihat seorang lelaki berjalan di atas air dan terbang di udara, maka janganlah kalian teperdaya sebelum kalian mengemukakan perkaranya ke dalam penilaian Al-Qur’an dan sunnah.” Imam Syafii mengatakan bahwa Al-Lais rahimahullah memakai kata qasr dalam ungkapannya, yaitu: “Bahkan apabila kalian melihat seorang lelaki dapat berjalan di atas air dan terbang di udara, janganlah kalian teperdaya oleh sikapnya itu sebelum kalian mengemukakan perkaranya ke dalam penilaian Al-Qur’an dan sunnah.”
Ar-Razi dan lain-lainnya meriwayatkan pendapat kalangan para ulama sehubungan dengan masalah berikut, yaitu: Apakah yang diperintahkan sujud kepada Adam hanya khusus malaikat yang ada di bumi, ataukah umum mencakup semua malaikat, baik yang ada di bumi maupun yang ada di langit? Masing-masing dari kedua pendapat tersebut didukung oleh segolongan ulama yang menyetujui pendapatnya.
Akan tetapi, makna lahiriah ayat menunjukkan pengertian umum, karena di dalamnya disebutkan:
{فَسَجَدَ الْمَلائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ * إِلا إِبْلِيسَ}
Maka bersujudlah para malaikat itu semuanya bersama-sama, kecuali Iblis. (Al-Hijr: 30-31)
Alasan-alasan yang telah dikemukakan dalam pembahasan ini memperkuat pengertian yang menunjukkan makna umum (mencakup semua malaikat)