Al-Baqarah, ayat 282

telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah menceritakan kepada kami Syu’aib, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Imarah ibnu Khuzaimah Al-Ansari, bahwa pamannya yang merupakan salah seorang sahabat Nabi Saw. pernah menceritakan kepadanya hadis berikut: Nabi Saw. pernah membeli seekor kuda dari seorang Arab Badui. Setelah harganya disetujui, maka Nabi Saw. mencari lelaki Badui itu untuk membayar harga kuda tersebut. Nabi Saw. mengambil keputusan yang cepat, sedangkan lelaki Badui itu terlambat. Akhirnya di tengah jalan lelaki Badui itu dikerumuni oleh banyak orang lelaki; mereka menawar harga kuda itu, sedangkan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi Saw. telah membelinya. Hingga salah seorang dari mereka ada yang mau membelinya dengan harga yang lebih tinggi dari apa yang pernah ditawar oleh Nabi Saw. Lalu lelaki Badui itu berseru kepada Nabi Saw., “Jika engkau ingin membeli kuda ini, maka belilah; dan jika engkau tidak mau membelinya, aku akan menjualnya (kepada orang lain).” Maka Nabi Saw. berdiri dan bangkit ketika mendengar seruan itu, lalu beliau bersabda, “Bukankah aku telah membelinya darimu?” Lelaki Badui itu menjawab, “Tidak, demi Allah, aku belum menjualnya kepadamu.” Nabi Saw. bersabda, “Tidak, bahkan aku telah membelinya darimu.” Maka orang-orang mengerumuni Nabi Saw. dan lelaki Badui yang sedang berbantahan itu. Orang Badui itu berkata, “Datangkanlah seseorang yang mempersaksikan bahwa aku telah menjual kuda ini kepadamu.” Lalu setiap orang yang datang dari kaum muslim mengatakan kepada lelaki Badui itu, “Celakalah kamu ini, sesungguhnya Nabi Saw. tidak pernah berbicara tidak benar melainkan hanya benar belaka.” Hingga datanglah Khuzaimah, lalu ia mendengarkan pengakuan Nabi Saw. dan sanggahan lelaki Badui yang mengatakan, “Datangkanlah seorang saksi yang mempersaksikan bahwa aku telah menjual(nya) kepadamu.” Lalu Khuzaimah berkata, “Aku bersaksi bahwa engkau (Nabi Saw.) telah membeli kuda itu darinya.” Lalu Nabi Saw. berpaling ke arah Khuzaimah dan bersabda, “Dengan alasan apakah kamu bersaksi?” Khuzaimah menjawab, “Dengan percaya kepadamu, wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah Saw. menjadikan persaksian Khuzaimah sama kedudukannya dengan persaksian dua orang lelaki.

Hal yang semisal diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud melalui hadis Syu’aib dan An-Nasai melalui riwayat Muhammad ibnul Walid Az-Zubaidi; keduanya meriwayatkan hadis ini dari Az-Zuhri dengan lafaz yang semisal.

Akan tetapi, untuk lebih hati-hati sebagai tindakan preventif ialah pendapat yang mengatakan sebagai petunjuk dan sunnah, karena berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh kedua Imam, yaitu Al-Hafiz Abu Bakar Ibnu Murdawaih dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui riwayat Mu’az ibnu Mu’az Al-Anbari, dari Syu’bah, dari Firas, dari Asy-Sya’bi, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:

«ثَلَاثَةٌ يَدْعُونَ اللَّهَ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ لَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةُ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا، وَرَجُلٌ دَفَعَ مَالَ يَتِيمٍ قَبْلَ أَنْ يَبْلُغَ، وَرَجُلٌ أَقْرَضَ رَجُلًا مَالًا فَلَمْ يُشْهِدْ»

Ada tiga macam orang yang berdoa kepada Allah, tetapi tidak diperkenankan bagi mereka, yaitu seorang lelaki yang mempunyai istri yang berakhlak buruk, tetapi ia tidak menceraikannya. Seorang lelaki yang menyerahkan harta anak yatim kepada anak yatim yang bersangkutan sebelum usianya balig, dan seorang lelaki yang memberikan sejumlah utang kepada lelaki lain tanpa memakai saksi.

Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih dengan syarat Syaikhain. Imam Hakim mengatakan, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya, mengingat murid-murid Syu’bah me-mauquf-kan hadis ini hanya pada Abu Musa (yakni kata-kata Abu Musa). Sesungguhnya yang mereka sepakati sanad hadis Syu’bah hanyalah hadis yang mengatakan: Ada tiga macam orang yang diberikan pahalanya kepada mereka dua kali lipat…

*******************

Firman Allah Swt.:

وَلا يُضَارَّ كاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ

dan janganlah penulis serta saksi saling sulit-menyulitkan. (Al-Baqarah: 282)

Menurut suatu pendapat, makna ayat ini ialah janganlah penulis dan saksi berbuat menyeleweng, misalnya dia menulis hal yang berbeda dari apa yang diimlakan kepadanya, sedangkan si saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang didengarnya, atau ia menyembunyikan kesaksiannya secara keseluruhan. Pendapat ini dikatakan oleh Al-Hasan dan Qatadah serta selain keduanya. Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah tidak boleh mempersulit keduanya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Usaid ibnu Asim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain (yakni Ibnu Hafs), telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Yazid ibnu Abu Ziad, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan janganlah penulis serta saksi saling sulit-menyulitkan. (Al-Baqarah: 282) Bahwa seorang lelaki datang, lalu memanggil keduanya (juru tulis dan saksi) supaya mencatat dan mempersaksikan, lalu keduanya mengatakan, “Kami sedang dalam keperluan.” Kemudian ia berkata, “Sesungguhnya kamu berdua telah diperintahkan melakukannya.” Maka tidak boleh baginya mempersulit keduanya.

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ikrimah, Mujahid, Tawus, Sa’id ibnu Jubair, Ad-Dahhak, Atiyyah, Muqatil ibnu Hayyan, dan Ar-Rabi’ ibnu Anas serta As-Saddi.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ

Jika kalian lakukan (yang demikian itu), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. (Al-Baqarah: 282)

Yakni jika kalian menyimpang dari apa yang diperintahkan kepada kalian atau kalian melakukan hal yang dilarang kalian melakukannya, maka hal ini merupakan perbuatan kefasikan yang kalian lakukan. Kalian dicap sebagai orang yang fasik, tidak dapat dielakkan lagi; dan kalian tidak terlepas dari julukan ini.

Firman Allah Swt.:

وَاتَّقُوا اللَّهَ

Dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Baqarah: 282)

Yaitu takutlah kalian kepada-Nya, tanamkanlah rasa raqabah (pengawasan Allah) dalam diri kalian, kerjakanlah apa yang diperintahkan oleh-Nya, dan tinggalkanlah apa yang dilarang oleh-Nya.

وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ

Allah mengajari kalian. (Al-Baqarah: 282)

sama pengertiannya dengan firman Allah Swt.:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقاناً

Hai orang-orang yang beriman, jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian Furqan. (Al-Anfal: 29)

Sama pula dengan makna firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَآمِنُوا بِرَسُولِهِ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيَجْعَلْ لَكُمْ نُوراً تَمْشُونَ بِهِ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepada kalian dua bagian, dan menjadikan untuk kalian cahaya, dengan cahaya itu kalian dapat berjalan. (Al-Hadid: 28)

*******************

Adapun firman Allah Swt.:

وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Baqarah: 282)

Yakni Dia mengetahui semua hakikat, semua urusan, kemaslahatan-kemaslahatannya, dan akibat-akibatnya; tiada sesuatu pun yang samar bagi Dia, melainkan pengetahuan-Nya meliputi semua makhluk

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.