Al-Baqarah, ayat 270-271

Di dalam sebuah hadis lain disebutkan:

«صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ عَزَّ وَجَلَّ»

Sedekah dengan sembunyi-sembunyi dapat memadamkan murka Allah.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayah-ku, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Ziyad Al-Muharibi Muaddib Muharib, telah menceritakan kepada kami Musa Ibnu Umair, dari Amir Asy-Sya’bi sehubungan dengan firman-Nya: Jika kalian menampakkan sedekah (kalian), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya, lalu kalian berikan kepada orangrorang fakir, maka hal itu lebih baik bagi kalian. (Al-Baqarah: 271) Ia (Amir Asy-Sya’bi) mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Bakar dan Umar. Umar datang dengan membawa separo harta miliknya, lalu menyerahkannya kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bertanya kepadanya: “Apakah yang engkau sisakan di belakangmu buat keluargamu, hai Umar?” Umar menjawab, “Aku sisakan separo dari hartaku buat mereka.” Sedangkan Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya, hampir saja ia menyembunyikan sedekahnya itu dari dirinya sendiri, lalu ia menyerahkannya kepada Nabi Saw. Dan Nabi Saw. bertanya kepadanya: “Apakah yang engkau sisakan di belakangmu buat keluargamu, hai Abu Bakar?” Abu Bakar menjawab, “Janji Allah dan janji Rasul-Nya.” Maka Umar menangis dan mengatakan, “Ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, hai Abu Bakar. Demi Allah, tidak sekali-kali kita berlomba menuju ke pintu kebaikan melainkan engkau selalu menang.”

Hadis ini diriwayatkan pula melalui jalur yang lain dari Umar r.a., dan sesungguhnya kami menyebutkannya dalam bab ini karena perkataan Asy-Sya’bi bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa tersebut. Kemudian sesungguhnya makna ayat ini bersifat umum yang menyatakan bahwa melakukan sedekah secara sembunyi-sembunyi lebih utama (daripada melakukannya secara terang-terangan), baik dalam sedekah wajib (zakat) ataupun dalam sedekah sunat.

Akan tetapi, Ibnu Jarir meriwayatkan melalui jalur Ali ibnu Abu Talhah dari Ibnu Abbas di dalam tafsir ayat ini, bahwa Allah menjadikan sedekah sirri (sembunyi-sembunyi) dalam sedekah sunat lebih utama daripada terang-terangan. Menurut suatu pendapat, lebih tujuh puluh kali lipat. Allah menjadikan sedekah fardu yang dilakukan dengan terang-terangan lebih utama daripada yang sembunyi-sembunyi. Menurut pendapat lainnya lebih dua puluh lima kali lipat.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئاتِكُمْ

Dan Allah akan menghapuskan dari kalian sebagian kesalahan-kesalahan kalian. (Al-Baqarah: 271)

Yakni sebagai imbalan dari pahala sedekah-sedekah itu. Terlebih lagi jika sedekah dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, maka kalian akan memperoleh kebaikan, yaitu derajat kalian ditinggikan dan kesalahan-kesalahan kalian dihapuskan.

Ada di antara ulama yang membaca yukaffir dengan jazam karena di-’ataf-kan secara mahall kepada jawab syarat, yaitu firman-Nya: maka itu adalah baik sekali. (Al-Baqarah: 271) perihalnya sama dengan firman-Nya:

فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ

maka aku akan dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh. (Al-Munafiquh: 10)

Adapun firman Allah Swt.:

وَاللَّهُ بِما تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan. (Al-Baqarah: 271)

Maksudnya, tiada sesuatu pun dari hal tersebut yang samar bagi-Nya, dan Dia pasti akan memberikan balasannya kepada kalian

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.