{وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ}
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (Al-Baqarah: 241)
Tetapi di antara ulama ada yang mengatakan bahwa pemberian mut’ah disunatkan secara mutlak. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab Al-Qazwaini, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sa’id ibnu Sabiq, telah menceritakan kepada kami Amr (yakni Ibnu Abu Qais), dari Abu Ishaq, dari Asy-Sya’bi yang mengatakan bahwa mereka menanyakan kepadanya tentang mut’ah, apakah ada batasannya? Maka ia membacakan firman-Nya: Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula). (Al-Baqarah: 236)
Asy-Sya’bi mengatakan bahwa ia belum pernah melihat seseorang yang melakukan batasan dalam mut’ah. Demi Allah, seandainya mut’ah adalah hal yang wajib, niscaya para kadi menetapkan batasan untuknya