Al-Baqarah, ayat 217-218

Ibnu Ishaq mengatakan bahwa ketika Al-Qur’an menurunkan keterangan ini, maka legalah hati kaum muslim, dan kini mereka merasa terbebas dari apa yang selama ini mengungkung hati mereka. Akhirnya Rasulullah Saw. menerima ganimah kafilah itu berikut kedua tawanannya. Selanjutnya orang-orang Quraisy mengirimkan sejumlah harta kepada Nabi Saw. untuk menebus Usman ibnu Abdullah dan Al-Hakam ibnu Kaisan. Tetapi Rasulullah Saw. menjawab: Kami tidak mau menerima tebusan kedua orang ini dari kalian sebelum kedua sahabat kami datang (dengan selamat). Yang dimaksud dengan kedua sahabat itu adalah Sa’d ibnu Abu Waqqas dan Atabah ibnu Gazwan. Selanjutnya Nabi Saw. bersabda: Karena sesungguhnya kami merasa khawatir kalian berbuat apa-apa terhadap kedua sahabatku itu. Jika kalian membunuh keduanya, maka kami akan membunuh kedua teman kalian ini. Ternyata Sa’d dan Atabah datang dengan selamat, maka Rasulullah Saw. baru mau menerima tebusan kedua tawanan itu dari mereka. Adapun Al-Hakam ibnu Kaisan, ia masuk Islam dan berbuat baik dalam masa Islamnya. Ia berada di dekat Rasulullah Saw. hingga gugur sebagai syahid dalam Perang Bi-r Ma’unah. Sedangkan Usman ibnu Abdullah bergabung di Mekah dan mati dalam keadaan kafir di Mekah.

Ibnu Ishaq melanjutkan kisahnya, bahwa setelah Abdullah ibnu Jahsy dan kawan-kawannya merasa lega dari apa yang selama itu mengungkungnya berkat adanya keterangan dari Al-Qur’an yang baru diturunkan, maka mereka merasa kehausan akan pahala, lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menginginkan agar kami maju berperang lagi, karena kami menginginkan perolehan. pahala orang-orang yang berjihad?” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 218) Akhirnya Allah Swt. memenuhi keinginan mereka dengan pemenuhan yang mernuaskan.

Ibnu Ishaq mengatakan bahwa hadis mengenai hal ini dari Az-Zuhri dan Yazid ibnu Rauman, dari Urwah. Yunus ibnu Bukair meriwayatkan hal yang hampir sama konteksnya dengan hadis ini, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Yazid ibnu Rauman, dari Urwah ibnuz Zubair. Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan pula hal yang semisal dari Az-Zuhri sendiri.

Syu’aib ibnu Abu Hamzah meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Urwah ibnuz Zubair hal yang semisal dengan hadis ini, tetapi di dalamnya disebutkan bahwa Ibnul Hadrami merupakan korban pertama dalam perang yang terjadi antara kaum muslim dan kaum musyrik. Kemudian sejumlah orang kafir Quraisy sebagai utusan mereka, memacu kendaraannya menuju Madinah, hingga tibalah mereka di hadapan Rasulullah Saw., lalu mereka berkata, “Apakah dihalalkan melakukan peperangan dalam bulan Haram?” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang dalam bulan Haram. (Al-Baqarah: 217), hingga akhir ayat.

Hal ini telah diteliti oleh Al-Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi di dalam kitab Dalailun Nubuwwah-nya.

Kemudian Ibnu Hisyam mengatakan dari Ziyad, dari Ibnu Ishaq, bahwa salah seorang keluarga Ibnu Jahsy menceritakan bahwa harta fai’ dibagi-bagikan di antara keluarganya, empat perlimanya diberikan kepada orang-orang yang terlibat dalam perang tersebut, sedangkan yang seperlimanya dikhususkan buat Allah dan Rasul-Nya. Maka ketentuan tersebut tetap berlaku seperti apa yang telah dilakukan oleh Abdullah ibnu Jahsy terhadap kafilah tersebut.

Ibnu Hisyam mengatakan bahwa kafilah tersebut merupakan harta ganimah yang mula-mula didapat oleh kaum muslim, dan Amr ibnul Hadrami adalah orang yang mula-mula terbunuh oleh kaum muslim, sedangkan Usman ibnu Abdullah serta Al-Hakam ibnu Kaisan merupakan orang yang mula-mula ditawan oleh kaum muslim.

Ibnu Ishaq mengatakan bahwa setelah peristiwa perang yang dialami oleh Abdullah ibnu Jahsy tersebut, sahabat Abu Bakar mengucapan syair berikut.

Tetapi menurut pendapat lain, yang mengatakannya justru Abdullah ibnu Jahsy sendiri. Yaitu ketika orang-orang Quraisy mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad dan sahabat-sahabatnya telah menghalalkan bulan Haram. Maka mereka mengalirkan darah padanya, merampas harta, dan menahan orang-orang.”

Ibnu Hisyam mengatakan bahwa bait-bait berikut adalah mihk Abdullah ibnu Jahsy sendiri, yaitu:

تَعُدُّونَ قَتْلًا فِي الْحَرَامِ عَظِيمَةً … وَأَعْظَمُ مِنْهُ لَوْ يَرَى الرُّشْدَ رَاشِدُ

صُدُودُكُمُ عَمَّا يَقُولُ مُحَمَّدٌ … وَكُفْرٌ بِهِ وَاللَّهُ رَاءٍ وَشَاهِدُ

وَإِخْرَاجُكُمْ مِنْ مَسْجِدِ اللَّهِ أَهْلَهُ … لِئَلَّا يُرَى لِلَّهِ فِي الْبَيْتِ سَاجِدُ

فَإِنَّا وَإِنْ عَيَّرْتُمُونَا بِقَتْلِهِ … وَأَرْجَفَ بِالْإِسْلَامِ بَاغٍ وَحَاسِدُ

سَقَيْنَا مِنَ ابْنِ الْحَضْرَمِيِّ رِمَاحَنَا … بِنَخْلَةَ لَمَّا أَوْقَدَ الْحَرْبَ وَاقِدُ

دَمًا وَابْنُ عَبْدِ اللَّهِ عُثْمَانُ بَيْنَنَا … يُنَازِعُهُ غلّ من القدّ عائد

Kalian menganggap pembunuhan dalam bulan Haram merupakan dosa besar, padahal ada yang lebih besar lagi dosanya daripada itu sekiranya orang yang berakal mau menggunakan pikirannya. Yaitu kalian telah menghalang-halangi apa yang dikatakan oleh Muhammad dan ingkar kepadanya, Allah melihat dan menyaksikan hal itu. Dan kalian telah mengusir penduduk Masjidil Haram dari tempat tinggalnya agar tidak terlihat lagi di rumah-Nya orang yang bersujud (kepada-Nya). Dan sesungguhnya kami —sekalipun kalian mencela kami karena telah membunuhnya (Ibnul Hadrami)— hanyalah untuk menghajar orang yang kelewat batas dan orang yang dengki terhadap Islam. Kami telah membasahi tombak kami dengan darah Ibnul Hadrami di Nakhlah, yaitu ketika Waqid menyalakan peperangan. Dan Ibnu Abdullah —yaitu Usman— berada di antara kami dalam keadaan terbelenggu oleh rantai akan dikembalikan

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.