Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah boleh melaknat orang-orang kafir. Sesungguhnya dahulu Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. serta para imam sesudahnya melak-nati orang-orang kafir dalam doa qunut mereka dan doa lainnya.
Mengenai orang kafir tertentu, ada segolongan ulama yang berpendapat tidak boleh melaknatinya, dengan alasan bahwa kita belum mengetahui khatimah apakah yang dikehendaki oleh Allah buatnya. Sebagian di antara ulama memperbolehkan demikian dengan berdalilkan firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. (Al-Baqarah: 161)
Segolongan ulama lainnya berpendapat, bahkan boleh melaknati orang kafir yang tertentu. Pendapat ini dipilih oleh Al-Faqih Abu Bakar ibnul Arabi Al-Maliki, tetapi dalil yang dijadikan pegangannya adalah sebuah hadis yang di dalamnya mengandung ke-daif-an. Sedangkan selain Abu Bakar ibnul Arabi berdalilkan sabda Rasulullah Saw. dalam kisah seorang lelaki pemabuk yang dihadapkan kepadanya, lalu beliau menjatuhkan hukuman hati terhadapnya. Kemudian ada seorang lelaki (lain) yang mengatakan, “Semoga Allah melaknatinya, alangkah besar dosa yang dilakukannya.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
“لَا تَلْعَنْهُ فَإِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ”
Janganlah engkau melaknatinya, karena sesungguhnya dia mencintai Allah dan Rasul-Nya.
Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa orang yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya boleh dilaknati