Al-A’raf, ayat 204

Hal yang sama diriwayatkan oleh Sufyan As-Sauri, dari Abu Hasyim Ismail ibnu Kasir, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang. (Al-A’raf: 204) Yakni di dalam salat. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh sejumlah orang, dari Mujahid.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari As-Sauri, dari Al-Lais, dari Mujahid yang mengatakan bahwa tidak apa-apa berbicara bila seseorang membaca Al-Qur’annya di luar salat. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa’id ibnu Jubair, Ad-Dahhak, Ibrahim An-Nakha*i, Qatadah, Asy-Sya’bi, As-Saddi, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, bahwa yang dimaksud dengan perintah mendengarkan bacaan Al-Qur’an adalah dalam salat.

Syu’bah telah meriwayatkan dari Mansur yang pernah mendengar Ibrahim ibnu Abu Hamzah bercerita bahwa ia pernah mendengar Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang (Al-A’raf: 204) Yakni dalam salat dan khotbah Jumat. Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, dari Ata.

Hasyim telah mengatakan dari Ar-Rabi’ ibnu Sabih, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa hal tersebut bila berada di dalam salat dan di saat sedang berzikir.

Ibnul Mubarak telah mengatakan dari Baqiyyah yang pernah mendengar Sabit ibnu Ajlan mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sa’id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perbaikanlah dengan tenang. (Al-A’raf: 204) Bahwa kewajiban mendengarkan ini ialah dalam salat Hari Raya Kurban, Hari Raya Fitri, hari Jumat, dan salat-salat yang imam mengeraskan bacaan Al-Qur’an padanya.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa yang dimaksud dengan hal tersebut ialah mendengarkan bacaan Al-Qur’an dalam salat dan khotbah, seperti yang disebutkan oleh banyak hadis yang memerintahkan mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan tenang di belakang imam dan di saat sedang khotbah.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari As-Sauri, dari Lais, dari Mujahid, bahwa ia menganggap makruh bila imam sedang membaca ayat khauf atau ayat rahmat, lalu ada seseorang di belakang imam mengucapkan sesuatu. Mujahid mengatakan bahwa semuanya harus tetap diam.

Mubarak ibnu Fudalah telah meriwayatkan dari Al-Hasan, “Apabila engkau duduk mendengarkan Al-Qur’an, maka perhatikanlah bacaannya dengan tenang.”

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ، حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مَيْسَرَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ، كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ مُضَاعَفَةٌ، وَمَنْ تَلَاهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ”.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnu Maisarah, dari Al-Hasan, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa mendengarkan suatu ayat dari Kitabullah, maka dicatatkan baginya kebaikan yang berlipat ganda. Dan barang siapa yang membacanya, maka ia mendapat nur (cahaya) di hari kiamat.

Hadis diriwayatkan secara munfarid oleh Imam Ahmad.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.