Al-A’raf, ayat 164-166

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Mujahid, dari Ibnu Abbas.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Asyhab ibnu Abdul Aziz, dari Malik yang mengatakan bahwa Ibnu Rauman menduga bahwa firman Allah Swt. yang menyebutkan: datang kepada mereka ikan-ikan (yang ada di sekitar mereka) terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. (Al-A’raf: 163) Kisahnya seperti berikut: Ikan-ikan itu datang kepada mereka pada hari Sabtunya, dan apabila petang harinya pergilah ikan-ikan itu sehingga tiada seekor ikan pun yang kelihatan hingga hari Sabtu berikutnya. Kemudian ada seorang lelaki dari mereka yang membuat perangkap berupa jala yang dipancangkan, lalu ia menangkap seekor ikan dari ikan-ikan yang ada pada hari Sabtunya. Kemudian apabila hari telah petang dan malam hari Ahad tiba, ia mengambil ikan itu dan memanggangnya. Maka orang lain mencium bau ikan itu dan mereka datang kepadanya, lalu menanyainya dari mana asal ikan itu, tetapi ia mengingkari perbuatannya terhadap mereka. Sedangkan mereka terus mendesaknya hingga akhirnya ia mengatakan bahwa bau itu bersumberkan dari kulit ikan yang ditemukannya. Pada hari Sabtu berikutnya ia melakukan hal yang sama, mungkin kali ini dia menangkap dua ekor ikan. Kemudian pada petang harinya dan malam Ahad mulai masuk, ia menangkap ikannya dan memanggang­nya. Mereka mencium bau ikan panggang, lalu mereka datang kepadanya dan menanyainya. Akhirnya ia berkata kepada mereka, “Jika kalian suka, kalian boleh melakukan seperti apa yang kulakukan.” Mereka bertanya, “Apakah yang telah kamu lakukan?” Lalu ia menceritakan kepada mereka cara-caranya. Dan mereka melakukan seperti apa yang telah dilakukannya, hingga banyak orang yang meniru jejaknya. Tersebutlah bahwa mereka yang melakukan pelanggaran itu ber­tempat tinggal di sebuah perkampungan yang terbentang dan berpintu gerbang. Ketika kutukan Allah menimpa mereka, tetangga-tetangga mereka yang tinggal di sekitar mereka datang mencari mereka untuk keperluan biasa yang terjadi di antara sesama mereka, tetapi para tetangga mereka menjumpai pintu gerbang kampung itu dalam keadaan tertutup. Kemudian para tetangga itu memanggil-manggil mereka, tetapi tidak mendapat jawaban. Akhirnya mereka memanjat tembok kampung itu, dan tiba-tiba mereka menjumpai penduduknya telah berubah menjadi kera-kera. Lalu kera-kera itu mendekat dan mengusap orang-orang yang telah mereka kenal sebelumnya, begitu pula sebaliknya. Dalam surat Al-Baqarah telah kami sebutkan asar-asar yang mengisahkan berita kampung ini dengan keterangan yang cukup memuaskan.

Pendapat yang kedua mengatakan bahwa kelompok yang diam termasuk orang-orang yang binasa. Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Daud ibnu Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas mengatakan bahwa mereka membuat-buat bid’ah pada hari Sabtu. Maka Allah menguji mereka di hari Sabtu itu, lalu Allah mengharamkan kepada mereka ikan-ikan pada hari Sabtu. Dan tersebutlah bahwa apabila datang hari Sabtu, maka ikan-ikan itu datang kepada mereka dengan terapung-apung di permukaan laut, mereka semuanya dapat melihatnya. Tetapi apabila hari Sabtu telah berakhir, ikan-ikan itu pergi dan lenyap serta tidak kelihatan lagi sampai hari Sabtu berikutnya. Apabila hari Sabtu datang, ikan-ikan itu datang terapung-apung, dan mereka tinggal selama beberapa waktu menurut apa yang dikehen­daki Allah dalam keadaan demikian. Kemudian ada seorang lelaki dari mereka menangkap ikan itu dan melubangi hidung ikan itu dengan tali, lalu tali itu ditambatkannya pada sebuah pasak di pinggir laut dan membiarkan ikan itu berada di air selama hari Sabtu. Keesokan harinya ia mengambil ikan itu dan memang­gangnya, lalu memakannya. Lelaki itu melakukan perbuatan tersebut, sedangkan mereka hanya memandangnya, tidak mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang melarangnya kecuali hanya segolongan orang. Lama kelamaan kejadian tersebut berada di pasar-pasar, dan mereka berani melakukannya secara terang-terangan (yakni menangkap ikan di hari Sabtu). Lalu berkatalah segolongan orang kepada mereka yang melarang perbuatan itu, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: Mengapa kalian menasihati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras? Mereka menjawab, “Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhan kalian. (Al-A’raf: 164) Mereka mengatakan, “Kami membenci perbuatan mereka yang melanggar itu.” dan supaya mereka bertakwa.” Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka (Al A’raf : 164-165) sampai dengan firman-Nya: kera-kera yang hina. (Al-A’raf: 166) Ibnu Abbas mengatakan bahwa mereka terdiri atas tiga kelompok. Sepertiga dari mereka melarang perbuatan itu, sedangkan sepertiga yang lain mengatakan: Mengapa kalian menasihati kaum yang Allah akan mengazab mereka? (Al-A’raf: 164).” Dan sepertiga yang terakhir ialah mereka yang melakukan pelanggaran itu. Maka tiada yang selamat dari azab Allah kecuali hanya orang-orang yang melarang, sedangkan selain mereka semuanya binasa.

Sanad asar ini jayyid sampai kepada Ibnu Abbas, tetapi ralat yang dilakukannya berpegang kepada pendapat Ikrimah yang menyatakan bahwa golongan yang diam termasuk orang-orang yang selamat, merupakan pendapat yang lebih utama daripada berpegang kepada pendapat ini, karena sesudah itu kedudukan mereka jelas bagi Ibnu Abbas.

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَأَخَذْنَا الَّذِينَ ظَلَمُوا بِعَذَابٍ بَئِيسٍ}

dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras. (Al-A’raf: 165)

Di dalam ayat ini terkandung makna yang menunjukkan bahwa orang-orang yang masih tetap hidup adalah orang-orang yang selamat. Lafaz ba-is mempunyai qiraat yang cukup banyak, maknanya menurut pendapat Mujahid ialah keras, sedangkan menurut riwayat lain yaitu pedih. Menurut Qatadah maknanya menyakitkan. Tetapi pada garis besarnya masing-masing pendapat mempunyai pengertian yang berdekatan.

Firman Allah Swt:

{خَاسِئِينَ}

Yang hina. (Al-A’raf: 166)

Yakni hina dina lagi tercela

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.