Al-An’am, ayat 160

Imam Abu Ya’la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mujahid ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Ali, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnus Sabah serta Abu Khaisamah; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Sulaiman; keduanya dari Musa ibnu Ubaidah, dari Abu Bakar ibnu Ubaidillah ibnu Anas, dari kakeknya (yaitu Anas) yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa berniat melakukan suatu kebaikan, maka Allah men­catatkan satu pahala kebaikan baginya. Jika dia mengerjakannya, maka dicatatkan baginya sepuluh pahala kebaikan. Dan barang siapa berniat mengerjakan suatu kejahatan, maka tidak dicatatkan baginya sebelum dia mengerjakannya. Jika dia mengerjakannya, maka dicatatkan atas dirinya dosa satu kejahatan. Jika ia meninggalkannya (tidak mengerjakannya), maka dicatatkan baginya pahala satu kebaikan, Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya dia meninggalkannya karena takut kepada-Ku.”

Ini menurut lafaz hadis Mujahid, yakni Ibnu Musa.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيّ، حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ الرُّكَيْن بْنِ الرَّبِيعِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَمِّهِ فُلَانِ بْنِ عَمِيلة، عَنْ خُرَيْم بْنِ فَاتِكٍ الْأَسَدِيِّ؛ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “النَّاسُ أَرْبَعَةٌ، وَالْأَعْمَالُ سِتَّةٌ. فَالنَّاسُ مُوَسَّع لَهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمُوَسَّعٌ لَهُ فِي الدُّنْيَا مَقْتور عَلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ، وَمَقْتُورٌ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا مُوَسَّعٌ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، وشَقِيٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. وَالْأَعْمَالُ مُوجبتان، وَمِثْلٌ بِمِثْلٍ، وَعَشَرَةُ أَضْعَافٍ، وَسَبْعُمِائَةِ ضِعْفٍ؛ فَالْمُوجِبَتَانِ مَنْ مَاتَ مُسْلِمًا مُؤْمِنًا لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ، وَمَنْ مَاتَ كَافِرًا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ. وَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا، فَعَلِمَ اللَّهُ أَنَّهُ قَدْ أشعَرَها قَلْبَه وَحَرَصَ عَلَيْهَا، كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً. وَمِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْهِ، وَمَنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ وَاحِدَةً وَلَمْ تُضَاعَفْ عَلَيْهِ. وَمِنْ عَمِلَ حَسَنَةً كَانَتْ عَلَيْهِ بِعَشَرَةِ أَمْثَالِهَا. وَمَنْ أَنْفَقَ نَفَقَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، كَانَتْ لَهُ بِسَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ”

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Syaiban ibnu Abdur Rahman, dari Ar-Rakiin ibnur Rabi’, dari ayahnya, dari pamannya (yaitu Fulan ibnu Amilah), dari Kharim ibnu Fatik Al-Asadi, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya manusia itu ada empat macam, dan amal perbuatan ada enam macam. Manusia yang diberi keluasan di dunia dan di akhirat; manusia yang diberi keluasan hanya di dunia, sedangkan di akhirat disempitkan; manusia yang disempitkan di dunianya, sedangkan di akhirat ia diberi keluasan; dan manusia yang celaka di dunia dan akhirat. Sedangkan amal perbuatan itu terdiri atas dua hal yang memastikan, pembalasan yang setimpal, sepuluh kali lipat pahala dan tujuh ratus kali lipat pahala. Dua hal yang mewajibkan ialah barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan muslim lagi mukmin, tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, maka wajib baginya (masuk) surga. Dan barang siapa yang mati dalam keadaan kafir, maka wajib baginya (masuk) neraka. Dan barang siapa yang berniat mengerjakan suatu kebaikan, lalu ia tidak mengerjakannya dan Allah mengetahui bahwa niat itu timbul dalam kalbunya serta berkeinginan untuk mengerjakannya, maka dicatatkan baginya satu pahala kebaikan. Dan barang siapa yang berniat hendak melakukan suatu kejahatan, maka tidak dicatatkan hal itu atas dirinya; dan barang siapa yang mengerjakannya, dicatatkan atas dirinya dosa satu kejahatan tanpa dilipatgandakan. Barang siapa yang mengerjakan suatu kebaikan, baginya pahala sepuluh kali kebaikan yang semisal dengannya. Dan barang siapa yang mengeluarkan suatu pembelanjaan di jalan Allah Swt., maka dilipatgandakan (pahalanya) menjadi tujuh ratus kali lipat.

Imam Turmuzi dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ar-Rakin ibnur Rabi, dari ayahnya, dari Basyir ibnu Amilah, dari Kharim ibnu Fatik dengan sanad yang sama, tetapi sebagian dari lafaznya saja.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَة، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا يزيد بن زُرَيْع، حَدَّثَنَا حَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ ثلاثةُ نَفَر: رَجُلٌ حَضَرها بِلَغْوٍ فَهُوَ حَظُّه مِنْهَا، وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِدُعَاءٍ، فَهُوَ رَجُلٌ دَعَا اللَّهَ، فَإِنْ شَاءَ أَعْطَاهُ، وَإِنْ شَاءَ مَنَعه، وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِإِنْصَاتٍ وَسُكُوتٍ وَلَمْ يَتَخَطَّ رَقَبَة مُسْلِمٍ وَلَمْ يُؤْذ أَحَدًا، فَهِيَ كَفَّارَةٌ لَهُ إِلَى الْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا}

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Umar Al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai’, telah menceritakan kepada kami Habib ibnul MualJim, dari Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Yang menghadiri salat Jumat ada tiga macam orang, yaitu se­seorang yang menghadirinya dengan lagwu, maka perbuatannya yang lagwu itu adalah bagiannya dari salat Jumat (yakni tidak ada pahalanya). Seseorang yang menghadirinya dengan doa, maka dia adalah seseorang yang berdoa kepada Allah; jika Allah menghendaki, niscaya memberinya; dan jika Allah menghendaki yang lain, niscaya Dia tidak memberinya. Dan seseorang yang menghadirinya dengan insat, diam, tidak melangkahi leher seorang muslim pun dan tidak pula mengganggu seseorang pun, maka hal itu merupakan penghapus dosanya sampai Jumat berikutnya dan lebih tiga hari. Yang demikian itu karena Allah Swt. telah berfirman, “Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya ” (Al-An’am: 160).

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو الْقَاسِمِ الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ مَرْثَد، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنِي ضَمْضَم بْنُ زُرْعَةَ، عَنْ شُرَيْح بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الْجُمُعَةُ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: {مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا}

Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Marsad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepadaku Damdam ibnu Zur’ah, dari Syuraih ibnu Ubaid, dari Abu Malik Al-Asy’ari yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Salat Jumat merupakan kifarat (penghapus dosa) yang terjadi antara Jumat itu dengan Jumat berikutnya dan lebih tiga hari. Demikian itu karena Allah Swt. telah berfirman, “Barang siapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya “(Al-An’am: 160).

Dari Abu Zar r.a. disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ”.

Barang siapa melakukan puasa tiga hari pada setiap bulan, maka sesungguhnya ia melakukan puasa setahun penuh.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan apa yang tertera di atas menurut lafaznya. Telah meriwayatkannya pula Imam Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Turmuzi. Sedangkan Imam Turmuzi menambahkan:

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.