Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Sinan Al-Basri, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh alias Abdullah ibnu Saleh, telah menceritakan kepadaku Lais, telah menceritakan kepadaku Uqail, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abdullah ibnu Abu Saur, dari Ibnu Abbas r.a yang menceritakan bahwa Siti Aisyah pernah menceritakan, “Ketika ayat takhyir diturunkan, maka Rasulullah Saw. mula-mula mendatangiku di antara istri-istrinya, dan bersabda, ‘Sesungguhnya aku akan menceritakan suatu urusan kepadamu, tetapi janganlah engkau tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum meminta saran dari kedua orang tuamu’.” Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, “Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah mengetahui bahwa kedua orang tuaku belum pernah memerintahkan kepadaku untuk bercerai darinya. Kemudian beliau bersabda, bahwa sesungguhnya Allah Swt. telah menurunkan firman-Nya: ‘Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu’ (Al-Ahzab: 28), hingga kedua ayat berikutnya.” Siti Aisyah menjawab, “Apakah karena urusan ini engkau perintahkan diriku untuk meminta saran dari kedua orang tuaku? Sesungguhnya aku menginginkan Allah, Rasul-Nya, dan pahala negeri akhirat.” Kemudian Nabi Saw. mengajukan pilihan yang sama kepada istri-istri lainnya, ternyata semuanya mengatakan hal yang sama seperti yang dikatakan oleh Aisyah r.a.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Muslim ibnu Sabih, dari Masruq, dari Aisyah r.a. yang menceritakan, “Rasulullah Saw. pernah mengajukan pilihan kepada kami, maka kami memilihnya, dan beliau tidak menganggapnya sebagai sesuatu lagi.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Al-A’masy.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Amir alias Abdul Malik ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Ishaq, dari Abuz Zubair, dari Jabir r.a. yang menceritakan bahwa sahabat Abu Bakar r.a. datang dan meminta izin untuk menemui Rasulullah Saw. Pada saat itu orang-orang berada di depan pintu rumah beliau Saw. sedang duduk-duduk menunggu. Sedangkan Nabi Saw. sedang duduk di dalam rumahnya, beliau tidak mengizinkan Abu Bakar untuk masuk. Kemudian datanglah Umar r.a. dan meminta izin untuk masuk, tetapi ia pun tidak diizinkan masuk. Tidak lama kemudian Abu Bakar dan Umar diberi izin untuk masuk, lalu keduanya masuk. Saat itu Nabi Saw. sedang duduk, sedangkan semua istrinya berada di sekelilingnya, beliau Saw. hanya diam saja. Umar berkata dalam hatinya bahwa ia akan berbicara kepada Nabi Saw. suatu pembicaraan yang mudah-mudahan akan membuat beliau dapat tersenyum. Maka Umar berkata, “Wahai Rasulullah, seandainya anak perempuan Zaid (yakni istri dia sendiri) meminta nafkah kepadaku, pastilah aku akan menamparnya.” Maka Nabi Saw. tersenyum sehingga gigi serinya kelihatan, lalu bersabda: Kebetulan mereka pun yang ada di sekelilingku ini meminta nafkah kepadaku. Maka Abu Bakar r.a. bangkit menuju tempat Aisyah dengan maksud akan memukulnya. Umar bangkit pula menuju tempat Hafsah dengan maksud yang sama. Lalu keduanya berkata, “Kamu berdua meminta kepada Nabi Saw. nafkah yang tidak ada padanya?” Tetapi Nabi Saw. melarang keduanya. Dan semua istri beliau Saw. berkata, “Demi Allah, kami tidak akan lagi meminta kepada Rasulullah Saw. sesudah pertemuan ini sesuatu yang tidak ada padanya.” Dan Allah menurunkan ayat khiyar, lalu beliau Saw. memulainya dari Aisyah r.a. Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku akan menceritakan kepadamu suatu urusan yang aku tidak suka bila engkau tergesa-gesa mengambil keputusan tentangnya sebelum engkau meminta saran dari kedua orang tuamu.” Siti Aisyah r.a. bertanya, “Urusan apakah itu?” Maka Nabi Saw. membacakan kepadanya firman Allah Swt.: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu. (Al-Ahzab: 28), hingga akhir ayat. Aisyah r.a. berkata, “Apakah berkenaan dengan engkau aku harus meminta saran kepada kedua orang tuaku? Tidak, bahkan aku tetap memilih Allah Swt. dan Rasul-Nya. Dan aku meminta, sudilah engkau tidak menceritakan kepada istrimu yang lain tentang pilihanku ini.” Maka Rasulullah Saw. menjawab: Sesungguhnya Allah tidak mengutusku sebagai orang yang kejam, melainkan Dia mengutusku sebagai pengajar lagi pemberi kemudahan. Tiada seorang wanita pun dari mereka yang menanyakan kepadaku tentang pilihanmu melainkan aku akan menceritakan kepadanya tentang pilihanmu itu.
Imam Muslim mengetengahkan hadis ini secara tunggal tanpa Imam Bukhari. Imam Bukhari serta Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Zakaria ibnu Ishaq Al-Makki dengan sanad yang sama.
Abdullah ibnu Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syuraih ibnu Yunus, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Hasyim ibnul Barid, dari Muhammad ibnu Ubaidillah ibnu Abu Rafi’, dari Usman ibnu Ali ibnul Husain, dari ayahnya, dari Ali r.a. yang menceritakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah mengajukan pilihan kepada istri-istrinya antara perkara dunia dan akhirat, dan beliau tidak menceritakan masalah talak kepada mereka.
Hadis ini berpredikat munqati’. Dan hal yang semisal telah diriwayatkan dari Al-Hasan dan Qatadah serta lain-lainnya, tetapi makna riwayat ini bertentangan dengan makna lahiriah ayat, karena sesungguhnya dalam ayat disebutkan: maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. (Al-Ahzab: 28) Artinya, aku akan memberikan kepada kalian hak-hak kalian dan kulepaskan kalian dari ikatan perkawinan.
Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan orang lain mengawini bekas istri Nabi Saw. sekiranya Nabi Saw. menceraikan mereka saat itu. Ada dua pendapat mengenai masalah ini. Pendapat yang paling sahih mengatakan boleh, seandainya talak itu benar-benar terjadi, demi terlaksananya perceraian yang dimaksud. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Ikrimah mengatakan bahwa pada saat itu Nabi Saw. mempunyai sembilan orang istri. Lima orang istri dari kalangan kabilah Quraisy, yaitu Aisyah, Hafsah, Ummu Habibah, Saudah, dan Ummu Salamah. Selain itu adalah Safiyyah binti Huyay An-Nadriyyah, Maimunah bintil Haris Al-Hilaliyah, Zainab binti Jahsy Al-Asadiyah, dan Juwairiyah bintil Haris Al-Mustaliqiyah. Semoga Allah melimpahkan rida-Nya kepada mereka dan membuat mereka semua rida dengan pahala-Nya